Saham Netflix yang terafiliasi dengan Israel mengalami anjlok/istimewa
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti layanan streaming digital (Netflix, Spotify, YouTube Premium), pulsa, kartu perdana, token, voucer, hingga tiket pesawat, akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa biaya berlangganan platform digital tersebut merupakan objek PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/PMK.03/2022.
Sekadar informasi, PMK tersebut mengatur tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Selama ini, platform digital tersebut telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Artinya, atas biaya berlangganan platform digital bukan merupakan objek pajak baru,” kata Dwi dalam keterangannya, dikutip, Senin, 23 Desember 2024.
Baca juga: Transaksi QRIS Kena PPN 12 Persen, Begini Penjelasan DJP
Hal yang sama berlaku untuk transaksi penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer, yang selama ini telah dikenakan PPN sesuai PMK No. 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer. Artinya, atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher bukan merupakan objek pajak baru.
Dwi juga menyoroti bahwa transaksi tiket pesawat domestik akan tetap dikenakan PPN sesuai aturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 1994. Namun, ketentuan ini hanya berlaku untuk tiket pesawat domestik, sementara tiket pesawat internasional tidak termasuk dalam objek PPN.
“Sehingga transaksi penjualan tiket pesawat dalam negeri yang bukan merupakan bagian dari tiket pesawat luar negeri bukan merupakan objek PPN baru,” jelasnya.
Baca juga: Tolak PPN 12 Persen, Ekonom Sarankan Pemerintah Terapkan Kebijakan Ini
Berbeda dengan layanan lainnya, tiket konser musik dan acara serupa tidak dikenakan PPN. Sebagai gantinya, tiket tersebut masuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang diatur oleh pemerintah kabupaten/kota sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
“Atas transaksi penjualan tiket konser musik dan sejenisnya, bukan merupakan objek PPN tetapi objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT),” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More