News Update

Nasabah Terdampak Banjir Bisa Dapat Keringanan, Ini Langkah Kredivo

Poin Penting

  • Kredivo membuka peluang restrukturisasi atau keringanan pembayaran bagi nasabah yang benar-benar terdampak banjir di sejumlah wilayah Sumatra.
  • Pemberian keringanan dilakukan bertahap dan per kasus, setelah evaluasi dampak yang biasanya terlihat sekitar 30 hari pascabencana.
  • Kredivo menegaskan NPL tetap terkendali, meski ada potensi keterlambatan pembayaran, sejalan dengan ketentuan POJK terkait nasabah terdampak bencana.

Jakarta – Platform kredit instan atau paylater, PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) membuka peluang restrukturisasi atau pemberian keringanan bagi nasabah yang terdampak bencana banjir bandang di sejumlah wilayah Sumatra.

“Kita akan coba kasih keringanan kalau memang benar-benar terdampak,” kata SVP Marketing & Communications Kredivo, Indina Andamari dalam acara Media Workshop “KrediCourse” di Jakarta, Selasa, 2 Desember 2025.

Indina menjelaskan, saat ini perusahaan belum dapat langsung menjalankan program restrukturisasi karena membutuhkan waktu untuk melihat dampak banjir terhadap performa pembayaran nasabah.

“Karena efeknya kan baru berasa, mungkin sekitar 30 harian kemudian. Apakah ada banyak yang terlambat apa enggak. Tapi biasanya kayak gitu kita akan access by case sih,” bebernya.

Baca juga: Naik Transjakarta Kini Bisa Bayar Pakai Paylater Kredivo
Baca juga: Korban Jiwa Banjir Sumatra Bertambah Jadi 631 Orang, Presiden Iran Tawarkan Bantuan

Terkait potensi kenaikan non performing loan (NPL) atau kredit macet, Indina menegaskan kondisi tersebut tidak menjadi kekhawatiran utama. Ia mengakui kemungkinan terjadinya keterlambatan pembayaran, namun masih dalam batas yang bisa dikelola.

“Sebenarnya langsung kenaikan NPL itu enggak karena itu biasanya per daerah. Biasanya mungkin telat (bayar) sebulan itu kayak gitu bisa kita pertimbangkan,” tandasnya.

Baca juga: Kredivo Angkat Andre Rasjid sebagai Komisaris Baru, Ini Rekam Jejaknya
Baca juga: Prabowo Pastikan Bantuan Banjir Sumatra Dipercepat, Infrastruktur Segera Diperbaiki

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 yang menjadi pedoman bagi lembaga keuangan dalam memberikan keringanan kepada nasabah terdampak bencana alam.

Aturan tersebut mengatur perlakuan khusus bagi lembaga jasa keuangan di wilayah dan sektor tertentu yang terdampak bencana, guna mendukung pemulihan ekonomi lokal tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian pengelolaan risiko. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Cermati Fintech Group Adakan Mudik Bersama

Cermati Fintech Group menggelar program mudik gratis #MAUDIKBersama sebagai bagian dari inisiatif tanggung jawab sosial… Read More

6 hours ago

Pemenang Anugerah Jurnalistik & Foto BTN 2026

Dari 1.050 karya yang dikirimkan pada Anugerah Jurnalistik dan Foto BTN 2026 terpilih 6 pemenang… Read More

6 hours ago

BNI Dorong Nasabah Kelola Keuangan Ramadan Lewat Fitur Insight di wondr

Poin Penting BNI dorong nasabah kelola pengeluaran Ramadan lewat fitur Insight di aplikasi wondr by… Read More

8 hours ago

SIG Gandeng Taiheiyo Cement Garap Bisnis Stabilisasi Tanah

Poin Penting SIG dan Taiheiyo Cement bekerja sama mengembangkan bisnis soil stabilization di Indonesia. Teknologi… Read More

8 hours ago

Bank Saqu Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Digital Jelang Idulfitri

Poin Penting Bank Saqu meluncurkan kampanye edukasi “Awas Hantu Cyber” untuk meningkatkan kewaspadaan nasabah dari… Read More

9 hours ago

Jelang Idul Fitri 1447 H, BSN Bagikan Ratusan Sembako

BSN bersinergi dengan Forum Wartawan BSN menggelar kegiatan sosial bertajuk “Ramadan Berkah, Sinergi BSN dan… Read More

15 hours ago