Jakarta – Bank Indonesia (BI) telah melonggarkan kebijakan relaksasi Loan to Value (LTV) 100% atau DP 0% untuk kedit properti serta uang muka kredit/pembiayaan 0% pada kendaraan bermotor (KKB). Namun apakah kebijakan tersebut masih dapat dinikmati oleh nasabah yang menjalankan restrukturisasi kredit?
Asisten Gubernur BI sekaligus Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Juda Agung menjelaskan, nasabah restrukturisasi kredit masih bisa mendapatkan stimulus DP 0% asalkan sesuai dengan ketentuan masing-masing bank.
“Kita tidak atur di sini terkait nasabahnya (restrukturisasi atau tidak), kita serahkan ke bank. Tentu bank memiliki prinsip manajemen risiko,” kata Juda melalui video conference di Jakarta, Senin 22 Febuari 2021.
Juda menambahkan, bank harus memiliki prinsip manajemen risiko yang baik dalam mengambil putusan. Namun pihaknya tidak melarang bilamana nasabah restrukturisasi menikmati pelonggaran stimulus DP 0% tersebut.
Sebagai informasi saja, ada beberapa ketentuan yang harus dijalankan perbankan dalam menjalankan stimulus DP 0% tersebut. Diantaranya bank harus memenuhi kriteria rasio kredit bermasalah atau NPL/NPF dibawah 5%. Sementara itu, realisasi restrukturisasi perbankan sampai dengan 4 Januari 2021 telah dinikmativsebanyak 7,57 juta debitu dengan outstanding restrukturisasi senilai Rp971,08 triliun.
Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More
Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More
Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More
Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More
Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More
Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More