Nasional

Nasib IKN Setelah Jokowi Lengser, Bakal Mangkrak?

Jakarta – Kekhawatiran para investor yang akan menanamkan modalnya di proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi pemerintah.

Mereka menilai, proyek yang diinisiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut akan mangkrak ketika dipegang oleh presiden baru Indonesia. Pasalnya, pada 2024 mendatang pemerintah bersiap menggelar pemilihan umum (Pemilu) Presiden.

Deputi Promosi Penanaman Modal Kementrian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Nurul Ichwan mengatakan, kekhawatiran para investor yang masih enggan berinvestasi di IKN akibat kurangnya pemahaman tentang sistem tata negara.

“Proyek IKN itu kan menggunakan undang-undang. Jadi, siapapun presiden yang nanti terpilih pada Pilpres 2024 tidak akan bisa membatalkan UU. Artinya pembangunan IKN akan terus berjalan,” jelasnya dalam acara  HSBC Asean Day di Jakarta, Senin (10/4/2023).

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sendiri sudah resmi mengesahkan Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) pada Januari 2022 silam.

Presiden Jokowi lalu meneken UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada 15 Februari 2022. Hal tersebut menandai dengan dimulainya pembangunan IKN di Kalimantan Timur.

“Artinya kalau presiden yang membatalkan undang-undang tersebut berarti dia yang melanggar hukum,” tegasnya.

Di sisi lain, pihaknya mengungkapkan, saat ini sudah investor di Dubai tertarik berinvestasi di proyek IKN. Pemerintah juga telah memfasilitasi investor potensial dari Jepang dan Korea Selatan.

Sejumlah investor pun sudah bertemu dengan Kepala Otorita IKN Nusantara. Namun, ada catatan penting saat investor datang mengunjungi IKN Nusantara. 

“Mereka menginginkan sudah ada proyek-proyek yang dibangun sehingga investor tinggal memilih mana yang menurut mereka menarik,” tambah Nurul.

Pemerintah sendiri saat ini telah mempunyai sebuah master plan pembangunan, termasuk peruntukan dari lahan-lahan yang sudah disiapkan dan dikembangkan bersama investor.(*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Bank Mega Gandeng IKPI Perkuat Pemahaman Coretax ke Nasabah

Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More

10 hours ago

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

11 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

11 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

13 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

13 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

13 hours ago