Categories: Ekonomi dan Bisnis

Nih Isi Paket Kebijakan Jilid 5 Pemerintah

Jakarta – Pemerintah kembali mengumumkan paket kebijakan jilid V untuk merangsang pertumbuhan ekonomi dalam negri bisa lebih baik lagi. Dalam paket kebijakan ke lima ini pemerintah mengeluarkan tiga peraturan. Aturan pertama terkait revaluasi aset, kedua terkait pajak berganda dan ketiga menyangkut hal-hal yang berkaitan deregulasi perbankan syariah.

Untuk aturan pertama, Menteri Kordinator Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan sebelumnya banyak perusahaan ogah melakukan realuasi aset karena tarif pajak cukup tinggi. Namun dengan adanya aturan ini jadi lebih rendah. Jika dalam tarif pajak penghasilan (pph)dalam revaluasi aset normal dikenakan 10%, kini revaluasi aset hingga 31 Desember 2015, cuma kena tarif pph 3%, sedangkan revaluasi aset hingga 30 Juni 2016 kena tarif pph hanya 4% dan revaluasi aset hingga 31 Desember 2016 tarif pph cuma 6%.

Sementara peraturan kedua terkait pajak berganda untuk kontrak kolektif dana investasi real estate (DIRE) atau REITs (Real Estate Investment Trust). Pemerintah mengungkapkan perusahaan properti dan infrastruktur Indonesia banyak menerbitkan REITs di negara tetangga Singapura. Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan, pajak berganda akan dihilangkan.

Sedangkan ketiga peraturan berkaitan deregulasi perbankan syariah. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengungkapkan, saat ini peraturan perbankan syariah jadi perhatian pemerintah karena dari empat paket yang dikeluarkan sebelumnya, industri keuangan syariah tidak tersentuh.

Dalam peraturan perbankan syariah sendiri ada dua hal, pertama terkait rileksasi produk perbankan syariah. Kami ingin menyederhanakan perijinan produk perbankan syariah. Jadi perbankan syariah yang ingin mengeluarkan produk baru tinggal lapor saja. Selain itu kita juga atur produk pegadaian syariah. Kedua peraturan terkait dengan penyederhanaan pembukaan jaringan kantor perbankan kantor. Termasuk jaringan kantor perbankan konvesional yang bisa digunakan oleh perbankan syariah. Ini bisa mendorong efisiensi sehingga mendorong suku bunga bisa lebih murah,” terang Muliaman. (*) Dwitya Putra

Apriyani

Recent Posts

BNI Ingatkan Nasabah Waspada Modus Phishing Jelang Lebaran

Poin Penting BNI mengingatkan lonjakan transaksi Ramadan dan pencairan THR meningkatkan risiko kejahatan siber, khususnya… Read More

21 mins ago

Bank Mega Gandeng IKPI Perkuat Pemahaman Coretax ke Nasabah

Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More

12 hours ago

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

13 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

13 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

15 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

15 hours ago