Ngeri! Perputaran Uang Judi Online Sudah Tembus Rp600 Triliun

Ngeri! Perputaran Uang Judi Online Sudah Tembus Rp600 Triliun

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai transaksi keuangan mencurigakan, terutama terkait dengan judi online telah mencapai lebih dari Rp600 triliun pada kuartal I 2024. Adapun jumlah pemainnya tercatat mencapai 3,2 juta orang.

Koordinator Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK Natsir Kongah mengatakan nilai transaksi mencurigakan tersebut tiap tahunnya mengalami kenaikan. Pada 2022 tercatat ada 11.222 transaksi, kemudian di 2023 ada 24.850 transaksi. Sedangkan Januari hingga Mei 2024, tercatat sudah ada 14.575 transaksi. 

“Seperti yang disampaikan Pak Kepala PPATK, (transaksi mencurigakan) tembus di angka Rp600 triliun lebih pada kuartal pertama 2024,” ungkap Natsir dalam diskusi daring bertajuk “Mati Melarat Karena Judi” yang disiarkan di kanal YouTube Trijaya FM baru-baru ini.

Baca juga: Heboh Korban Judi Online Bisa Jadi Dapat Bansos, Begini Tanggapan OJK

Dari jumlah tersebut, kata Natsir, praktik judi online mendominasi dari transaksi mencurigakan tersebut dengan persentase 32,1 persen. Ini mengalahkan transaksi keuangan mencurigakan tindak pidana korupsi yang hanya sebesar 7 persen. 

“Secara akumulasi, judi bagian terbesar dari laporan transaksi keuangan mencurigakan yang kita terima itu sampai 32,1 persen. Kalau penipuan 25,7 persen, tindak pidana lain 12,3 persen, korupsi malah hanya 7 persen,” ucap Natsir.

Perputaran akumulasi transaksi judi online ini, lanjut Natsir, jumlahnya selalu meningkat. Pada 2021 PPATK mendeteksi ada Rp57 triliun perputaran uang judi online. Kemudian, pada 2022 melonjak jadi Rp81 triliun. Makin melonjak pada 2023 dengan nilai transaksi tembus Rp327 triliun.

“Semua angka-angka ini membuktikan bagaimana problem kita terkait judi online ini sudah masuk ke arah yang meresahkan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pola transaksi judi online di Indonesia dilakukan beberapa tahap oleh para pelaku. Menurut Natsir, pelaku kirimkan hasil transaksi judi online ke bandar kecil dan besar. Bahkan, nilai transaksinya hingga ke luar negeri.  

Baca juga: Tegas! Airlangga Sebut Korban Judi Online Tak Dapat Bansos

“Dan ternyata banyak juga uang dari hasil judi online dilarikan ke luar negeri nilainya di atas Rp5 triliun lebih,” ujarnya.

Sejauh ini, kata Natsir, pihaknya telah mendeteksi 5.000 rekening bank terkait judi online yang sudah diblokir. Adapun transaksi pemain judi online di Indonesia rata-rata sekitar Rp100 ribu.

“80 persen dari 3,2 juta masyarakat yang main judi online, transaksinya rata-rata Rp100 ribu. Pelakunya banyak dari pelajar, mahasiswa hingga ibu rumah tangga. Ini sangat menghawatirkan,” tutupnya. (*)

Related Posts

News Update

Top News