Infobank
Jakarta – PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) pastikan batalnya pembelian PT Bank Muamalat, lantaran sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, pihaknya belum mendapat lampu hijau dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Minna Padi, Harry Danardojo pun menampik jika batalnya perjanjian jual beli bersyarat ini karena masalah keuangan.
“Sehingga perjanjian jual beli bersyarat batal,” kata Direktur Minna Padi, Harry Danardojo kepada Infobank, Rabu, 7 Febuari 2018.
Seperti diketahui, menurut perjanjian yang dibuat dengan Bank Muamalat (Conditional Share Subscibtion Agreement/CSSA), jika PADI atau Bank Muamalat tidak memperoleh izin dari OJK hingga proses transaksi berakhir pada 31 Desember 2017 maka perjanjian akan batal.
Baca juga: Minna Padi Gagal Akuisisi Saham Muamalat
Infobank sendiri coba menelusuri lebih jauh persoalan ini ke pihak OJK. Karena tentunya OJK punya alasan kuat tidak memberikan lampu hijau ke PADI untuk akusisi Bank Muamalat.
Hal ini mengindikasikan ada beberapa syarat, yang mungkin tidak bisa dipenuhi PADI dalam mengakuisisi Bank Muamalat.
Namun sayangnya saat dihubungi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, belum merespon.
Sebelumnya Hoesen sendiri sempat mengatakan ke media beberapa waktu lalu, kalau pihak PADI belum menyerahkan dokumen lengkapnya.
“Kami belum terima coba tanya ke mereka (PADI),” jelas Hoesen
Sementara pengamat Perbankan,Pradjoto mengungkapkan, dengan gagalnya transaksi jual beli itu maka tidak ada jalan lain bagi OJK harus menempatkan Muamalat berada dalam pengawasan.
“Bank Muamalat adalah bank yang memiliki sejarah kelahiran fenomenal dan satu satunya bank yang dilahirkan melalui perintah Presiden Soeharto, untuk melayani umat. Karena pemilik bank muamalat tidak mau atau menghindar untuk menambah modal, maka tidak ada jalan lain bagi OJK kecuali menempatkan muamalat berada dalam pengawasan,” kata Pradjoto.
Namun untuk menghindari Bank Muamalat ditutup, lanjut Pradjoto, mungkin 3 bank Badan Usaha Milik Negara (Mandiri, BNI dan BRI) bisa mengambil alih Muamalat dengan harga rendah dan seluruh existing shareholders dilusi dan akan menjadi catatan bagi OJK, untuk menutup pintu masuk bagi mereka di masa depan.
Karena jika diliat situasi Bank Muamalat sungguh sangat dilemmatis, karena posisi historisnya, bank ini dibuang sayang, dipelihara malang. (*)
Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More
Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More
Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More
Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More
Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More
Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More