Pengacara senior Luhut M.P. Pangaribuan/Istimewa
Jakarta – Ajang Pemilu 2024 sudah di depan mata. Pesta demokrasi lima tahunan yang seharusnya direspons dengan riang gembira ini dinilai oleh banyak pihak ternodai oleh praktik tidak patut yang dilakukan oleh elit politik saat ini. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan pencalonan capres dan cawapres berusia di bawah 40 tahun dengan syarat telah menjabat sebagai kepala daerah menjadi pemicunya.
Salah seorang pengacara senior yang sudah malang melintang di dunia Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Luhut M.P. Pangaribuan, turut menjadi salah satu pihak yang menyuarakan hal tersebut. Ia yang pernah menjabat sebagai Ketua Majelis Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) serta Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta ini, bahkan memperingatkan masyarakat akan adanya “pohon beracun” pada proses Pemilu 2024.
Baca juga: Mudahkan Masyarakat Pantau Pemilu, Gerakan JagaPemilu Resmi Dibentuk
“Ada istilah dalam hukum, fruit of the poisonous tree, buah dari pohon beracun. Jangan sampai kita memakan buah beracun yang nampaknya akan disodorkan di hadapan kita sekarang ini,” ujar Luhut dalam Deklarasi Pendirian Gerakan JagaPemilu dikutip 22 November 2023.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya yang selama ini ikut dalam memperjuangkan gagasan Indonesia sebagai rule of law atau negara hukum, yang kemudian berhasil dilakukan melalui era reformasi, melihat ada fenomena set back atau kemunduran terkait demokrasi dan penegakkan konstitusi di Indonesia dalam rangkaian proses Pemilu 2024.
“Kami memperjuangkan Indonesia itu harus rule of law, bukan rule by law. Rule by law itu maksudnya hukum bukan milik siapa yang menginterpretasikan. Ini jangan kita biarkan. Sekecil apapun kontribusi yang bisa kita lakukan, kita harus perbuat. Jangan sampai terjadi,” tegasnya.
Ia pun menyayangkan peristiwa yang telah terjadi sebelumnya di Mahkamah Konstitusi. Ia menyebut jika peristiwa seperti di MK itu dibiarkan terus menerus akan sangat berbahaya bagi keadilan dan demokrasi di Indonesia. Menurutnya, hukum telah dipermainkan sehingga terlihat seolah-olah seperti hukum, namun bukan hukum.
Baca juga: Netralitas Alat Negara Jadi Pertaruhan di Pemilu 2024
“Ini sudah terang benderang bahwa pohon yang saya sebut itu sudah mulai berbunga, dan harus dijaga jangan sampai muncul buah beracun. Apa perlu kita jelaskan apa yang sudah terjadi di Mahkamah Konstitusi. Apakah itu bukan bibit-bibit pohon beracun, paling tidak tanyalah Prof. Jimly Asshiddiqie. Dia bilang ini serius, ini berat,” tambahnya.
“Seberapa besar pun saham kita di negeri ini, kita juga adalah pemilik saham ya. Kita sebagai warga negara adalah pemegang saham di republik ini. Masing-masing di tempat kita telah memberikan kontribusi sehingga kita ada di posisi sekarang ini. Kalau kita dipertontonkan secara gamblang bahwa seolah-olah hukum yang dijalankan, padahal bukan, itu harus dilawan,” tegasnya. (*) Steven Widjaja
Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More
PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More
Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More
UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More
Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More