Keuangan

Nasib Industri Multifinance Usai OJK Cabut Izin 6 Perusahaan Pembiayaan

Jakarta – Industri keuangan dalam negeri saat ini tengah dipantau ketat oleh masyarakat. Belum usai persoalan asuransi yang ramai dibicarakan publik, kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha (CIU) kepada enam perusahaan pembiayaan (multifinance) di sepanjang tahun 2023.

Keputusan ini tentu saja dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap industri keuangan salah satunya multifinance. Meski demikian, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menegaskan, dicabutnya izin enam perusahaan multifinance oleh OJK tidak akan memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan multifinance.

Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno, mengatakan, dengan dicabutnya izin perusahaan multifinance bukan berarti perusahaan pembiayaan tersebut langsung berhenti beroperasi, namun tetap berkewajiban untuk mengembalikan jaminan para nasabah yang telah melunasi pinjamannya.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha 6  Perusahaan Multifinance Sepanjang 2023, Begini Tanggapan Asosiasi

“Kalau mereka dicabut (izin) bukan berarti mereka tidak mempunyai kewajiban untuk mengembalikan, misalnya nasabah-nasabah yang sudah lunas membayar, mereka (multifinance) tetap harus ada, kan jaminannya dipegang oleh perusahaan,” tegas Suwandi saat dihubungi Infobanknews di Jakarta, Kamis, 4 Januari 2024.

Menurutnya, perusahaan multifinance yang telah dicabut izin usahanya masih akan menjalankan perusahaan dengan sebagaimana mestinya, hanya saja multifinance tersebut tidak boleh menyelenggarakan kegiatan pinjam meminjam ataupun melakukan pinjaman kepada perbankan.

“Sebagai PT biasa iya, tapi dia tidak boleh menyelenggarakan pinjam meminjam kembali atau minjam uang dari bank, kan bank tau dia bukan sebagai perusahaan multifinance lagi tetapi untuk yang masih berkontrak dia punya kewajiban, kalau ngga nanti dia bisa dikenakan tuntutan sama nasabah-nasabahnya kan,” imbuhnya.

Adapun, dirinya menambahkan bahwa, dengan adanya perusahaan pembiayaan yang telah dicabut izin tersebut dapat mendorong para nasabah yang akan melakukan pinjaman untuk lebih selektif dalam memilih multifinance yang bonafide atau jujur dan dapat dipercaya.

“(Kepercayaan) tetap bagus, kan artinya bahwa disini lah nasabah juga harus berkontrak dan kalaupun mau pinjam dan segalanya ya carilah (multifinance) yang bonafide dong,” ujar Suwandi.

Baca juga: Sempat Dibekukan, OJK Akhirnya Cabut Izin Perusahaan Pembiayaan Ini

Di samping itu, lanjut dia, pertumbuhan industri multifinance di tahun 2024 masih akan tetap bagus, hal ini dikarenakan perusahaan pembiayaan yang dicabut izin tersebut merupakan multifinance yang memiliki aset kecil, sehingga tidak akan terlalu berpengaruh.

Sebagai informasi, OJK di sepanjang tahun 2023 ini, telah melakukan cabut izin usaha (CIU) kepada enam multifinance, diantaranya adalah PT Woka International, PT Bentara Sinergies Multifinance (BESS Finance), PT Emas Persada Finance, PT Century Tokyo Leasing Indonesia, PT Al Ijarah Indonesia Finance, dan terakhir PT Hewlett Packard Finance Indonesia. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Asbisindo Institute–VOCASIA Hadirkan E-Learning untuk Perkuat Kompetensi Bankir Syariah

Poin Penting Asbisindo Institute dan VOCASIA meluncurkan platform e-learning terintegrasi untuk memperkuat kapabilitas SDM perbankan… Read More

9 hours ago

Penyelundupan BBM Subsidi Marak, DPR Desak Pengawasan Diperketat

Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More

14 hours ago

Grab Luncurkan 13 Fitur Baru Berbasis AI, Apa Saja?

Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More

15 hours ago

Indonesia SIPF Siapkan Consultation Paper, Ini Tujuannya

Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More

15 hours ago

BI Sinyalkan Ruang Penurunan BI Rate Kian Sempit, Dampak Konflik Timur Tengah

Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More

15 hours ago

Lo Kheng Hong Borong Saham Intiland dan Gajah Tunggal, Ini Profilnya

Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More

15 hours ago