Moneter dan Fiskal

Tax Amnesty Batal, Negara Tak Akan Bangkrut

Jakarta – Adanya gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak ‎(tax amnesty) yang dilakukan oleh ‎sekelompok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dianggap tidak akan merugikan negara jika memang gugatan tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR-RI, Ecky Awal Mucharam, di Jakarta, Kamis, 14 Juli 2016. Menurutnya, kontribusi rakyat kecil terhadap pajak sangatlah besar. Sehingga jika gugatan ini dikabulkan, maka tidak akan merugikan negara.

“Kalau tax amnesty gagal, negara tidak akan bangkrut. Sebetulnya secara fiskal kita defisit, tapi tidak bangkrut. Justru orang-orang yang bikin bangkrut itu yang tidak punya nasionalisme,” ujar Ecky.

Dia menilai, bahwa orang-orang yang tidak memiliki nasionalisme itu merupakan pihak-pihak yang memiliki kepentingan untuk dirinya sendiri dengan mengorbankan kepentingan rakyat. Sedangkan rakyat kecil, memiliki kontribusi besar dalam penerimaan negara melalui pajak.

Menurutnya, kontribusi penerimaan negara yang terbesar dari pajak adalah melalui pajak pertambahan nilai (PPN) yang sebesar 10% dari harga barang yang dibeli. Apalagi, kata Ecky, saat ini lebih dari 100 juta orang wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya.

Kemudian, kata dia, penerimaan pajak yang besar lainnya berasal dari pegawai yang membayar pajak penghasilan (PPh). “Mereka adalah pelaku pembayar pajak yang paling patuh. Dua komponen inilah yang menjadi tulang punggung dari APBN,” ucapnya.

Sedangkan yang memiliki aset di luar negeri dengan jumlah sekitar Rp11.000 triliun, hanya berjumlah 6 ribu orang saja. Menurutnya, sebanyak 6 ribu orang itu sama saja dengan pengemplang pajak, karena tidak patuh terhadap UU perpajakan dengan tidak melaporkan asetnya.

Dia melihat, bahwa UU tax amnesty ini dibentuk memang untuk mengampuni pengemplang pajak. Menurutnya akan lebih baik jika aset di luar negeri tersebut ditelusuri agar pengemplang pajak dapat ditindak. “Itu harus ditindak. Kalau benar ada aset Rp11 ribu triliun, dengan menggunakan aturan pajak sekarang mereka dikenakan 30% atau Rp3.300 triliun,” tegasnya.

Selain itu, karena para pengemplang pajak tersebut tidak melapor surat pemberitahuan pajak, mereka juga seharusnya kena denda. Dalam aturannya, kata dia, itu juga bisa dikenakan tindak pidana perpajakan dan diharuskan membayar uang tebusan sebanyak empat kali lipat.

“Saya mohon pada pemerintah, pemerintah punya data yang bisa dilakukan untuk menarik para pengemplang pajak besar. Mudah-mudahan Mahkamah Konstitusi bisa mengabulkan seluruhnya atau sebagian gugatan judicial review,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

OJK Tunjuk Bank Kalsel Jadi Bank Devisa, Potensi Transaksi Rp400 Triliun

Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More

12 seconds ago

Riset Kampus Didorong Jadi Mesin Industri, Prabowo Siapkan Dana Rp4 Triliun

Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More

24 mins ago

Peluncuran Produk Asuransi Heritage+

PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More

25 mins ago

DPR Desak OJK Bertindak Cepat Cegah Korban Baru di Kasus DSI

Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More

39 mins ago

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

4 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

7 hours ago