News Update

Nih Alasan BUMN Belum Minat IPO

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui, ada beberapa hal yang menghambat para perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usahanya belum minat untuk go public atau melakukan pencatatan saham di Bursa lewat mekanisme IPO. Salah satunya terkait peraturan yang wajib dilakukan setelah menjadi perusahaan terbuka.

“Meningkatkan minat perusahaan go public tidak hanya bicara penyederhanaan aturan pada saat mereka masuk. Karena dari beberapa kajian OJK, ada beberapa isu yang menjadi perhatian kita yang disampaikan oleh emiten yang sudah di dalam atau calon emiten, mereka merasa berat dengan kewajiban setelah menjadi emiten,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Modal OJK, Nurhaida, di Jakarta, Selasa, 3 Januari 2017.

Ia mengungkapkan, salah satu peraturan yang membuat perusahaan baik BUMN atau swasta dalam melakukan penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) yakni, kewajiban emiten dalam melakukan pelaporan yang terbilang rumit dalam rangka melakukan aksi korporasi.

“Makanya di 2016 kami sudah sederhanakan aturan mengenai merger. Salah satunya kalau ada emiten yang merger dengan anaknya atau dua Tbk yang merger kita sederhanakan,” terangnya.

Akan tetapi, Nurhaida menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan berhenti melakukan sosialisasi tentang manfaat go public kepada anak-anak usaha BUMN ataupun perusahaan swasta lainnya. Sebab, meski rumit, banyak manfaat yang bisa diperoleh perseroan dari pasar modal.

OJK sendiri, lanjutnya telah mengumpulkan 12 anak usaha BUMN guna menjelaskan proses go public. Dalam kesempatan itu OJK menjelaskan pentingnya go public dan menceritakan beberapa kisah sukses BUMN yang melakukan pencatatan Saham di Bursa.

“Kita juga berikan kisah sukses BUMN yang go public, mudah-mudahan dapat 50% dari situ saja kita sudah senang,” jelasnya. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Siap-Siap! Transaksi E-Money dan E-Wallet Terkena PPN 12 Persen, Begini Hitungannya

Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More

40 mins ago

Kemenkraf Proyeksi Tiga Tren Ekonomi Kreatif 2025, Apa Saja?

Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf/Bekraf) memproyeksikan tiga tren ekonomi kreatif pada 2025. … Read More

50 mins ago

Netflix, Pulsa hingga Tiket Pesawat Bakal Kena PPN 12 Persen, Kecuali Tiket Konser

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More

2 hours ago

Paus Fransiskus Kembali Kecam Serangan Israel di Gaza

Jakarta -  Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More

2 hours ago

IHSG Dibuka Menguat Hampir 1 Persen, Balik Lagi ke Level 7.000

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More

3 hours ago

Memasuki Pekan Natal, Rupiah Berpotensi Menguat Meski Tertekan Kebijakan Kenaikan PPN

Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More

4 hours ago