News Update

Nasabah Terdampak Banjir Bisa Dapat Keringanan, Ini Langkah Kredivo

Poin Penting

  • Kredivo membuka peluang restrukturisasi atau keringanan pembayaran bagi nasabah yang benar-benar terdampak banjir di sejumlah wilayah Sumatra.
  • Pemberian keringanan dilakukan bertahap dan per kasus, setelah evaluasi dampak yang biasanya terlihat sekitar 30 hari pascabencana.
  • Kredivo menegaskan NPL tetap terkendali, meski ada potensi keterlambatan pembayaran, sejalan dengan ketentuan POJK terkait nasabah terdampak bencana.

Jakarta – Platform kredit instan atau paylater, PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) membuka peluang restrukturisasi atau pemberian keringanan bagi nasabah yang terdampak bencana banjir bandang di sejumlah wilayah Sumatra.

“Kita akan coba kasih keringanan kalau memang benar-benar terdampak,” kata SVP Marketing & Communications Kredivo, Indina Andamari dalam acara Media Workshop “KrediCourse” di Jakarta, Selasa, 2 Desember 2025.

Indina menjelaskan, saat ini perusahaan belum dapat langsung menjalankan program restrukturisasi karena membutuhkan waktu untuk melihat dampak banjir terhadap performa pembayaran nasabah.

“Karena efeknya kan baru berasa, mungkin sekitar 30 harian kemudian. Apakah ada banyak yang terlambat apa enggak. Tapi biasanya kayak gitu kita akan access by case sih,” bebernya.

Baca juga: Naik Transjakarta Kini Bisa Bayar Pakai Paylater Kredivo
Baca juga: Korban Jiwa Banjir Sumatra Bertambah Jadi 631 Orang, Presiden Iran Tawarkan Bantuan

Terkait potensi kenaikan non performing loan (NPL) atau kredit macet, Indina menegaskan kondisi tersebut tidak menjadi kekhawatiran utama. Ia mengakui kemungkinan terjadinya keterlambatan pembayaran, namun masih dalam batas yang bisa dikelola.

“Sebenarnya langsung kenaikan NPL itu enggak karena itu biasanya per daerah. Biasanya mungkin telat (bayar) sebulan itu kayak gitu bisa kita pertimbangkan,” tandasnya.

Baca juga: Kredivo Angkat Andre Rasjid sebagai Komisaris Baru, Ini Rekam Jejaknya
Baca juga: Prabowo Pastikan Bantuan Banjir Sumatra Dipercepat, Infrastruktur Segera Diperbaiki

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 yang menjadi pedoman bagi lembaga keuangan dalam memberikan keringanan kepada nasabah terdampak bencana alam.

Aturan tersebut mengatur perlakuan khusus bagi lembaga jasa keuangan di wilayah dan sektor tertentu yang terdampak bencana, guna mendukung pemulihan ekonomi lokal tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian pengelolaan risiko. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

4 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

4 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

6 hours ago

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

16 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

16 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

19 hours ago