Ekonomi dan Bisnis

Ngotot RIPH, Mentan Dinilai Tak Sejalan dengan RI1

Jakarta – Ketidakpastian kini terjadi pada proses percepatan proses impor bahan pangan khususnya bawang putih dan bawang bombay. Pasalnya, pembebasan izin impor yang diputuskan Kementerian Perdagangan justru dibantah Kementerian Pertanian yang bersikukuh memberlakukan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) sebagai syarat wajib bagi para importir.

Adanya kondisi tersebut, sikap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ini dinilai secara tidak langsung telah membantah perintah kepala negara (Presiden). Pengamat Politik Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing, mendesak Presiden Jokowi mengevaluasi hal ini. Bahkan, dirinya berharap agar Jokowi bisa mengambil sikap tegas untuk menindak kondisi tersebut karena tak sejalan dengan Presiden.

“Presiden berhak untuk mengevaluasi menterinya. Ingat, menteri itu pembantu presiden. Jadi, secara mutlak harus mengikuti instruksi langsung dari kepala negara,” ujar Emrus kepada wartawan di Jakarta seperti dikutip, Senin, 23 Maret 2020.

Menurut Emrus, pembebasan impor itu merupakan langkah tepat. Hal ini mengingat kondisi kelangkaan komoditas itu di Indonesia di tengah merebaknya virus corona (covid-19).

Akibat sikap Kementan yang kekeuh dan tetap wajibkan RIPH, pengusaha pun bingung. Proses percepatan impor dinilai tak berjalan. Ketua Perkumpulan Pengusaha Bawang Nusantara (PPBN) Mulyadi mengaku, awalnya pengusaha mengapresiasi langkah pembebasan izin impor dan kuota yang dikeluarkan Kemendag. Namun, sampai saat ini pengusaha impor khawatir, mengingat dalam importasi masih ada kewenangan Kementan, dalam hal ini kewajiban karantina di pelabuhan.

“Berikanlah pelaku usaha ini kepastian. Jangan sampai ketika kami melaksanakan arahan Kemendag, pas di karantina dipermasalahkan. Karena (badan) Karantina itu di bawah Kementan. itu yang juga kami takutkan,” ucapnya.

Mulyadi menuturkan, pengusaha sebenarnya juga lebih nyaman jika sistem kuota seperti sekarang tidak lagi diterapkan. Sistem kuota justru menciptakan kartel dengan potensi korupsi yang besar dari sisi perizinan. Dia tak menafikan, hanya yang memenuhi persyaratan saja, terutama syarat  dalam tanda petik, yang mendapatkan kouta.

“Sejauh ini hanya sekitar 18-an (importir) yang dikeluarkan (izinnya) dari ratusan pelaku usaha yang mengajukan RPIH ke kementan. Kami menilai tepatlah dibuka bebas kouta ini,” bebernya.

Senada, Guru Besar Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB) Dwi Andreas Santosa pun mengatakan, kuota impor bawang putih dan bawang bombay yang dibebaskan menjadi suatu keniscayaan. Alasan penetapan RIPH sebagai sarana menuju swasembada, dinilainya tak relevan. Hal ini sejalan dengan Indonesia yang masih bergantung pada luar negeri, khususnya China pada komoditas tersebut.

“Memangnya kita bisa swasemada bawang putih? Bohong besar itu lah. Enggak kan,” tegasnya.

Menurutnya, kebijakan RIPH, kuota dan segala prosesnya, menjadi biang keladi kacaunya harga bawang putih dan bawang bombay. “Karena banyak permainan di dalam itu. Kebijakan tanam 5% (untuk importir bawang putih) mana hasilnya? Nol besar,” cetusnya.

Sementara Ketua II Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo), Valentino sebaliknya mendukung langkah yang diambil Kementan menerapkan RIPH dan syarat wajib tanamnya. Namun untuk kondisi kini, Pusbarindo menunggu sikap Kementan apakah masih menerapkan RIPH atau tidak. Diharapkan, Kementan dan Kemendag bisa sinkron dengan hal ini.

“Jika tidak sinkron, dikhawatirkan setelah ini berjalan akan timbul masalah baru lagi. Kami berharap importir yang sudah mengajukan RIPH segera dirilis oleh Kementan, karena kebijakan pembebasan import ini hanya sementara,” ucapnya.

Sebelumnya, Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto menegaskan, pihaknya tetap memberlakukan RIPH, khususnya untuk komoditas bawang bombay dan bawang putih. Prihasto menjelaskan, kewajiban RIPH merupakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010, Pasal 88 yang menyatakan, impor produk hortikultura wajib memenuhi beberapa syarat.

“Artinya, untuk mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan, importir harus mendapatkan rekomendasi atau RIPH dari Kementerian Pertanian terlebih dahulu, katanya, Sabtu.

Sebaliknya, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto  mengumumkan penyederhanaan peraturan dengan keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2019, tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura. Kebijakan tersebut diundangkan pada Rabu (28/3) dan mulai berlaku Kamis (19/3) sampai dengan 31 Mei 2020.

Dia menegaskan, kebijakan itu sudah sesuai arahan Presiden Jokowi dan berkordinasi dengan Menyan Syahrul. “Ini kan sesuai arahan Bapak Presiden, kita harus cepat menangani situasi ini terutama untuk bahan-bahan pokok.  Ini sifatnya sementara sampai harga kembali stabil,” terang Agus beberapa waktu lalu. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Trump Sesumbar Hancurkan Iran dalam Semalam: Mungkin Selasa Malam

Poin Penting: Trump mengeklaim AS mampu menghancurkan Iran dalam satu malam dan menyebut kemungkinan beraksi… Read More

16 mins ago

Wacana Potong Gaji Menteri, Purbaya: Mungkin 25 Persen

Poin Penting Wacana pemotongan gaji menteri dan DPR masih dalam pembahasan. Menteri Keuangan Purbaya memperkirakan… Read More

29 mins ago

Ditopang Manufaktur, Laba BELL Naik 9 Persen jadi Rp12,57 Miliar di 2025

Poin Penting Trisula Textile Industries mencatat laba bersih Rp12,57 miliar pada 2025, naik 9 persen… Read More

32 mins ago

Bank Aladin Syariah Cetak Rapor Biru di 2025, Laba Melonjak 304 Persen jadi Rp150,71 Miliar

Poin Penting Bank Aladin Syariah berbalik dari rugi Rp73,73 miliar (2024) menjadi laba Rp150,71 miliar… Read More

42 mins ago

Harga Plastik Naik, Anggota DPR Desak Pemerintah Lindungi UMKM

Poin Penting: Anggota DPR mendesak pemerintah segera intervensi pasar menyusul harga plastik naik yang membebani… Read More

47 mins ago

BGN Sebut 21.801 Motor untuk SPPG Belum Dibagikan, Ini Alasannya

Poin Penting: BGN telah merealisasikan pengadaan 21.801 motor untuk kepala SPPG, namun belum didistribusikan. Seluruh… Read More

1 hour ago