News Update

Batal Akuisisi Muamalat, Minna Padi : Bukan Soal Keuangan

Jakarta – PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) pastikan batalnya pembelian PT Bank Muamalat, lantaran sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, pihaknya belum mendapat lampu hijau dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Minna Padi, Harry Danardojo pun menampik jika batalnya perjanjian jual beli bersyarat ini karena masalah keuangan.

“Sehingga perjanjian jual beli bersyarat batal,” kata Direktur Minna Padi, Harry Danardojo kepada Infobank, Rabu, 7 Febuari 2018.

Seperti diketahui, menurut perjanjian yang dibuat dengan Bank Muamalat (Conditional Share Subscibtion Agreement/CSSA), jika PADI atau Bank Muamalat tidak memperoleh izin dari OJK hingga proses transaksi berakhir pada 31 Desember 2017 maka perjanjian akan batal.

Baca juga: Minna Padi Gagal Akuisisi Saham Muamalat

Infobank sendiri coba menelusuri lebih jauh persoalan ini ke pihak OJK. Karena tentunya OJK punya alasan kuat tidak memberikan lampu hijau ke PADI untuk akusisi Bank Muamalat.

Hal ini mengindikasikan ada beberapa syarat, yang mungkin tidak bisa dipenuhi PADI dalam mengakuisisi Bank Muamalat.

Namun sayangnya saat dihubungi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, belum merespon.

Sebelumnya Hoesen sendiri sempat mengatakan ke media beberapa waktu lalu, kalau pihak PADI belum menyerahkan dokumen lengkapnya.

“Kami belum terima coba tanya ke mereka (PADI),” jelas Hoesen

Sementara pengamat Perbankan,Pradjoto mengungkapkan, dengan gagalnya transaksi jual beli itu maka tidak ada jalan lain bagi OJK harus menempatkan Muamalat berada dalam pengawasan.

“Bank Muamalat adalah bank yang memiliki sejarah kelahiran fenomenal dan satu satunya bank yang dilahirkan melalui perintah Presiden Soeharto, untuk melayani umat. Karena pemilik bank muamalat tidak mau atau menghindar untuk menambah modal, maka tidak ada jalan lain bagi OJK kecuali menempatkan muamalat berada dalam pengawasan,” kata Pradjoto.

Namun untuk menghindari Bank Muamalat ditutup, lanjut Pradjoto, mungkin 3 bank Badan Usaha Milik Negara (Mandiri, BNI dan BRI) bisa mengambil alih Muamalat dengan harga rendah dan seluruh existing shareholders dilusi dan akan menjadi catatan bagi OJK, untuk menutup pintu masuk bagi mereka di masa depan.

Karena jika diliat situasi Bank Muamalat sungguh sangat dilemmatis, karena posisi historisnya, bank ini dibuang sayang, dipelihara malang. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

OJK Batasi Usia Peminjam Dana Pinjol dan Paylater Minimal 18 Tahun, Simak Pertimbangannya!

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan aturan baru bagi peminjam dana fintech lending atau… Read More

7 mins ago

OJK Tengah Siapkan Modul Kurikulum Pasar Saham untuk Anak SD hingga SMA

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan modul kurikulum belajar saham bagi pelajar setingkat Sekolah Dasar… Read More

1 hour ago

Banyak BPR Tutup Sepanjang 2024, OJK Blak-Blakan Ungkap Alasan Utamanya

Jakarta - Hingga akhir Desember 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat setidaknya ada 20 bank… Read More

1 hour ago

OJK Catat Aset Penyelenggara ITSK Capai Rp156,82 Miliar per November 2024

Jakarta - Penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) terus bertumbuh. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan… Read More

2 hours ago

PSSI Pecat Shin Tae-yong, DPR Langsung Bertindak: Segera Panggil Erick Thohir Cs

Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyayangkan keputusan PSSI memberhentikan… Read More

4 hours ago

Aset Dana Pensiun Tumbuh 9,10 Persen jadi Rp501,25 Triliun per November 2024

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pertumbuhan signifikan pada aset industri dana pensiun hingga… Read More

4 hours ago