Jakarta – Nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) yang menolak rekayasa restrukturisasi, yakni nasabah bancassurance pada hari ini, 16 April 2025 melakukan pertemuan untuk memenuhi undangan Tim Likuidasi (TL) Jiwasraya.
Tujuan utama dari para nasabah tersebut adalah untuk meminta pengembalian premi kembali utuh sesuai dengan perjanjian polis dan ingin mendengarkan rencana kegiatan Tim Likuidasi secara legalitas sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2015 Pasal 6 ayat (1C) dan Undang-undang No.40 Tahun 2014 tentang perasuransian.
Wakil Nasabah Jiwasraya Bancassurance, Machril, menginginkan sebagai pemegang polis para nasabah dilibatkan dalam pelaksanaan likuidasi sebagai kreditor preference secara teknis dan aktif agar dilibatkan secara langsung dan bersama-sama dengan Tim Likuidasi sehingga dapat mengawasi apa yang dikerjakan.
Machril menuturkan dalam audiensi yang dihadiri 35 orang anggota Konsolnas, meminta nilai kewajiban polis per 31 Desember 2020 untuk dibayarkan secara tunai sekaligus selambat-lambatnya tanggal 15 Mei 2025.
“Juga meminta laporan keuangan tahun 2023 dan 2024, selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak pertemuan ini, meminta kepada Jiwasraya (dalam likuidasi) untuk dapat menyampaikan total aset yang tersisa,” ucap Machril kepada media di Jakarta, 16 April 2025.
Baca juga: Kresna Life Tamat! Bagaimana Nasib Penyelesaian Klaim Pemegang Polis?
Di samping itu, Anggota Tim Likuidasi Jiwasraya, Iswadi, menyebutkan saat ini pihaknya belum dapat memastikan pembayaran premi para nasabah tersebut akan dilakukan sebelum atau sesudah masuk tahap likuidasi dikarenakan perlunya perhitungan besaran aset yang tersisa.
“Berapa kewajiban keseluruhan yang ada, dilihat di POJK 28 diatur, kalau aset lebih besar dibayarkan, sesuai dengan kewajiban masing-masing, kalau asetnya lebih kecil dari kewajiban, itu kalau gak salah dibilang secara proporsi di POJK 28,” ujar Iswadi dalam kesempatan terpisah.
Adapun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.05/2025 tanggal 16 Januari 2025 telah mencabut izin usaha di Bidang Asuransi Jiwa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda nomor 34, Jakarta Pusat.
Baca juga: OJK Bakal Tindak Tegas 6 Perusahaan Asuransi yang Belum Punya Aktuaris
Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di bidang asuransi jiwa merupakan bagian dari serangkaian tindakan pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan/atau tertanggung.
Sejak pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT Asuransi Jiwasraya (Persero). (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Rebranding harus diiringi perubahan fundamental, bukan sekadar ganti logo atau identitas visual, melainkan… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo memerintahkan penertiban PBPH bermasalah, termasuk verifikasi, audit, dan pencabutan izin perusahaan… Read More
Poin Penting Garudafood dan Pemkab Gorontalo menandatangani MoU untuk pengembangan pertanian kacang tanah Rachmat Gobel… Read More
Poin Penting Pemerintah memperluas relaksasi KUR bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan… Read More
Poin Penting Pemerintah membuka kanal pelaporan terpusat di lapor.satgasp2sp.go.id untuk menampung dan menindaklanjuti hambatan usaha,… Read More
Poin Penting BRI rebranding jadi bank universal disertai transformasi bisnis dan budaya kerja. UMKM tetap… Read More