Moneter dan Fiskal

Neraca Perdagangan RI Kembali Surplus USD3,56 Miliar di April 2024

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan neraca perdagangan Indonesia pada April 2024 mencatatkan surplus sebesar USD3,56 miliar. Namun, angka ini menurun sebesar USD1,02 miliar dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

Deputi Bidang Distribusi dan Jasa BPS, Pudji Ismartini mengatakan neraca perdagangan Indonesia tercatat surplus selama 48 bulan berturut-turut sejak Mei 2020 atau selama 4 tahun beruntun.

“Meski demikian surplus April 2024 lebih rendah dibandingkan dengan bulan sebelumnya dan bulan yang sama tahun lalu,” jelas Pudji dalam Rilis BPS, Rabu, 15 Mei 2024.

Baca juga: Nilai Ekspor dan Impor RI Kompak Turun di April 2024

Lebih lanjut, surplus neraca perdagangan April 2024 ditopang oleh surplus neraca komoditas non migas sebesar USD5,17 miliar. Disumbang oleh komoditas bahan bakar mineral, lemak dan minyak hewan/nabati, serta besi dan baja.

Sedangkan, neraca perdagangan untuk komoditas migas menunjukkan defisit sebesar USD1,61 miliar, utamanya komoditas penyumbang defisit, yaitu hasil minyak dan minyak mentah.

Sementara itu, tiga negara dengan surplus neraca perdagangan non migas terbesar bagi Indonesia, yaitu India mengalami surplus sebesar USD1,46 miliar, didorong oleh komoditas bahan bakar mineral, lemak dan minyak hewan/nabati, serta logam mulia dan perhiasan/permata.

Kemudian, Amerika Serikat (AS) mengalami surplus sebesar USD1,09 miliar dan Filipina mengalami surplus USD0,70 miliar.

Baca juga: Gabung Jadi Anggota OECD, Jokowi Harap RI Jadi Seperti Ini 

Selain itu, untuk tiga negara yang mengalami defisit terbesar, yaitu Australia defisit sebesar USD0,44 miliar dengan komoditas utamanya bahan bakar mineral, biji logam terak dan abu, serta serealia.

Selanjutnya, Brasil mengalami defisit sebesar USD0,39 miliar dan Thailand mengalami defisit sebesar USD0,16 miliar. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

MK Putuskan Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara, Ini Respons KPK

Poin Penting: MK memutuskan hanya BPK yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi. KPK… Read More

45 mins ago

OJK Blokir 33.252 Rekening Judi Online, Perbankan Diminta Perketat EDD

Poin Penting OJK telah memblokir 33.252 rekening terindikasi judi online, meningkat dari sebelumnya 32.556 rekening.… Read More

51 mins ago

OJK: 53 Penawaran Umum dalam Pipeline, 15 di Antaranya Siap IPO

Poin Penting OJK mencatat 53 rencana penawaran umum hingga Maret 2026, dengan 15 perusahaan di… Read More

1 hour ago

Marak Joki Coretax di Medsos, Begini Tanggapan Menkeu Purbaya

Poin Penting Marak jasa joki Coretax di media sosial dengan tarif Rp50–100 ribu, memanfaatkan kesulitan… Read More

3 hours ago

Universal Banking di Depan Mata, OJK Soroti Tantangan Kesiapan IT Industri Perbankan

Poin Penting OJK kaji universal banking, yakni integrasi layanan keuangan (perbankan, asuransi, investasi, fintech) dalam… Read More

4 hours ago

IHSG Dibuka Rebound, Balik Lagi ke Level 7.000

Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,19 persen ke level 7.002,69 pada awal perdagangan, berbalik dari… Read More

4 hours ago