Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data neraca dagang RI pada bulan Desember 2019 yang masih mengalami defisit sebesar US$30 juta dengan nilai ekspor yang tercatat mencapai US$14,47 miliar sementara nilai impor mencapai US$14,50 miliar.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto dalam konferensi pers di kantornya menyebutkan, angka defisit tersebut mengecil bila dibandingkan defisit di bulan November 2019 yang sempat menyentuh US$1,33 miliar. Dirinya mengatakan, dalam sisi impor telah mengalami penurunan.
“Dari sana bisa dilihat penurunan impor baik untuk impor migas dan non migas,” kata Suhariyanto di Jakarta, Rabu 15 Januari 2020.
Lebih rinci lagi Suhariyanto menyebut, secara bulanan, nilai impor di Desember 2019 telah mengalami penurunan 5,47% dibandingkan bulan sebelumnya sementara pada sisi ekspor juga telah mengalami kenaikan 3,7% bila dibandingkan bulan sebelumnya. Ia mengatakan, peningkatan ekspor Indonesia didorong oleh ekspor migas yang naik 12,09%.
Sementara secara tahunan, nilai ekspor RI di Desember 2019 naik 1,28% dibandingkan tahun 2018 lalu. Sedangkan untuk impor juga tercatat turun 5,62% bila dibandingkan Desember 2018.
BPS mencatat, peningkatan terbesar ekspor nonmigas secara bulanan terjadi pada lemak dan minyak hewan/nabati sebesar US$422,7 juta atau sebesar 25,76%, sedangkan penurunan terbesar terjadi pada kendaraan dan bagiannya sebesar US$129,5 juta atau sebesar 18,46%. (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta – Emiten pengelola Alfamart, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk mengumumkan penutupan sekitar 400 gerai di sepanjang… Read More
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan ekspor pada November 2024 mengalami kontraksi. Tercatat, nilai ekspor November 2024… Read More
Jakarta - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim (BJTM) telah menggelar… Read More
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, Senin, 16… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah pada level 7.324 atau turun 0,8… Read More
Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 Persen, yang… Read More