News Update

Nasabah Minna Padi Apresiasi Hasil RDP Komisi XI DPR dengan OJK

Jakarta –  Nasabah PT Minna Padi Asset Management mengapresiasi Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Komisi XI yang mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan OJK pada hari Selasa 25 Agustus 2020 lalu, terkait penyelesaian kewajiban dari Minna Padi.

“Kami berterima kasih dan sangat menghargai bantuan Komisi XI
DPR, terutama bapak Fathan Subchi, dan Ibu Puteri Komarudin dalam mengadakan RDP antara nasabah Minna Padi dengan OJK,” ujar nasabah Minna Padi dalam siaran pers yang diterima, Kamis, 27 Agustus 2020.

RDP itu sendiri dipimpin oleh Amir Uskara, selaku Wakil Ketua Komisi XI. Dalam RDP tersebut, DPR meminta OJK untuk menjelaskan bagaimana kelanjutan kasus tersebut dan apa saja yang sudah dilakukan pihak regulator.

Dalam keterangan tertulis yang diterima infobank dari pihak nasabah, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen dalam RDP telah menjelaskan beberapa poin penting terkait kasus ini, yakni:

OJK telah mengambil tindakan kepada Minna Padi karena melakukan kesalahan, yakni menawarkan beberapa produk reksa dana dengan menjanjikan imbal hasil pasti (fixed rate). OJK telah membubarkan dan melikuidasi produk tersebut.

Kedua Minna Padi harus mematuhi dan memenuhi kewajibannya kepada nasabah sesuai dengan POJK 01/POJK.07/2013 Pasal 29.

OJK pun kabarnya menyatakan akan memberikan statement tegas melalui surat resmi ke pihak Minna Padi.

Pasalnya, sampai sejauh ini ada beberapa nasabah yang masih menunggu pembayaran dana yang sudah terkatung katung 9 bulan sejak OJK membubarkan dan melikuidasi 6 produk Minnapadi pada 25 November 2019.

Sebelumnya, Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) sendiri sempat mengumumkan lewat keterangan resminya, bahwa pihak perusahaan telah meminta persetujuan OJK untuk melaksanakan lelang terbuka sisa saham hasil likuidasi.

Hal tersebut diumumkan perusahaan sebagai alternatif solusi terkait pebagian hasil likuidasi reksa dana MPAM tahap II.

“Sebagai bentuk upaya mencari solusi atas kendala yang dihadapi dalam proses pembubaran dan Iikuidasi reksa dana, kami tengah meminta persetujuan OJK untuk menjalankan proses lelang terbuka di luar mekanisme bursa efek, yaitu penjualan saham melalui balai lelang independen yang ditunjuk,” kata Direktur MPAM Budi Wihartanto pada Selasa, 23 Juni lalu.

Budi menuturkan, terkait hal itu pihaknya sendiri telah mengirim surat ke OJK tanggal 11 Juni, 2020. Hal itu dilakukan untuk mencapai harga penjualan terbaik atas sisa saham dalam portofolio reksa dana, mengingat upaya penjualan melalui mekanisme bursa efek terkendala sedikitnya dan/atau tidak adanya penawaran beli (bid) di pasar reguler maupun pasar negosiasi.

Sementara penyerapan sisa saham oleh MPAM, pihak terafiliasi dan pemegang saham dengan menggunakan kemampuan finansial yang dimiliki saat ini, tidak disetujui oleh OJK.

Ia menuturkan, proses lelang terbuka ke publik akan mengikuti seluruh syarat dan tata cara yang berlaku umum dalam proses lelang, sehingga tercipta keterbukaan informasi kepada para pihak yang berkepentingan demi tercapainya azas transparansi dan akuntabilitas.

“Hal ini sebagai ikhtiar MPAM untuk percepatan penyelesaian proses pembubaran dan Iikuidasi reksa dana, sehingga hak para nasabah pemegang unit penyertaan dapat segera dibagikan, baik untuk nasabah yang memilih inkind maupun nasabah yang memilih opsi tunai,” ujar Budi.

Sehubungan dengan proses pembubaran dan Iikuidasi enam reksa dana MPAM yakni Reksa Dana Minna Padi Keraton II, Property Plus, Pasopati Saham, Pringgondani Saham, Amanah Saham Syariah, dan Hastinapura Saham, manajemen MPAM telah mengirim surat kepada OJK tanggal 27 Mei 2020 dengan Surat No. 075/CM-DIR/MPAM/V/2020 perihal Tanggapan Atas Surat OJK Nomor S-484/PM.21/2020, tentang kemungkinan dijalankannya proses pembagian hasil Iikuidasi tahap II kepada seluruh nasabah pemegang unit penyertaan dengan mengesampingkan terlebih dahulu kendala atas penyerapan sisa saham yang belum terjual.

Nasabah “incash” disebutkan menerima pembagian tunai dengan membagi seluruh “net cash” yang ada dalam reksa dana secara proporsional. Sementara nasabah inkind akan menerima pembagian hasil Iikuidasi dalam bentuk saham. (*)

Dwitya Putra

View Comments

  • Pertanyaan kita adalah mengapa OJK mengambil suatu tindakan begitu gegabah dgn menglikuidasikan MP, sedangkan OJK sudah tahu bahwa didalam MP ini banyak uang milik nasabah, sepantasnya OJK memanggil dan mengikut sertakan dahulu semua nasabah sebelum bertindak, krn akibatnya sangat luas dan ber dampak dpt merugikan banyak uang masyarakat, sebagai lembaga OJK yg bertanggung jawab dan mengawasi serta juga hrs melindungi kepentingan uang masyarakat, sebaliknya tindakan ini malah dpt melindungi kepentingan MP yg merugikan uang nasabah, lalu nasabah menuntut nilai NAB saat di likuidasi, dlm hal ini seharusnya OJK mewajibkan MP menyelesaikan dan membayar sesuai nilai NAB, tidak sebaliknya menyatakan MP sudah tidak memiliki cukup uang lagi, sekarang kita bisa uji apakah OJK ada keinginan melindungi masyarakat atau MP.

  • Sangat dinantikan tindak lanjut dari RDP 25 Agustus kemarin. OJK akan berbuat apa, jg komisi XI DPR, mudah2an msh bisa terud memantau penyelesaian masalah ini.

  • Sebenarnya kt nasabah tak ngerti dgn apa yg di main minapadi & tolong jgn jgn permainkan kami. kami di nawarinkan deposito dgn ada pegangan reksa resmi daftar di ojk, jd tolonglah kembalikan uang kami secara utuh beserta bunga yg di janjiakan.. Jgn seenaknya bilang lelang2 aja, memangnya klu kt hutang org, blh bilang kt adanya cuma segitu sisanya hangus gt y?

  • MINNAPADI harus kembalikan dana nasabah sesuai UUpojk yg berlaku yakni NAB BUBAR bukan menciptakan strategi lain spt lelang yg tdk ada dlm kamus UUpojk...tolong hukum negara ini harus adil jk mmg ada jalur khusus utk bandar nakal...bukannya ini bisa di jadikan lahan korupsi utk merampok duit masyarakat

  • Nama OJK mengalami ujian berat..Pada waktu saya ditawarkan product MP dikatakan bhw MP terdaftar dan diawasi OJK. Seprti diketahui selama ini OJK adl lembaga pengawas lembaga keuangan dan juga terkenal sangat ketat dgn tujuan melindungi masyarakat/nasabah.
    Namun skr spertinya OJK seperti tdk berdaya menghadapi Minna Padi. Ada apa gerangan?? Ajo OJK tunjukan wibawa dan taringmu utk melindungi masyarakat spy nama OJK ttp harum dan dunia investasi di pasar modal bisa bertumbuh.
    Ingat bhw OJK membawa nama pemerintah republik Indonesia.

  • OJK harus lebih tegas ke Minnapadi .peraturan harus di tegakkan jgn seenaknya hny melikuidasi tp pengembalian dana nasabah tdk diterapkan sesuai UU POJK yg sdh ada..jk hukum tdk dijalankan maka bandar sesuka hati merampok duit masyarakat dgn berlindung dibawah ojk

  • Kami seluruh korban MPAM mengucapkan terima kasih yg tak terhingga kepada komisi XI terutama Bp.Fathan Subchi & Ibu Komarudin, atas digelar RDP antara OJK & Nasabah Korban MP.
    Kepada Bp.Hoesen, kami sangat memohon untuk segera berikan statement yg tegas melalui surat resmi dan press confrence atas kewajiban MPAM sesuai POJK NO.01/POJK07/2013 Pasal 29. Terima Kasih.

  • Terima kasih Bapak/Ibu DPR Komisi XI dan Bapak-Bapak OJK.
    Tolong bantu kawal terus kasus ini sampai hak-hak para nasabah terpenuhi.
    Salam sehat.

  • Kami nasabah MinnaPadi sangat berterima kasih kepada Pak Fathan Subchi, Bu Puteri Komaruddin dan para anggota DPR Komisi XI yang telah banyak membantu kami dalam Rapat Dengar Pendapat dengan OJK. Semoga OJK bisa memerintahkan MinnaPadi untuk menjalankan kewajibannya membayar dana nasabah sesuai dengan peraturan yang telah ada di dalam POJK.

  • Terima kasih Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Komisi XI terutama Bpk Fathan Subchi, Ibu Puteri Komarudin dan Bpk Amir Uskara yang sudah berjuang membantu nasabah nasabah yang sudah lama menunggu Jawaban OJK. Akhirnya bisa bertatap dengan Wakil OJK. Kita berharap akan nasabah bisa dikembalikan hak nya, semua dana nasabah itu hasil keringat bertahun tahun dan juga dana pensiunan.... Terima kasih sekali lagi ke Wakil Rakyat DPR KOMISI XI

Recent Posts

Rijani Tirtoso Akhiri Tugas Sebagai Direktur Eksekutif LPEI, Siapa Penggantinya?

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengangkat Yon Asral sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua… Read More

4 hours ago

Kemenperin Dorong Kolaborasi Startup dan IKM untuk Transformasi Digital

Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More

12 hours ago

Ketua KPK Beberkan Proses Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan… Read More

16 hours ago

OJK Terbitkan Aturan Terkait Perdagangan Kripto, Ini Isinya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More

17 hours ago

OJK: BSI Tengah Siapkan Infrastruktur untuk Ajukan Izin Usaha Bullion Bank

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More

18 hours ago

Libur Natal dan Tahun Baru, CIMB Niaga Optimalkan Layanan Digital

Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More

18 hours ago