Keuangan

Nasib Industri Multifinance Usai OJK Cabut Izin 6 Perusahaan Pembiayaan

Jakarta – Industri keuangan dalam negeri saat ini tengah dipantau ketat oleh masyarakat. Belum usai persoalan asuransi yang ramai dibicarakan publik, kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha (CIU) kepada enam perusahaan pembiayaan (multifinance) di sepanjang tahun 2023.

Keputusan ini tentu saja dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap industri keuangan salah satunya multifinance. Meski demikian, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menegaskan, dicabutnya izin enam perusahaan multifinance oleh OJK tidak akan memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan multifinance.

Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno, mengatakan, dengan dicabutnya izin perusahaan multifinance bukan berarti perusahaan pembiayaan tersebut langsung berhenti beroperasi, namun tetap berkewajiban untuk mengembalikan jaminan para nasabah yang telah melunasi pinjamannya.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha 6  Perusahaan Multifinance Sepanjang 2023, Begini Tanggapan Asosiasi

“Kalau mereka dicabut (izin) bukan berarti mereka tidak mempunyai kewajiban untuk mengembalikan, misalnya nasabah-nasabah yang sudah lunas membayar, mereka (multifinance) tetap harus ada, kan jaminannya dipegang oleh perusahaan,” tegas Suwandi saat dihubungi Infobanknews di Jakarta, Kamis, 4 Januari 2024.

Menurutnya, perusahaan multifinance yang telah dicabut izin usahanya masih akan menjalankan perusahaan dengan sebagaimana mestinya, hanya saja multifinance tersebut tidak boleh menyelenggarakan kegiatan pinjam meminjam ataupun melakukan pinjaman kepada perbankan.

“Sebagai PT biasa iya, tapi dia tidak boleh menyelenggarakan pinjam meminjam kembali atau minjam uang dari bank, kan bank tau dia bukan sebagai perusahaan multifinance lagi tetapi untuk yang masih berkontrak dia punya kewajiban, kalau ngga nanti dia bisa dikenakan tuntutan sama nasabah-nasabahnya kan,” imbuhnya.

Adapun, dirinya menambahkan bahwa, dengan adanya perusahaan pembiayaan yang telah dicabut izin tersebut dapat mendorong para nasabah yang akan melakukan pinjaman untuk lebih selektif dalam memilih multifinance yang bonafide atau jujur dan dapat dipercaya.

“(Kepercayaan) tetap bagus, kan artinya bahwa disini lah nasabah juga harus berkontrak dan kalaupun mau pinjam dan segalanya ya carilah (multifinance) yang bonafide dong,” ujar Suwandi.

Baca juga: Sempat Dibekukan, OJK Akhirnya Cabut Izin Perusahaan Pembiayaan Ini

Di samping itu, lanjut dia, pertumbuhan industri multifinance di tahun 2024 masih akan tetap bagus, hal ini dikarenakan perusahaan pembiayaan yang dicabut izin tersebut merupakan multifinance yang memiliki aset kecil, sehingga tidak akan terlalu berpengaruh.

Sebagai informasi, OJK di sepanjang tahun 2023 ini, telah melakukan cabut izin usaha (CIU) kepada enam multifinance, diantaranya adalah PT Woka International, PT Bentara Sinergies Multifinance (BESS Finance), PT Emas Persada Finance, PT Century Tokyo Leasing Indonesia, PT Al Ijarah Indonesia Finance, dan terakhir PT Hewlett Packard Finance Indonesia. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

9 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

9 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

9 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

11 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

11 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

14 hours ago