Ilustrasi: Bahaya utang pinjol ilegal bagi anak muda/istimewa
Jakarta – Perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjol AdaKami menegaskan bahwa bagian penagihan utang alias desk collection (DC) yang diduga menagih utang kepada nasabah hingga bunuh diri tidak terdaftar dalam sistem.
Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss mengatakan, pihaknya sendiri telah mengumpulkan data dan informasi yang relevan serta melakukan verifikasi terhadap nomor DC terkait pada ungahan akun @rakyatvspinjol.
“Saat ini, hasil penyelidikan kami menunjukkan bahwa nomor tersebut tidak terdaftar dalam sistem AdaKami,” kata Jonathan, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Infobanknews, Rabu (20/9).
Baca juga: Viral! Nasabah Bunuh Diri, OJK Panggil Pinjol AdaKami
Diberitakan sebelumnya, seseorang yang menjadi nasabah pinjol AdaKami bunuh diri karena mendapatkan teror melalui telepon dan order fiktif Gojek/Gosend hingga disebar data pribadinya oleh petugas debt collector.
Menurutnya, sebagai platform P2P yang sah dan memiliki izin operasi dari OJK, AdaKami tunduk dan sangat mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan dengan tegas menolak segala bentuk kekerasan dan praktek penagihan yang melanggar aturan dan tidak beretika.
“Kami menegaskan bahwa pengiriman pesanan fiktif melalui jasa ojek online bukanlah bagian dari prosedur perusahaan kami dan tidak memiliki keterkaitan apapun dengan layanan AdaKami,” jelasnya.
Baca juga: Berkaca dari Kasus Utang Pinjol Berujung Kematian Mahasiswa UI, Begini Saran Financial Planner
Pihaknya pun mengajak masyarakat, terutama para nasabah AdaKami, untuk aktif dalam mengumpulkan bukti- bukti yang lengkap dan melaporkan tindakan penagihan yang dianggap melanggar norma-norma etika kesopanan.
“Kami akan terus memberikan informasi yang akurat mengenai investigasi ini. Kami juga berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas jika ditemukan bentuk kekerasan atau pelanggaran seperti yang dilaporkan dalam media sosial dalam beberapa hari terakhir,”tutupnya. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Presiden Prabowo memerintahkan penertiban PBPH bermasalah, termasuk verifikasi, audit, dan pencabutan izin perusahaan… Read More
Poin Penting Garudafood dan Pemkab Gorontalo menandatangani MoU untuk pengembangan pertanian kacang tanah Rachmat Gobel… Read More
Poin Penting Pemerintah memperluas relaksasi KUR bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan… Read More
Poin Penting BRI rebranding jadi bank universal disertai transformasi bisnis dan budaya kerja. UMKM tetap… Read More
Poin Penting OJK resmi mencabut izin usaha BPR Bumi Pendawa Raharja di Cianjur karena bank… Read More
Poin Penting BSI siapkan uang tunai Rp15,49 triliun untuk memenuhi kebutuhan transaksi nasabah selama periode… Read More