Moneter dan Fiskal

Netflix hingga Spotify Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

Jakarta – Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan bahwa layanan platform digital seperti Netflix dan Spotify akan dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

Hal ini seiring dengan resminya pemerintah menetapkan tarif PPN yang akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

“Ya, Netflix dan Spotify akan dikenakan PPN 12 persen,” ujar Suryo saat ditemui usai Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, Senin 16 Desember 2024.

Meski begitu, terdapat sejumlah barang dan jasa akan dibebaskan dari PPN, termasuk kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, susu, sayur, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.

Adapun untuk barang-barang seperti minyak goreng dan tepung terigu, pemerintah memberikan tarif PPN yang lebih rendah, yakni 1 persen yang ditanggung oleh pemerintah.

Baca juga: Daftar Barang Mewah Kena PPN 12 Persen pada 1 Januari 2025

Di kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat.

“Konsumsi rumah tangga tetap menjadi penopang utama ekonomi Indonesia. Untuk itu, pemerintah memberikan berbagai stimulus, termasuk diskon tarif listrik 50 persen selama dua bulan untuk pelanggan dengan daya di bawah 2.200 VA,” ujar Airlangga.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyalurkan anggaran sebesar Rp265,6 triliun untuk insentif PPN di 2025.

Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan ini diambil untuk memberikan stimulus kepada berbagai sektor, untuk melindungi daya beli masyarakat dan usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Kalau kita lihat tahun depan Rp265,6 triliun untuk pembebasan PPN saja itu kenaikannya cukup tajam dibandingkan dua tahun terakhir atau bahkan lima tahun terakhir. Berbagai program pemerintah sebetulnya dalam hal ini dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat,” kata Sri Mulyani.

Baca juga: PPN 12 Persen Berlaku 2025, Berikut Rincian Paket Stimulus Ekonomi dari Pemerintah

Sri Mulyani menjelaskan, salah satu fokus insentif adalah pembebasan PPN untuk bahan makanan. Artinya, untuk bahan makanan akan dibebaskan dari PPN.

“PPN yang dibebaskan untuk bahan makanan, artinya bahan makanan bahkan tidak membayar 10 persen atau naik waktu itu 11 persen atau akan naik ke 12. Mereka PPN-nya 0 persen, dan nilai PPN-nya adalah Rp77,1 triliun, itu pemerintah yang menanggung,” jelasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

2 hours ago

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

8 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

8 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

9 hours ago

Dorong Inklusi Investasi Saham, OCBC Sekuritas dan Makmur Sepakati Kerja Sama Strategis

Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More

10 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

13 hours ago