Muliaman D. Hadad; GCG suatu keharusan. (Foto: Budi Urtadi).
Jakarta – Pemerintah kembali mengumumkan paket kebijakan jilid V untuk merangsang pertumbuhan ekonomi dalam negri bisa lebih baik lagi. Dalam paket kebijakan ke lima ini pemerintah mengeluarkan tiga peraturan. Aturan pertama terkait revaluasi aset, kedua terkait pajak berganda dan ketiga menyangkut hal-hal yang berkaitan deregulasi perbankan syariah.
Untuk aturan pertama, Menteri Kordinator Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan sebelumnya banyak perusahaan ogah melakukan realuasi aset karena tarif pajak cukup tinggi. Namun dengan adanya aturan ini jadi lebih rendah. Jika dalam tarif pajak penghasilan (pph)dalam revaluasi aset normal dikenakan 10%, kini revaluasi aset hingga 31 Desember 2015, cuma kena tarif pph 3%, sedangkan revaluasi aset hingga 30 Juni 2016 kena tarif pph hanya 4% dan revaluasi aset hingga 31 Desember 2016 tarif pph cuma 6%.
Sementara peraturan kedua terkait pajak berganda untuk kontrak kolektif dana investasi real estate (DIRE) atau REITs (Real Estate Investment Trust). Pemerintah mengungkapkan perusahaan properti dan infrastruktur Indonesia banyak menerbitkan REITs di negara tetangga Singapura. Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan, pajak berganda akan dihilangkan.
Sedangkan ketiga peraturan berkaitan deregulasi perbankan syariah. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengungkapkan, saat ini peraturan perbankan syariah jadi perhatian pemerintah karena dari empat paket yang dikeluarkan sebelumnya, industri keuangan syariah tidak tersentuh.
Dalam peraturan perbankan syariah sendiri ada dua hal, pertama terkait rileksasi produk perbankan syariah. Kami ingin menyederhanakan perijinan produk perbankan syariah. Jadi perbankan syariah yang ingin mengeluarkan produk baru tinggal lapor saja. Selain itu kita juga atur produk pegadaian syariah. Kedua peraturan terkait dengan penyederhanaan pembukaan jaringan kantor perbankan kantor. Termasuk jaringan kantor perbankan konvesional yang bisa digunakan oleh perbankan syariah. Ini bisa mendorong efisiensi sehingga mendorong suku bunga bisa lebih murah,” terang Muliaman. (*) Dwitya Putra
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More