Moneter dan Fiskal

Neraca Perdagangan RI Kembali Surplus US$3,94 Miliar

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan Indonesia pada April 2023 kembali mencatat surplus, yakni US$3,94 miliar.

Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik Imam Machdi mengatakan, neraca perdagangan Indonesia sampai April 2023 surplus selama 36 bulan berturut-turut sejak Mei 2020. Namun, surplus April 2023 menguat dibandingkan dengan bulan sebelumnya, meskipun tercatat  lebih rendah dari April 2022.

Lebih lanjut, surplus neraca perdagangan ditopang oleh surplus neraca komoditas non migas tercatat surplus sebesar US$5,64 miliar. Disumbang oleh komoditas Bahan Bakar Mineral, Lemak dan Minyak Hewan/Nabati dan Besi dan Baja.

“Sedangkan neraca perdagangan untuk komoditas migas menunjukan defisit sebesar US$1,70 miliar, utamanya komoditas penyumbang defisit yaitu minyak mentah dan hasil minyak,” kata Imam, Senin,15 Mei 2023.

Ia mengungkapkan, tiga negara dengan surplus neraca perdagangan non migas terbesar bagi Indonesia, yaitu India mencatatkan surplus sebesar US$1,12 miliar dengan komoditas bahan bakar mineral, lemak dan minyak hewani/nabati, dan besi dan baja.

Kemudian, Filipina mengalami surplus sebesar US$656,7 juta dengan komoditas bahan bakar mineral, kendaraan dan bagiannya, dan berbagai makanan olahan.

Selain itu, untuk tiga negara yang mengalami defisit terbesar, yaitu Australia defisit sebesar US$431,5 juta dengan komoditas utamanya bahan bakar mineral, serealia, dan biji logam, terak, dan abu. Disusul Thailand sebesar US$255,6 juta dengan komoditas utama gula dan kembang gula, plastik dan barang dari plastik, dan mesin dan peralatan mekanis serta bagiannya.

Terakhir, Brasil yang mengalami defisit US$216 juta dengan komoditas utama ampas dan sisa industri makanan, serelia, dan pulp dari kayu. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Kemenkeu Klaim Kesepakatan Pajak Digital dengan AS Tak Ganggu PPN PSME

Poin Penting Kemenkeu memastikan kesepakatan dagang dengan AS tidak mengganggu pemungutan PPN PMSE Indonesia tidak… Read More

31 mins ago

Mendes Minta Setop Izin Baru Alfamart-Indomaret di Desa, Ini Alasannya

Poin Penting Mendes mengusulkan penghentian izin baru minimarket di desa untuk melindungi usaha rakyat dan… Read More

40 mins ago

Pengiriman 8.000 TNI ke Gaza Dinilai Berisiko Bebani APBN, Celios Rekomendasikan Hal Ini

Poin Penting Celios menilai rencana pengiriman 8.000 pasukan RI ke Gaza berisiko mempersempit ruang fiskal… Read More

50 mins ago

Dorong Ekonomi Sirkular, ALVAboard dan Rekosistem Kerja Sama Kelola Sampah Kemasan

Poin Penting ALVAboard dan Rekosistem bekerja sama membangun sistem pengelolaan sampah kemasan terintegrasi untuk mendukung… Read More

1 hour ago

Bank BJB Tawarkan Obligasi Keberlanjutan Tahap II 2026, Kupon hingga 6,30 Persen

Poin Penting Bank BJB menerbitkan Obligasi Keberlanjutan Tahap II 2026 dengan kupon hingga 6,30% dan… Read More

2 hours ago

Transaksi QRIS Melesat, Tumbuh 131,47 Persen di Januari 2026

Poin Penting Transaksi QRIS tumbuh 131,47% YoY per Januari 2026, didorong peningkatan pengguna dan merchant.… Read More

2 hours ago