Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui, ada beberapa hal yang menghambat para perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usahanya belum minat untuk go public atau melakukan pencatatan saham di Bursa lewat mekanisme IPO. Salah satunya terkait peraturan yang wajib dilakukan setelah menjadi perusahaan terbuka.
“Meningkatkan minat perusahaan go public tidak hanya bicara penyederhanaan aturan pada saat mereka masuk. Karena dari beberapa kajian OJK, ada beberapa isu yang menjadi perhatian kita yang disampaikan oleh emiten yang sudah di dalam atau calon emiten, mereka merasa berat dengan kewajiban setelah menjadi emiten,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Modal OJK, Nurhaida, di Jakarta, Selasa, 3 Januari 2017.
Ia mengungkapkan, salah satu peraturan yang membuat perusahaan baik BUMN atau swasta dalam melakukan penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) yakni, kewajiban emiten dalam melakukan pelaporan yang terbilang rumit dalam rangka melakukan aksi korporasi.
“Makanya di 2016 kami sudah sederhanakan aturan mengenai merger. Salah satunya kalau ada emiten yang merger dengan anaknya atau dua Tbk yang merger kita sederhanakan,” terangnya.
Akan tetapi, Nurhaida menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan berhenti melakukan sosialisasi tentang manfaat go public kepada anak-anak usaha BUMN ataupun perusahaan swasta lainnya. Sebab, meski rumit, banyak manfaat yang bisa diperoleh perseroan dari pasar modal.
OJK sendiri, lanjutnya telah mengumpulkan 12 anak usaha BUMN guna menjelaskan proses go public. Dalam kesempatan itu OJK menjelaskan pentingnya go public dan menceritakan beberapa kisah sukses BUMN yang melakukan pencatatan Saham di Bursa.
“Kita juga berikan kisah sukses BUMN yang go public, mudah-mudahan dapat 50% dari situ saja kita sudah senang,” jelasnya. (*)
Poin Penting BTN rebranding e’Batarapos menjadi Tabungan BTN Pos sebagai langkah strategis memperluas inklusi keuangan… Read More
Poin Penting Aliran modal asing masuk Rp1,44 triliun di awal Januari 2026, mayoritas mengalir ke… Read More
Poin Penting KPK tetapkan 5 tersangka OTT dugaan suap pajak KPP Madya Jakarta Utara. 3… Read More
Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,13 persen pada perdagangan Jumat (9/1/2026), meski mayoritas indeks domestik… Read More
Poin Penting IHSG menguat 2,16 persen sepanjang pekan 5-9 Januari 2026 dan sempat menembus level… Read More
Poin Penting Munas VII MES menetapkan Rosan Roeslani sebagai Ketua Umum dan Ferry Juliantono sebagai… Read More