Jakarta – Ajang Pemilu 2024 sudah di depan mata. Pesta demokrasi lima tahunan yang seharusnya direspons dengan riang gembira ini dinilai oleh banyak pihak ternodai oleh praktik tidak patut yang dilakukan oleh elit politik saat ini. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan pencalonan capres dan cawapres berusia di bawah 40 tahun dengan syarat telah menjabat sebagai kepala daerah menjadi pemicunya.
Salah seorang pengacara senior yang sudah malang melintang di dunia Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Luhut M.P. Pangaribuan, turut menjadi salah satu pihak yang menyuarakan hal tersebut. Ia yang pernah menjabat sebagai Ketua Majelis Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) serta Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta ini, bahkan memperingatkan masyarakat akan adanya “pohon beracun” pada proses Pemilu 2024.
Baca juga: Mudahkan Masyarakat Pantau Pemilu, Gerakan JagaPemilu Resmi Dibentuk
“Ada istilah dalam hukum, fruit of the poisonous tree, buah dari pohon beracun. Jangan sampai kita memakan buah beracun yang nampaknya akan disodorkan di hadapan kita sekarang ini,” ujar Luhut dalam Deklarasi Pendirian Gerakan JagaPemilu dikutip 22 November 2023.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya yang selama ini ikut dalam memperjuangkan gagasan Indonesia sebagai rule of law atau negara hukum, yang kemudian berhasil dilakukan melalui era reformasi, melihat ada fenomena set back atau kemunduran terkait demokrasi dan penegakkan konstitusi di Indonesia dalam rangkaian proses Pemilu 2024.
“Kami memperjuangkan Indonesia itu harus rule of law, bukan rule by law. Rule by law itu maksudnya hukum bukan milik siapa yang menginterpretasikan. Ini jangan kita biarkan. Sekecil apapun kontribusi yang bisa kita lakukan, kita harus perbuat. Jangan sampai terjadi,” tegasnya.
Ia pun menyayangkan peristiwa yang telah terjadi sebelumnya di Mahkamah Konstitusi. Ia menyebut jika peristiwa seperti di MK itu dibiarkan terus menerus akan sangat berbahaya bagi keadilan dan demokrasi di Indonesia. Menurutnya, hukum telah dipermainkan sehingga terlihat seolah-olah seperti hukum, namun bukan hukum.
Baca juga: Netralitas Alat Negara Jadi Pertaruhan di Pemilu 2024
“Ini sudah terang benderang bahwa pohon yang saya sebut itu sudah mulai berbunga, dan harus dijaga jangan sampai muncul buah beracun. Apa perlu kita jelaskan apa yang sudah terjadi di Mahkamah Konstitusi. Apakah itu bukan bibit-bibit pohon beracun, paling tidak tanyalah Prof. Jimly Asshiddiqie. Dia bilang ini serius, ini berat,” tambahnya.
“Seberapa besar pun saham kita di negeri ini, kita juga adalah pemilik saham ya. Kita sebagai warga negara adalah pemegang saham di republik ini. Masing-masing di tempat kita telah memberikan kontribusi sehingga kita ada di posisi sekarang ini. Kalau kita dipertontonkan secara gamblang bahwa seolah-olah hukum yang dijalankan, padahal bukan, itu harus dilawan,” tegasnya. (*) Steven Widjaja
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) masih mengkaji ihwal kenaikan PPN 12 persen… Read More
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Senin, 23 Desember 2024, ditutup… Read More
Jakarta - Terdakwa Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha… Read More
Jakarta - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta terus meningkatkan kapasitas tempat duduk untuk Kereta… Read More
Jakarta – Starbucks, franchise kedai kopi asal Amerika Serikat (AS) tengah diterpa aksi pemogokan massal… Read More