Fakta-Fakta Baru di Putusan Sidang Putra Bupati Majalengka

Fakta-Fakta Baru di Putusan Sidang Putra Bupati Majalengka

Majalengka – Sidang dugaan penembakan yang dilakukan anak Bupati Majalengka Irfan Nur Alam (INA) telah memasuki agenda putusan majelis hakim hari ini Senin (30/12). Banyak terungkap fakta-fakta baru yang selama ini belum diketahui oleh publik. Kasus ini sangat menyita perhatian masyarakat dan bahkan sempat viral.

Dalam persidangan ditemukan fakta-fakta baru yang selama ini tidak terungkap, bahwasanya Saudara INA didakwa dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 360 Ayat (2) KUHP bukan Undang-Undang Darurat kepemilikan senjata Api yakni UU Nomor 12 Tahun 1951, mengingat senjata api dengan peruntukan bela diri yang dimiliki oleh INA diperoleh secara legal dan izin kepemilikannya masih berlaku. Maka dalam dakwaan Jaksa Pasal terkait UU darurat tidak ada dalam surat dakwaan.

Jaksa penuntut umum menuntut 2 (dua) bulan hukuman penjara dan akhirnya setelah bermusyawarah dengan keyakinannya, hakim memutus 1 (satu) bulan lima belas hari hukuman dengan dipotong masa tahanan.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Majalengka yang diketuai oleh Eti Koerniati., SH.MH dan Hakim Anggota Kopsah., SH.MH dan Didik Haryadi.,SH,MH, di bacakan bahwa Sdr. Irfan Nur Alam tak terbukti melakukan pengkroyokan sebagaimana ketentuan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana, dan terhadap dakwaan alternatif Sdr. Irfan dianggap terbukti melakukan kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 360 Ayat (2) sehingga hakim dengan keyakinannya memutus dengan hukuman 1 (satu) bulan dan 15 hari hukuman dengan dipotong masa tahanan.

Salah satu Kuasa Hukum INA Kristiawanto menegaskan, bahwa dalam fakta persidangan kliennya tidak pernah menyuruh atau ikut melakukan pengeroyokan, pemukulan kepada Saksi Pelapor (Panji Pamungkasandi), yang melakukan pemukulan terhadap perut saksi pelapor adalah Udin dan Soleh serta perbuatan dimaksud atas inisiatif pribadi Udin dan Soleh tanpa adanya perintah dari siapapun. Hal tersebut terungkap dalam persidangan, maka dari itu dugaan Pasal 170 Ayat (1) tidak terbukti.

“Bahkan klien kami tidak tahu kalau Udin dan Soleh melakukan pemukulan,” ujar Kristiawanto dalam keterangannya di Majalengka, Senin, 30 Desember 2019.

Menurutnya, kliennya melakukan kelalaian atau “culpa” sebagaimana diatur dalam Pasal 360 Ayat (2) sehingga hakim dengan keyakinannya memutus dengan hukuman 1 (satu) bulan dan lima belas hari hukuman dengan dipotong masa tahanan. Dan seharusnya, hakim memutus bebas kliennya (vrijspraak) sebagaimana diatur dalam Pasal 191 Ayat (1) KUHAP, atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging).

“Karena dalam fakta persidangan semua pasal yang disangkakan semuanya tidak terbukti, hukuman ini kami anggap masih memberatkan klien kami, namun mengingat proses dan tahapan semua sudah dilalui, kita hormati Keputusan Hakim yang sudah dibacakan tersebut,” tambah Kristiawanto.

Dirinya meminta kepada semua pihak untuk menghormati putusan hakim yang sudah dibacakan, mengingat semua tahapan dalam sistem peradilan pidana sudah dilalui tanpa ada satupun yang terlewatkan. Ia mengungkapkan, jika dilihat secara dekat memang itulah fakta-fakta yang terjadi dalam persidangan. 

“Semuanya terungkap dan tidak ada itu yang namanya utang-piutang, penodongan pistol, perkelahian/ pengroyokan sebagaimana pemberitaan yang viral selama ini, justru klien kami niatnya membantu dan atau menolong adanya keributan, namun ibarat pepatah ‘untung tidak dapat diraih dan malang tidak dapat ditolak’, kemudian klien kami tidak bisa menghindar dari pemberitaan selama ini, namun belum memberikan penjelasan meskipun tidak sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan,” ucap Kris.

Yang perlu diketahui, kata dia, meskipun kliennya Sdr. Irfan Nur Alam adalah Putra Bupati Majalengka, namun tidak pernah ada campur tangan “intervensi” terhadap proses penegakan hukum, hal tersebut dapat dibuktikan terhadap hak tersangka/ terdakwa yang diatur dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP setiap penangguhan penahanan yang klien kami ajukan di setiap tahapan mulai dari Kepolisian, Kejaksaan bahkan sampai di Persidangan di Pengadilan tidak pernah dikabulkan, dan kliennya tetap ditahan.

“Klien kami paham betul dan menghormati hukum itu yang harus dijujunjung tinggi bagi siapapun walaupun terkadang pahit yang harus dirasa, semoga ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua,” tutup Kristiawanto. (*)

Related Posts

News Update

Top News