News Update

Batal Akuisisi Muamalat, Minna Padi : Bukan Soal Keuangan

Jakarta – PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) pastikan batalnya pembelian PT Bank Muamalat, lantaran sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, pihaknya belum mendapat lampu hijau dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Minna Padi, Harry Danardojo pun menampik jika batalnya perjanjian jual beli bersyarat ini karena masalah keuangan.

“Sehingga perjanjian jual beli bersyarat batal,” kata Direktur Minna Padi, Harry Danardojo kepada Infobank, Rabu, 7 Febuari 2018.

Seperti diketahui, menurut perjanjian yang dibuat dengan Bank Muamalat (Conditional Share Subscibtion Agreement/CSSA), jika PADI atau Bank Muamalat tidak memperoleh izin dari OJK hingga proses transaksi berakhir pada 31 Desember 2017 maka perjanjian akan batal.

Baca juga: Minna Padi Gagal Akuisisi Saham Muamalat

Infobank sendiri coba menelusuri lebih jauh persoalan ini ke pihak OJK. Karena tentunya OJK punya alasan kuat tidak memberikan lampu hijau ke PADI untuk akusisi Bank Muamalat.

Hal ini mengindikasikan ada beberapa syarat, yang mungkin tidak bisa dipenuhi PADI dalam mengakuisisi Bank Muamalat.

Namun sayangnya saat dihubungi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, belum merespon.

Sebelumnya Hoesen sendiri sempat mengatakan ke media beberapa waktu lalu, kalau pihak PADI belum menyerahkan dokumen lengkapnya.

“Kami belum terima coba tanya ke mereka (PADI),” jelas Hoesen

Sementara pengamat Perbankan,Pradjoto mengungkapkan, dengan gagalnya transaksi jual beli itu maka tidak ada jalan lain bagi OJK harus menempatkan Muamalat berada dalam pengawasan.

“Bank Muamalat adalah bank yang memiliki sejarah kelahiran fenomenal dan satu satunya bank yang dilahirkan melalui perintah Presiden Soeharto, untuk melayani umat. Karena pemilik bank muamalat tidak mau atau menghindar untuk menambah modal, maka tidak ada jalan lain bagi OJK kecuali menempatkan muamalat berada dalam pengawasan,” kata Pradjoto.

Namun untuk menghindari Bank Muamalat ditutup, lanjut Pradjoto, mungkin 3 bank Badan Usaha Milik Negara (Mandiri, BNI dan BRI) bisa mengambil alih Muamalat dengan harga rendah dan seluruh existing shareholders dilusi dan akan menjadi catatan bagi OJK, untuk menutup pintu masuk bagi mereka di masa depan.

Karena jika diliat situasi Bank Muamalat sungguh sangat dilemmatis, karena posisi historisnya, bank ini dibuang sayang, dipelihara malang. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Laba BNI Tumbuh 3,45 Persen Jadi Rp1,68 Triliun di Januari 2026

Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp1,68 triliun pada Januari 2026, naik 3,45 persen yoy… Read More

38 mins ago

IHSG Perkasa di 8.322, CARS dan TKIM jadi Top Gainers

Poin Penting IHSG ditutup naik ke level 8.322,22 pada 25 Februari 2026, dengan 336 saham… Read More

50 mins ago

5 Strategi Penting Perusahaan Asuransi Syariah Pasca Spin Off

Poin penting PT Asuransi Tri Pakarta memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi PT Asuransi Tri Pakarta… Read More

1 hour ago

Kemenkeu Klaim Kesepakatan Pajak Digital dengan AS Tak Ganggu PPN PSME

Poin Penting Kemenkeu memastikan kesepakatan dagang dengan AS tidak mengganggu pemungutan PPN PMSE Indonesia tidak… Read More

2 hours ago

Mendes Minta Setop Izin Baru Alfamart-Indomaret di Desa, Ini Alasannya

Poin Penting Mendes mengusulkan penghentian izin baru minimarket di desa untuk melindungi usaha rakyat dan… Read More

2 hours ago

Pengiriman 8.000 TNI ke Gaza Dinilai Berisiko Bebani APBN, Celios Rekomendasikan Hal Ini

Poin Penting Celios menilai rencana pengiriman 8.000 pasukan RI ke Gaza berisiko mempersempit ruang fiskal… Read More

2 hours ago