Moneter dan Fiskal

Ngeri! Ini Sederet Dampak jika PPN 12 Persen Berlaku 2025

Jakarta – Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) menyebutkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di 2025 akan menekan daya beli masyarakat hingga inflasi.

Berdasarkan laporan LPEM UI, kenaikan tarif PPN mengakibatkan kenaikan harga barang dan jasa secara langsung, sehingga meningkatkan biaya hidup secara keseluruhan dan dapat berisiko memperburuk tekanan inflasi.

“Efek ini dapat menjadi tantangan bagi rumah tangga berpenghasilan rendah, yang mungkin mengalami penurunan daya beli, sehingga mengarah pada penurunan pengeluaran dan konsumsi konsumen secara keseluruhan,” tulis laporan tersebut, dikutip, Senin, 18 November 2024.

Baca juga: Sri Mulyani Pastikan Kenaikan PPN 12 Persen Berlaku Tahun Depan

Selain itu, efek distribusi dari kenaikan PPN dapat membebani rumah tangga berpenghasilan rendah secara tidak proporsional. Meskipun masyarakat berpenghasilan rendah membelanjakan sebagian kecil dari pendapatan mereka untuk barang dan jasa yang dikenai pajak, namun pengalaman terbaru di Indonesia menunjukkan bahwa kenaikan biaya hidup akan sangat membebani rumah tangga.

“Skenario ini dapat memperburuk tingkat kemiskinan dan memperlebar kesenjangan sosial, mendorong lebih banyak orang ke bawah garis kemiskinan dan semakin membebani kelompok-kelompok rentan,” paparnya.

Kemudian, dampaknya terhadap daya saing juga menjadi perhatian, terutama di sektor-sektor seperti pariwisata. Kenaikan tarif PPN dapat menghalangi pengunjung internasional yang menganggap Indonesia kurang hemat biaya dibandingkan dengan negara-negara tetangga yang memiliki tarif pajak yang lebih rendah.

“Situasi ini juga dapat memengaruhi investasi asing, karena investor sering mencari daerah dengan lingkungan pajak yang lebih menguntungkan,” pungkasnya.

Lebih lanjut lagi, peningkatan biaya produksi yang terkait dengan PPN yang lebih tinggi dapat mengurangi daya saing ekspor Indonesia di pasar global.

Baca juga: Survei Inventure: 92 Persen Kelas Menengah Tolak Kenaikan PPN 12 Persen

Adapun tantangan dari implementasi kenaikan PPN ini juga perlu diperhatikan. Dimana kenaikan PPN dapat menyebabkan peningkatan tax avoidance atau tax evasion, terutama di sektor-sektor yang memiliki tingkat informalitas yang tinggi atau pengawasan yang terbatas.

“Risiko ini mengancam melemahkan tujuan pendapatan pemerintah dan mempersulit upaya penegakan hukum, sehingga berpotensi mengimbangi manfaat yang diharapkan dari kenaikan tarif PPN,” jelasnya. (*) 

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Gandeng Smartfren, IIF Salurkan Kredit Sindikasi Senilai RP500 Miliar.

Dukung Akses Telekomunikasi danInformasi, IIF Salurkan Kredit SindikasiRp500 miliar. PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF)bekerja sama… Read More

13 mins ago

Agung Podomoro Land Jual Hotel Pullman Ciawi Vimalla Hills untuk Bayar Utang

Jakarta - PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) resmi menjual salah satu kepemilikan aset propertinya, yakni… Read More

44 mins ago

Jadi Konstituen Indeks MSCI ESG Indonesia, Skor ESG BBNI Masuk 5 Terbaik

Jakarta - Saham PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (kode saham: BBNI) menempati posisi penting… Read More

2 hours ago

Teknologi AI Diklaim Mampu Tekan Biaya Pelaporan Keberlanjutan Emiten

Jakarta - PT IDX Solusi Teknologi Informasi (IDXSTI) bersama PT Datawave Korpora Indonesia resmi meluncurkan… Read More

3 hours ago

Cara LPEI Dorong Pertumbuhan Ekspor Tumbuhan Superfood Kelor

Jakarta - Tingginya permintaan pasar untuk produk berbasis kelor, mendorong Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)… Read More

3 hours ago

Jalin: QRIS Cross-Border Jembatan RI ke Ekosistem Pembayaran Global

Jakarta – PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) menyoroti pentingnya infrastruktur sistem pembayaran digital untuk mendukung transaksi antarnegara (cross-border). … Read More

4 hours ago