Otomotif

Negara Bisa Rugi Rp250 M Gegara Insentif Mobil Listrik

Jakarta – Setiap pemberlakuan kebijakan insentif, hampir dipastikan ada potensi pendapatan negara yang hilang. Hal ini juga berlaku pada insentif motor dan mobil listrik yang baru digulirkan pemerintah.

Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian kendaraan listrik, khususnya mobil listrik. Insentif berupa pemotongan PPN sebesar 10%. Artinya, calon pembeli mobil listrik hanya membayar PPN 1% saja.

Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, insentif mobil listrik tersebut memang dipastikan akan memicu potential loss penerimaan pajak. Untuk mengukur potential loss tersebut, Fajry menilai, harus melihat jenis mobil listrik apa saja yang mendapatkan insentif.

“Tapi kalau gunakan data tahun lalu, sebenarnya potential loss-nya tak terlalu besar ya. Kisaran Rp192 miliar. Itupun masih gross. Kalau kita asumsikan permintaan naik karena ada insentif, paling Rp250 miliar,” ujar Fajry ketika dihubungi Infobanknews baru-baru ini.

Menurut Fajry, sebenarnya pemerintah tak perlu khawatir soal potential loss dari kebijakan insentif mobil listrik. Asalkan, insentif tersebut berjalan maksimal dan mampu mendorong industrialisasi kendaraan mobil listrik.

“Nggak perlu tak perlu khawatir soal potential loss. Potensi penerimaan yang akan dihasilkan (jika benar adanya industrialisasi) akan lebih besar,” katanya.

Sayangnya, masih menurut Fajry, dalam pemberian insentif mobil listrik ini, pemerintah masih fokus pada sektor hilir. Mereka melupakan sektor hulu yang sebenarnya bisa menghasilkan nilai tambah yang lebih bagi industri otomotif.

“Tanpa adanya industri komponen mobil listrik, industrialisasi mobil listrik hanya perakitan mobil listrik semata dan hanya memiliki value-added yang kecil,”jelasnya.

Seperti diketahui, mulai 1 April hingga Desember 2023, pemerintah resmi memberlakukan insentif mobil listrik berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Insentif PPN DTP ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu.

Sedangkan syarat mobil listrik yang mendapakan insentif PPN ini wajib memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40%.

Insentif yang diberikan berupa potongan PPN sebesar 10%. Artinya, calon pembeli mobil listrik hanya membayar 1%.

Adanya insentif mobil diharapkan dapat mendorong minat masyarakat dalam membeli kendaraan listrik. Sehingga bisa mendukung terciptanya ekosistem kendaran listrik di Tanah Air.

“Dalam tahap awal diperkirakan sebanyak 35.862 unit mobil listrik,” ujar Taufiek Bawazier, Dirjen ILMATE Kementerian Perindustrian.

Saat ini, ada dua jenis mobil listrik di Tanah Air yang mendapatkan insentif potongan PPN hingga 10%, yakni Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air ev.

Kedua model tersebut telah memenuhi syarat pemberian insentif karena memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40%.  

Sebagai contoh, Hyundai Ioniq 5 dipasarkan dengan empat tipe, sedangkan harganya mulai dari Rp748 juta hingga Rp859 juta.

Jika Anda membeli Hyundai Ioniq tipe Prime Standard Range yang dilego Rp748 juta, dipastikan akan mendapatkan potongan harga hingga Rp68.000.000.(*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

IHSG Sesi I Ditutup Bertahan Melemah ke Posisi 6.971

Poin Penting IHSG sesi I ditutup melemah 0,79% ke level 6.971 dengan mayoritas saham terkoreksi.… Read More

25 mins ago

KB Bukopin Finance Sabet Peringkat 1 TOP Corporate Brand 2026, Bukti Brand Makin Solid

Poin Penting KB Bukopin Finance meraih Peringkat 1 TOP Corporate Brand 2026, mencerminkan meningkatnya kepercayaan… Read More

1 hour ago

Harga Plastik Melonjak Dampak Perang Iran, Apa Langkah Pemerintah?

Poin Penting: Harga plastik melonjak hingga 100 persen akibat terganggunya pasokan bahan baku dari Timur… Read More

1 hour ago

Outstanding Pindar Tembus Rp100,69 Triliun, Tumbuh 25,75 Persen per Februari 2026

Poin Penting Outstanding pindar mencapai Rp100,69 triliun per Februari 2026, tumbuh 25,75% yoy. Risiko kredit… Read More

2 hours ago

Jumlah Investor Pasar Modal Maret 2026 Tumbuh 21,51 Persen jadi 24,74 Juta

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan jumlah investor pasar modal dalam negeri terus mengalami… Read More

2 hours ago

OJK Dorong Lembaga Jasa Keuangan Lakukan Asesmen Dampak Konflik AS-Iran

Poin Penting OJK mendorong lembaga jasa keuangan (LJK) melakukan asesmen lanjutan untuk mengantisipasi dampak konflik… Read More

3 hours ago