News Update

Nasabah Terdampak Banjir Bisa Dapat Keringanan, Ini Langkah Kredivo

Poin Penting

  • Kredivo membuka peluang restrukturisasi atau keringanan pembayaran bagi nasabah yang benar-benar terdampak banjir di sejumlah wilayah Sumatra.
  • Pemberian keringanan dilakukan bertahap dan per kasus, setelah evaluasi dampak yang biasanya terlihat sekitar 30 hari pascabencana.
  • Kredivo menegaskan NPL tetap terkendali, meski ada potensi keterlambatan pembayaran, sejalan dengan ketentuan POJK terkait nasabah terdampak bencana.

Jakarta – Platform kredit instan atau paylater, PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) membuka peluang restrukturisasi atau pemberian keringanan bagi nasabah yang terdampak bencana banjir bandang di sejumlah wilayah Sumatra.

“Kita akan coba kasih keringanan kalau memang benar-benar terdampak,” kata SVP Marketing & Communications Kredivo, Indina Andamari dalam acara Media Workshop “KrediCourse” di Jakarta, Selasa, 2 Desember 2025.

Indina menjelaskan, saat ini perusahaan belum dapat langsung menjalankan program restrukturisasi karena membutuhkan waktu untuk melihat dampak banjir terhadap performa pembayaran nasabah.

“Karena efeknya kan baru berasa, mungkin sekitar 30 harian kemudian. Apakah ada banyak yang terlambat apa enggak. Tapi biasanya kayak gitu kita akan access by case sih,” bebernya.

Baca juga: Naik Transjakarta Kini Bisa Bayar Pakai Paylater Kredivo
Baca juga: Korban Jiwa Banjir Sumatra Bertambah Jadi 631 Orang, Presiden Iran Tawarkan Bantuan

Terkait potensi kenaikan non performing loan (NPL) atau kredit macet, Indina menegaskan kondisi tersebut tidak menjadi kekhawatiran utama. Ia mengakui kemungkinan terjadinya keterlambatan pembayaran, namun masih dalam batas yang bisa dikelola.

“Sebenarnya langsung kenaikan NPL itu enggak karena itu biasanya per daerah. Biasanya mungkin telat (bayar) sebulan itu kayak gitu bisa kita pertimbangkan,” tandasnya.

Baca juga: Kredivo Angkat Andre Rasjid sebagai Komisaris Baru, Ini Rekam Jejaknya
Baca juga: Prabowo Pastikan Bantuan Banjir Sumatra Dipercepat, Infrastruktur Segera Diperbaiki

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 yang menjadi pedoman bagi lembaga keuangan dalam memberikan keringanan kepada nasabah terdampak bencana alam.

Aturan tersebut mengatur perlakuan khusus bagi lembaga jasa keuangan di wilayah dan sektor tertentu yang terdampak bencana, guna mendukung pemulihan ekonomi lokal tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian pengelolaan risiko. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

DBS Indonesia Tambah Pendanaan Rp3 Triliun ke Kredivo, Ini Peruntukannya

Poin Penting DBS Indonesia meningkatkan pendanaan channeling ke Kredivo menjadi Rp3 triliun, sejalan dengan pertumbuhan… Read More

55 mins ago

Strategi Adira Finance-Danamon Menuju IIMS 2026

Poin Penting Adira Finance dan Danamon memulai Road to IIMS Jakarta 2026 lewat aktivasi CFD… Read More

1 hour ago

Pasar Lakukan Detox, Waktunya Serok Saham Fundamental

Poin Penting Tekanan pasar terkonsentrasi pada saham terdampak kebijakan MSCI dan percepatan reformasi OJK, sementara… Read More

1 hour ago

Danantara Ikut Pantau Pertemuan BEI dengan MSCI

Poin Penting Danantara aktif sebagai investor pasar saham Indonesia dan menilai valuasi saham domestik masih… Read More

1 hour ago

Risiko Banjir Meningkat, Allianz Catat Klaim Asuransi Bali Rp22 Miliar di 2025

Poin Penting Allianz mencatat klaim asuransi di Bali mencapai Rp22 miliar sepanjang 2025, didominasi kerusakan… Read More

2 hours ago

IHSG Masih Tertekan, Ditutup Ambles 4,88 Persen ke Level 7.922

Poin Penting HSG ambruk 4,88 persen ke level 7.922,73 pada perdagangan 2 Februari 2026, dengan… Read More

2 hours ago