Moneter dan Fiskal

Tax Amnesty Batal, Negara Tak Akan Bangkrut

Jakarta – Adanya gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak ‎(tax amnesty) yang dilakukan oleh ‎sekelompok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dianggap tidak akan merugikan negara jika memang gugatan tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR-RI, Ecky Awal Mucharam, di Jakarta, Kamis, 14 Juli 2016. Menurutnya, kontribusi rakyat kecil terhadap pajak sangatlah besar. Sehingga jika gugatan ini dikabulkan, maka tidak akan merugikan negara.

“Kalau tax amnesty gagal, negara tidak akan bangkrut. Sebetulnya secara fiskal kita defisit, tapi tidak bangkrut. Justru orang-orang yang bikin bangkrut itu yang tidak punya nasionalisme,” ujar Ecky.

Dia menilai, bahwa orang-orang yang tidak memiliki nasionalisme itu merupakan pihak-pihak yang memiliki kepentingan untuk dirinya sendiri dengan mengorbankan kepentingan rakyat. Sedangkan rakyat kecil, memiliki kontribusi besar dalam penerimaan negara melalui pajak.

Menurutnya, kontribusi penerimaan negara yang terbesar dari pajak adalah melalui pajak pertambahan nilai (PPN) yang sebesar 10% dari harga barang yang dibeli. Apalagi, kata Ecky, saat ini lebih dari 100 juta orang wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya.

Kemudian, kata dia, penerimaan pajak yang besar lainnya berasal dari pegawai yang membayar pajak penghasilan (PPh). “Mereka adalah pelaku pembayar pajak yang paling patuh. Dua komponen inilah yang menjadi tulang punggung dari APBN,” ucapnya.

Sedangkan yang memiliki aset di luar negeri dengan jumlah sekitar Rp11.000 triliun, hanya berjumlah 6 ribu orang saja. Menurutnya, sebanyak 6 ribu orang itu sama saja dengan pengemplang pajak, karena tidak patuh terhadap UU perpajakan dengan tidak melaporkan asetnya.

Dia melihat, bahwa UU tax amnesty ini dibentuk memang untuk mengampuni pengemplang pajak. Menurutnya akan lebih baik jika aset di luar negeri tersebut ditelusuri agar pengemplang pajak dapat ditindak. “Itu harus ditindak. Kalau benar ada aset Rp11 ribu triliun, dengan menggunakan aturan pajak sekarang mereka dikenakan 30% atau Rp3.300 triliun,” tegasnya.

Selain itu, karena para pengemplang pajak tersebut tidak melapor surat pemberitahuan pajak, mereka juga seharusnya kena denda. Dalam aturannya, kata dia, itu juga bisa dikenakan tindak pidana perpajakan dan diharuskan membayar uang tebusan sebanyak empat kali lipat.

“Saya mohon pada pemerintah, pemerintah punya data yang bisa dilakukan untuk menarik para pengemplang pajak besar. Mudah-mudahan Mahkamah Konstitusi bisa mengabulkan seluruhnya atau sebagian gugatan judicial review,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Ironi di Balik Kursi Terdakwa Kasus Sritex, Ketika Integritas Bankir Diadili Secara “Serampangan”

Oleh Tim Infobank SEMARANG, sebuah ruang pengadilan menjadi panggung sebuah drama yang memilukan sekaligus mengusik… Read More

53 mins ago

Modal Kuat dan Spin Off, OJK Optimistis Premi Asuransi Tumbuh

Poin Penting OJK optimistis premi asuransi tumbuh pada 2026 seiring membaiknya konsolidasi industri dan penguatan… Read More

2 hours ago

Teknologi Terpadu Tekan Risiko Gangguan Operasional IT

Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More

6 hours ago

Menko Airlangga Pamer Capaian Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, di Atas Negara-Negara Besar

Poin Penting Ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% (yoy) pada kuartal IV 2025, tertinggi dalam empat kuartal… Read More

6 hours ago

Pemerintah Stop Subsidi Motor Listrik di 2026, Adira Finance: Penurunan Kredit Signifikan

Poin Penting Pemerintah resmi menghentikan subsidi motor listrik pada 2026, melanjutkan kebijakan tanpa insentif sejak… Read More

7 hours ago

Asuransi Kesehatan Kian Menguat, OJK Catat 21 Juta Polis

Poin Penting OJK mencatat jumlah polis asuransi kesehatan mencapai sekitar 21 juta, sebagai bagian dari… Read More

7 hours ago