Ilustrasi: Bahaya utang pinjol ilegal bagi anak muda/istimewa
Jakarta – Perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjol AdaKami menegaskan bahwa bagian penagihan utang alias desk collection (DC) yang diduga menagih utang kepada nasabah hingga bunuh diri tidak terdaftar dalam sistem.
Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss mengatakan, pihaknya sendiri telah mengumpulkan data dan informasi yang relevan serta melakukan verifikasi terhadap nomor DC terkait pada ungahan akun @rakyatvspinjol.
“Saat ini, hasil penyelidikan kami menunjukkan bahwa nomor tersebut tidak terdaftar dalam sistem AdaKami,” kata Jonathan, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Infobanknews, Rabu (20/9).
Baca juga: Viral! Nasabah Bunuh Diri, OJK Panggil Pinjol AdaKami
Diberitakan sebelumnya, seseorang yang menjadi nasabah pinjol AdaKami bunuh diri karena mendapatkan teror melalui telepon dan order fiktif Gojek/Gosend hingga disebar data pribadinya oleh petugas debt collector.
Menurutnya, sebagai platform P2P yang sah dan memiliki izin operasi dari OJK, AdaKami tunduk dan sangat mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan dengan tegas menolak segala bentuk kekerasan dan praktek penagihan yang melanggar aturan dan tidak beretika.
“Kami menegaskan bahwa pengiriman pesanan fiktif melalui jasa ojek online bukanlah bagian dari prosedur perusahaan kami dan tidak memiliki keterkaitan apapun dengan layanan AdaKami,” jelasnya.
Baca juga: Berkaca dari Kasus Utang Pinjol Berujung Kematian Mahasiswa UI, Begini Saran Financial Planner
Pihaknya pun mengajak masyarakat, terutama para nasabah AdaKami, untuk aktif dalam mengumpulkan bukti- bukti yang lengkap dan melaporkan tindakan penagihan yang dianggap melanggar norma-norma etika kesopanan.
“Kami akan terus memberikan informasi yang akurat mengenai investigasi ini. Kami juga berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas jika ditemukan bentuk kekerasan atau pelanggaran seperti yang dilaporkan dalam media sosial dalam beberapa hari terakhir,”tutupnya. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting OJK dan BEI perkuat sinergi penegakan hukum untuk menjaga integritas pasar modal, termasuk… Read More
Poin Penting Status JKN PBI mendadak nonaktif akibat penyesuaian data, bukan pengurangan jumlah penerima bantuan… Read More
Poin Penting OJK menyiapkan kenaikan minimum free float emiten secara bertahap hingga 15 persen dalam… Read More
Poin Penting IHSG sesi I ditutup melemah 0,53 persen ke level 8.079,32, berbalik turun dari… Read More
Poin Penting Misbakhun membantah mengetahui isu namanya masuk bursa calon Ketua OJK dan menegaskan masih… Read More
Poin Penting OJK memperluas klasifikasi investor pasar modal dari 9 menjadi 27 jenis untuk meningkatkan… Read More