Jakarta – Bank Indonesia (BI) telah melonggarkan kebijakan relaksasi Loan to Value (LTV) 100% atau DP 0% untuk kedit properti serta uang muka kredit/pembiayaan 0% pada kendaraan bermotor (KKB). Namun apakah kebijakan tersebut masih dapat dinikmati oleh nasabah yang menjalankan restrukturisasi kredit?
Asisten Gubernur BI sekaligus Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Juda Agung menjelaskan, nasabah restrukturisasi kredit masih bisa mendapatkan stimulus DP 0% asalkan sesuai dengan ketentuan masing-masing bank.
“Kita tidak atur di sini terkait nasabahnya (restrukturisasi atau tidak), kita serahkan ke bank. Tentu bank memiliki prinsip manajemen risiko,” kata Juda melalui video conference di Jakarta, Senin 22 Febuari 2021.
Juda menambahkan, bank harus memiliki prinsip manajemen risiko yang baik dalam mengambil putusan. Namun pihaknya tidak melarang bilamana nasabah restrukturisasi menikmati pelonggaran stimulus DP 0% tersebut.
Sebagai informasi saja, ada beberapa ketentuan yang harus dijalankan perbankan dalam menjalankan stimulus DP 0% tersebut. Diantaranya bank harus memenuhi kriteria rasio kredit bermasalah atau NPL/NPF dibawah 5%. Sementara itu, realisasi restrukturisasi perbankan sampai dengan 4 Januari 2021 telah dinikmativsebanyak 7,57 juta debitu dengan outstanding restrukturisasi senilai Rp971,08 triliun.
Poin Penting Kemnaker masih menyelidiki dugaan PHK sekitar 400 pekerja PT Karunia Alam Segar, produsen… Read More
Poin Penting CIMB Niaga mencatat laba bersih Rp6,93 triliun pada 2025, tumbuh tipis 0,53% secara… Read More
Poin Penting OJK dan Pemerintah Inggris Raya membentuk Kelompok Kerja Pembiayaan Iklimuntuk mempercepat pembiayaan iklim… Read More
Poin Penting IHSG ditutup turun 1,04 persen ke level 8.235,26 akibat sentimen negatif dari kebijakan… Read More
Poin Penting: Pikap India Mahindra Scorpio telah diserahkan ke Kopdes Merah Putih di Surabaya dengan… Read More
Poin Penting Investor syariah melakukan 30,6 miliar saham dengan frekuensi 2,7 juta kali pada 2025.… Read More