Jakarta – Bank Indonesia (BI) telah melonggarkan kebijakan relaksasi Loan to Value (LTV) 100% atau DP 0% untuk kedit properti serta uang muka kredit/pembiayaan 0% pada kendaraan bermotor (KKB). Namun apakah kebijakan tersebut masih dapat dinikmati oleh nasabah yang menjalankan restrukturisasi kredit?
Asisten Gubernur BI sekaligus Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Juda Agung menjelaskan, nasabah restrukturisasi kredit masih bisa mendapatkan stimulus DP 0% asalkan sesuai dengan ketentuan masing-masing bank.
“Kita tidak atur di sini terkait nasabahnya (restrukturisasi atau tidak), kita serahkan ke bank. Tentu bank memiliki prinsip manajemen risiko,” kata Juda melalui video conference di Jakarta, Senin 22 Febuari 2021.
Juda menambahkan, bank harus memiliki prinsip manajemen risiko yang baik dalam mengambil putusan. Namun pihaknya tidak melarang bilamana nasabah restrukturisasi menikmati pelonggaran stimulus DP 0% tersebut.
Sebagai informasi saja, ada beberapa ketentuan yang harus dijalankan perbankan dalam menjalankan stimulus DP 0% tersebut. Diantaranya bank harus memenuhi kriteria rasio kredit bermasalah atau NPL/NPF dibawah 5%. Sementara itu, realisasi restrukturisasi perbankan sampai dengan 4 Januari 2021 telah dinikmativsebanyak 7,57 juta debitu dengan outstanding restrukturisasi senilai Rp971,08 triliun.
Bank Muamalat Indonesia mencatat kinerja yang solid untuk layanan cash management system bernama Muamalat Digital… Read More
Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More
Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More
Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More
Poin Penting ALTO Network memproses ~30 juta transaksi per hari hingga Maret 2026, dengan kontribusi… Read More
Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More