Nasional

Nasib Gaji ke-13 ASN 2026 Belum Pasti, Menkeu Purbaya: Masih Dipelajari

Poin Penting:

  • Pemerintah masih mengkaji apakah gaji ke-13 ASN akan terkena efisiensi anggaran.
  • Keputusan final belum ditetapkan dan publik diminta menunggu hasil kajian pemerintah.
  • Jadwal pencairan gaji ke-13 ASN tetap direncanakan pada Juni 2026 sesuai regulasi yang berlaku.

Jakarta – Pemerintah masih mengkaji kebijakan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) di tengah upaya efisiensi anggaran negara. Hingga kini, belum ada keputusan final terkait dampak kebijakan penghematan tersebut.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa pembahasan terkait efisiensi gaji ke-13 ASN masih berlangsung.

“Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13 ASN),” kata Purbaya saat ditemui di Jakarta, dikutip Antara, Rabu, 8 April 2026.

Baca juga: Pergeseran Gaji PPL ke Bank Himbara, “Membunuh” BPD Secara Sistemik

Ia menegaskan pemerintah belum dapat memastikan skema pembayaran gaji ke-13 ASN tahun ini. “Nanti ditunggu,” ujarnya.

Gaji ke-13 ASN dalam Bayang-bayang Efisiensi Anggaran

Kebijakan gaji ke-13 ASN menjadi salah satu aspek yang ikut terdampak pembahasan efisiensi anggaran. Pemerintah tengah melakukan penghematan belanja negara seiring potensi tekanan subsidi energi akibat tingginya harga minyak dunia.

Dalam situasi tersebut, sejumlah opsi penyesuaian anggaran terus dikaji, termasuk kemungkinan perubahan komponen insentif bagi ASN. Namun, seluruh opsi masih dalam tahap analisis dan belum diputuskan secara resmi.

Jadwal Pembayaran Gaji ke-13 ASN

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa gaji ke-13 ASN direncanakan tetap cair pada Juni 2026.

Penerima gaji ke-13 ASN meliputi pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.

Ketentuan pembayaran gaji ke-13 ASN sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Dalam regulasi tersebut, komponen yang diberikan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Wacana Potong Gaji Menteri, Purbaya: Mungkin 25 Persen

Menunggu Keputusan Final Pemerintah

Meski jadwal pencairan telah disampaikan, kepastian terkait efisiensi gaji ke-13 ASN masih menunggu hasil kajian pemerintah. Hal ini sejalan dengan upaya menjaga keseimbangan fiskal di tengah tekanan belanja negara.

Pemerintah menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil akan mempertimbangkan kondisi ekonomi serta keberlanjutan anggaran negara secara menyeluruh. (*)

Prima Gumilang

Recent Posts

Asbisindo Institute–VOCASIA Hadirkan E-Learning untuk Perkuat Kompetensi Bankir Syariah

Poin Penting Asbisindo Institute dan VOCASIA meluncurkan platform e-learning terintegrasi untuk memperkuat kapabilitas SDM perbankan… Read More

46 mins ago

Penyelundupan BBM Subsidi Marak, DPR Desak Pengawasan Diperketat

Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More

6 hours ago

Grab Luncurkan 13 Fitur Baru Berbasis AI, Apa Saja?

Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More

6 hours ago

Indonesia SIPF Siapkan Consultation Paper, Ini Tujuannya

Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More

6 hours ago

BI Sinyalkan Ruang Penurunan BI Rate Kian Sempit, Dampak Konflik Timur Tengah

Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More

7 hours ago

Lo Kheng Hong Borong Saham Intiland dan Gajah Tunggal, Ini Profilnya

Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More

7 hours ago