Keuangan

Nasib Industri Multifinance Usai OJK Cabut Izin 6 Perusahaan Pembiayaan

Jakarta – Industri keuangan dalam negeri saat ini tengah dipantau ketat oleh masyarakat. Belum usai persoalan asuransi yang ramai dibicarakan publik, kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha (CIU) kepada enam perusahaan pembiayaan (multifinance) di sepanjang tahun 2023.

Keputusan ini tentu saja dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap industri keuangan salah satunya multifinance. Meski demikian, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menegaskan, dicabutnya izin enam perusahaan multifinance oleh OJK tidak akan memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan multifinance.

Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno, mengatakan, dengan dicabutnya izin perusahaan multifinance bukan berarti perusahaan pembiayaan tersebut langsung berhenti beroperasi, namun tetap berkewajiban untuk mengembalikan jaminan para nasabah yang telah melunasi pinjamannya.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha 6  Perusahaan Multifinance Sepanjang 2023, Begini Tanggapan Asosiasi

“Kalau mereka dicabut (izin) bukan berarti mereka tidak mempunyai kewajiban untuk mengembalikan, misalnya nasabah-nasabah yang sudah lunas membayar, mereka (multifinance) tetap harus ada, kan jaminannya dipegang oleh perusahaan,” tegas Suwandi saat dihubungi Infobanknews di Jakarta, Kamis, 4 Januari 2024.

Menurutnya, perusahaan multifinance yang telah dicabut izin usahanya masih akan menjalankan perusahaan dengan sebagaimana mestinya, hanya saja multifinance tersebut tidak boleh menyelenggarakan kegiatan pinjam meminjam ataupun melakukan pinjaman kepada perbankan.

“Sebagai PT biasa iya, tapi dia tidak boleh menyelenggarakan pinjam meminjam kembali atau minjam uang dari bank, kan bank tau dia bukan sebagai perusahaan multifinance lagi tetapi untuk yang masih berkontrak dia punya kewajiban, kalau ngga nanti dia bisa dikenakan tuntutan sama nasabah-nasabahnya kan,” imbuhnya.

Adapun, dirinya menambahkan bahwa, dengan adanya perusahaan pembiayaan yang telah dicabut izin tersebut dapat mendorong para nasabah yang akan melakukan pinjaman untuk lebih selektif dalam memilih multifinance yang bonafide atau jujur dan dapat dipercaya.

“(Kepercayaan) tetap bagus, kan artinya bahwa disini lah nasabah juga harus berkontrak dan kalaupun mau pinjam dan segalanya ya carilah (multifinance) yang bonafide dong,” ujar Suwandi.

Baca juga: Sempat Dibekukan, OJK Akhirnya Cabut Izin Perusahaan Pembiayaan Ini

Di samping itu, lanjut dia, pertumbuhan industri multifinance di tahun 2024 masih akan tetap bagus, hal ini dikarenakan perusahaan pembiayaan yang dicabut izin tersebut merupakan multifinance yang memiliki aset kecil, sehingga tidak akan terlalu berpengaruh.

Sebagai informasi, OJK di sepanjang tahun 2023 ini, telah melakukan cabut izin usaha (CIU) kepada enam multifinance, diantaranya adalah PT Woka International, PT Bentara Sinergies Multifinance (BESS Finance), PT Emas Persada Finance, PT Century Tokyo Leasing Indonesia, PT Al Ijarah Indonesia Finance, dan terakhir PT Hewlett Packard Finance Indonesia. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Modal Kuat dan Spin Off, OJK Optimistis Premi Asuransi Tumbuh

Poin Penting OJK optimistis premi asuransi tumbuh pada 2026 seiring membaiknya konsolidasi industri dan penguatan… Read More

58 mins ago

Teknologi Terpadu Tekan Risiko Gangguan Operasional IT

Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More

5 hours ago

Menko Airlangga Pamer Capaian Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, di Atas Negara-Negara Besar

Poin Penting Ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% (yoy) pada kuartal IV 2025, tertinggi dalam empat kuartal… Read More

5 hours ago

Pemerintah Stop Subsidi Motor Listrik di 2026, Adira Finance: Penurunan Kredit Signifikan

Poin Penting Pemerintah resmi menghentikan subsidi motor listrik pada 2026, melanjutkan kebijakan tanpa insentif sejak… Read More

5 hours ago

Asuransi Kesehatan Kian Menguat, OJK Catat 21 Juta Polis

Poin Penting OJK mencatat jumlah polis asuransi kesehatan mencapai sekitar 21 juta, sebagai bagian dari… Read More

6 hours ago

OJK Soroti Indikasi Proyek Fiktif di Fintech Lending, Minta Penguatan Tata Kelola

Poin Penting OJK menyoroti indikasi proyek fiktif di fintech lending dan menegaskan praktik fraud akan… Read More

6 hours ago