Moneter dan Fiskal

Netflix hingga Spotify Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

Jakarta – Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan bahwa layanan platform digital seperti Netflix dan Spotify akan dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

Hal ini seiring dengan resminya pemerintah menetapkan tarif PPN yang akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

“Ya, Netflix dan Spotify akan dikenakan PPN 12 persen,” ujar Suryo saat ditemui usai Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, Senin 16 Desember 2024.

Meski begitu, terdapat sejumlah barang dan jasa akan dibebaskan dari PPN, termasuk kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, susu, sayur, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.

Adapun untuk barang-barang seperti minyak goreng dan tepung terigu, pemerintah memberikan tarif PPN yang lebih rendah, yakni 1 persen yang ditanggung oleh pemerintah.

Baca juga: Daftar Barang Mewah Kena PPN 12 Persen pada 1 Januari 2025

Di kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat.

“Konsumsi rumah tangga tetap menjadi penopang utama ekonomi Indonesia. Untuk itu, pemerintah memberikan berbagai stimulus, termasuk diskon tarif listrik 50 persen selama dua bulan untuk pelanggan dengan daya di bawah 2.200 VA,” ujar Airlangga.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyalurkan anggaran sebesar Rp265,6 triliun untuk insentif PPN di 2025.

Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan ini diambil untuk memberikan stimulus kepada berbagai sektor, untuk melindungi daya beli masyarakat dan usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Kalau kita lihat tahun depan Rp265,6 triliun untuk pembebasan PPN saja itu kenaikannya cukup tajam dibandingkan dua tahun terakhir atau bahkan lima tahun terakhir. Berbagai program pemerintah sebetulnya dalam hal ini dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat,” kata Sri Mulyani.

Baca juga: PPN 12 Persen Berlaku 2025, Berikut Rincian Paket Stimulus Ekonomi dari Pemerintah

Sri Mulyani menjelaskan, salah satu fokus insentif adalah pembebasan PPN untuk bahan makanan. Artinya, untuk bahan makanan akan dibebaskan dari PPN.

“PPN yang dibebaskan untuk bahan makanan, artinya bahan makanan bahkan tidak membayar 10 persen atau naik waktu itu 11 persen atau akan naik ke 12. Mereka PPN-nya 0 persen, dan nilai PPN-nya adalah Rp77,1 triliun, itu pemerintah yang menanggung,” jelasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Bos BNI Yakin Kredit Tumbuh 10 Persen di 2025, Ini Faktor Pendukungnya

Jakarta - Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), Royke Tumiilar mengungkapkan optimismenya… Read More

4 hours ago

Tahun 2025 Diprediksi Bakal Menantang, BPR Intidana Targetkan Kredit Tumbuh 15 Persen

Jakarta - Tahun 2024 menjadi masa yang penuh tantangan bagi industri perbankan, termasuk Bank Perkreditan… Read More

4 hours ago

BTN Dukung LPEI Perkuat Ekspor Nasional

Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu tengah melakukan tanda tangan saat acara penandatanganan Nota Kesepahaman… Read More

6 hours ago

CIMB Niaga & Sun Life Resmikan Kemitraan Preferred Bancassurance

Presiden Direktur CIMB Niaga Lani Darmawan (kanan) bersama Presiden Direktur Sun Life Indonesia Teck Seng… Read More

6 hours ago

Bank Jago Gelar Literasi Keuangan

Head of Sharia Digital Funding Bank Jago Nur Fajriah Rachmah membagikan tips pengelolaan keuangan dan… Read More

6 hours ago

OJK Umumkan Daftar Koperasi Open Loop yang akan Diawasi, Cek Nama-namanya di Sini!

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor… Read More

7 hours ago