Jakarta – Baru-baru ini beredar narasi yang menyebutkan vaksin Covid-19 mengandung mikrocip magnetis di media sosial. Unggahan di media sosial tersebut menunjukkan seseorang meletakkan koin uang Rp.1.000 di lengan bekas suntikan vaksinasi Covid-19. Hasilnya koin menempel seolah membuktikan narasi vaksin Covid-19 yang mengandung mikrocip magnetis adalah benar.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa narasi tersebut tidak benar dan masyarakat diminta tidak terpengaruh.
Ketua Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) Prof. Dr. dr. Sri Rezeki Hadinegoro menjelaskan persoalan tersebut perlu diluruskan dengan baik. Ia menjelaskan lubang jarum suntik sangat kecil, tidak ada partikel magnetik yang bisa melewati.
“Vaksin berisi protein, garam, lipid, pelarut, dan tidak mengandung logam. Jadi perlu dijelaskan bahwa berita itu hoax,” kata Sri melalui keterangan resminya di Jakarta, Jumat 28 Mei 2021.
Lebih jauh Jubir Vaksinasi COVID-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, vaksin mengandung bahan aktif dan non aktif, dimana bahan aktif berisi antigen dan bahan non aktif berisi zat untuk menstabilkan, menjaga kualitas vaksin agar saat disuntikan masih baik.
Adapun jumlah cairan yang disuntikan hanya 0,5 cc dan akan segera menyebar di seluruh jaringan sekitar, sehingga tidak ada carian yg tersisa.
“Sebuah logam dapat menempel di permukaan kulit yang lembab biasanya disebabkan keringat. Pecahan uang loga seribu rupiah terbuat dari bahan nikel dan nikel bukan bahan yang bisa menempel karena daya magnet,” pungkas Siti. (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More