News Update

Nasabah Terdampak Banjir Bisa Dapat Keringanan, Ini Langkah Kredivo

Poin Penting

  • Kredivo membuka peluang restrukturisasi atau keringanan pembayaran bagi nasabah yang benar-benar terdampak banjir di sejumlah wilayah Sumatra.
  • Pemberian keringanan dilakukan bertahap dan per kasus, setelah evaluasi dampak yang biasanya terlihat sekitar 30 hari pascabencana.
  • Kredivo menegaskan NPL tetap terkendali, meski ada potensi keterlambatan pembayaran, sejalan dengan ketentuan POJK terkait nasabah terdampak bencana.

Jakarta – Platform kredit instan atau paylater, PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) membuka peluang restrukturisasi atau pemberian keringanan bagi nasabah yang terdampak bencana banjir bandang di sejumlah wilayah Sumatra.

“Kita akan coba kasih keringanan kalau memang benar-benar terdampak,” kata SVP Marketing & Communications Kredivo, Indina Andamari dalam acara Media Workshop “KrediCourse” di Jakarta, Selasa, 2 Desember 2025.

Indina menjelaskan, saat ini perusahaan belum dapat langsung menjalankan program restrukturisasi karena membutuhkan waktu untuk melihat dampak banjir terhadap performa pembayaran nasabah.

“Karena efeknya kan baru berasa, mungkin sekitar 30 harian kemudian. Apakah ada banyak yang terlambat apa enggak. Tapi biasanya kayak gitu kita akan access by case sih,” bebernya.

Baca juga: Naik Transjakarta Kini Bisa Bayar Pakai Paylater Kredivo
Baca juga: Korban Jiwa Banjir Sumatra Bertambah Jadi 631 Orang, Presiden Iran Tawarkan Bantuan

Terkait potensi kenaikan non performing loan (NPL) atau kredit macet, Indina menegaskan kondisi tersebut tidak menjadi kekhawatiran utama. Ia mengakui kemungkinan terjadinya keterlambatan pembayaran, namun masih dalam batas yang bisa dikelola.

“Sebenarnya langsung kenaikan NPL itu enggak karena itu biasanya per daerah. Biasanya mungkin telat (bayar) sebulan itu kayak gitu bisa kita pertimbangkan,” tandasnya.

Baca juga: Kredivo Angkat Andre Rasjid sebagai Komisaris Baru, Ini Rekam Jejaknya
Baca juga: Prabowo Pastikan Bantuan Banjir Sumatra Dipercepat, Infrastruktur Segera Diperbaiki

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 yang menjadi pedoman bagi lembaga keuangan dalam memberikan keringanan kepada nasabah terdampak bencana alam.

Aturan tersebut mengatur perlakuan khusus bagi lembaga jasa keuangan di wilayah dan sektor tertentu yang terdampak bencana, guna mendukung pemulihan ekonomi lokal tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian pengelolaan risiko. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Tukar Uang Lebaran 2026 Dibuka Lebih Awal, Ini Jadwal Terbarunya

Poin Penting Bank Indonesia (BI) menambah kuota dan memajukan jadwal pemesanan tukar uang tahap kedua… Read More

1 hour ago

KAI Daop 6 Pastikan Diskon Tiket KA Lebaran 30 Persen Masih Tersedia, Ini Cara Pesannya

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia Daop 6 Yogyakarta memastikan diskon 30% tiket KA Lebaran… Read More

2 hours ago

Lahan Terbatas, Kemenkop Ubah Desain Pembangunan Kopdes Merah Putih

Poin Penting Menkop menargetkan percepatan pembangunan 30.336 Kopdes Merah Putih untuk memperkuat ekonomi desa dan… Read More

5 hours ago

Dana Nasabah Dibobol, Bank Jambi Pastikan Ganti Kerugian Nasabah

Poin Penting Bank Jambi menjamin mengganti penuh dana nasabah yang hilang jika audit membuktikan ada… Read More

5 hours ago

Rekening Ditutup, Donald Trump Gugat JPMorgan 5 Miliar Dolar AS

Poin Penting JPMorgan Chase menutup rekening Donald Trump dan bisnisnya pada Februari 2021, sekitar sebulan… Read More

5 hours ago

Di FGD soal Kasus Sritex, Ekonom Ini Sebut Risiko Bisnis Tak Seharusnya Dipidanakan

Poin Penting Dalam FGD yang digelar Nusantara Impact Center, Wijayanto Samirin menegaskan risiko bisnis tidak… Read More

6 hours ago