Categories: Moneter dan Fiskal

Netflix, Pulsa hingga Tiket Pesawat Bakal Kena PPN 12 Persen, Kecuali Tiket Konser

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti layanan streaming digital (Netflix, Spotify, YouTube Premium), pulsa, kartu perdana, token, voucer, hingga tiket pesawat, akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa biaya berlangganan platform digital tersebut merupakan objek PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/PMK.03/2022.

Sekadar informasi, PMK tersebut mengatur tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Selama ini, platform digital tersebut telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Artinya, atas biaya berlangganan platform digital bukan merupakan objek pajak baru,” kata Dwi dalam keterangannya, dikutip, Senin, 23 Desember 2024.

Baca juga: Transaksi QRIS Kena PPN 12 Persen, Begini Penjelasan DJP

Hal yang sama berlaku untuk transaksi penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer, yang selama ini telah dikenakan PPN sesuai PMK No. 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer. Artinya, atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher bukan merupakan objek pajak baru.

Tiket Pesawat Domestik

Dwi juga menyoroti bahwa transaksi tiket pesawat domestik akan tetap dikenakan PPN sesuai aturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 1994. Namun, ketentuan ini hanya berlaku untuk tiket pesawat domestik, sementara tiket pesawat internasional tidak termasuk dalam objek PPN.

Sehingga transaksi penjualan tiket pesawat dalam negeri yang bukan merupakan bagian dari tiket pesawat luar negeri bukan merupakan objek PPN baru,” jelasnya.

Baca juga: Tolak PPN 12 Persen, Ekonom Sarankan Pemerintah Terapkan Kebijakan Ini

Berbeda dengan layanan lainnya, tiket konser musik dan acara serupa tidak dikenakan PPN. Sebagai gantinya, tiket tersebut masuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang diatur oleh pemerintah kabupaten/kota sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Atas transaksi penjualan tiket konser musik dan sejenisnya, bukan merupakan objek PPN tetapi objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT),” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

9 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

10 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

10 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

16 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

17 hours ago

IHSG Sepekan Melemah 0,99 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.305 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 0,99% dalam sepekan ke level 7.026,78, seiring mayoritas indikator pasar saham… Read More

17 hours ago