Moneter dan Fiskal

Negara Berhasil Kantongi Pajak dari Pinjol dan Kripto, Segini Nilainya

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil mengantongi pajak dari pinjol (pinjaman online) dan kripto senilai Rp885,8 miliar hingga Juli 2023.

“Ini kita kenalkan pajak dari P2P lending dan juga kripto,” ujar Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu, Yon Arsal dalam Media Briefing Arah Kebijakan Pajak dalam RAPBN 2024, dikutip Rabu 30 Agustus 2023.

Baca juga: Lingkaran ‘Setan’ Praktik Judi Online dan Pinjol 

Secara rinci, berdasarkan data dari Kemenkeu, pajak pinjol (pajak fintech- P2P Lending) pada tahun 2022 sebesar Rp121,84 miliar dari pajak penghasilan (PPh) 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN (Wajib Pajak Dalam negeri) dan BUT (Bentuk Usaha Tetap).

Sedangkan, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN (Wajib Pajak Luar negeri) Rp246,11 miliar periode Januari sampai Juli 2023. Secara total Kemenkeu meraup penerimaan pajak dari pinjol sebesar Rp502,4 miliar.

Sementara itu, pemerintah juga mengantongi pajak kripto dengan nilai Rp383,42 miliar. Terdiri dari PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui perdagangan melalui sistem elektronik dalam negeri (PPMSE DN) dan penyetoran sendiri senilai Rp181,21 miliar dan PPN DN atas pemungutan oleh non bendaharawan sebesar Rp202,21 miliar.

Baca juga: Investor Percaya Aset Kripto Masih Bertahan dan Tumbuh Pesat di 2023

Seperti diketahui, aturan pajak pinjol atau pajak fintech P2P lending merupakan jenis pajak baru yang mulai berlaku sejak Mei 2022. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyelenggara Teknologi Finansial (Fintech). (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

3 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

3 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

5 hours ago

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

15 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

15 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

18 hours ago