Jakarta–Putusan kasus korupsi e-KTP mengundang banyak tanda tanya, khususnya terkait tidak adanya nama Setya Novanto dalam putusan Irman dan Sugiharto.
Mengutip Tempo.co.id, Peneliti dari divisi hukum Indonesia Corruption Watch, Aradila Caesar, pun meminta publik untuk tidak berpikir negatif dahulu perihal terebut. Ia berkata, hal itu bukan akhir dari segalanya.
“Itu bukan akhir. Bisa dilihat bahwa ada fakta hukum lain yang masih bisa digali Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Aradila dalam diskusi ICW perihal putusan tindak pidana korupsi, Minggu, 13 Agustus 2017.
Hal itu sendiri dirasa janggal oleh sejumlah pihak karena Setya selama ini disebut memiliki peran integral dalam kasus korupsi e-KTP, dari mengkondisikan peserta lelang hingga menentukan pemenangnya.
Bahkan, nama Setya pun disebut dalam tuntutan.
Sementara Irman dan Sugiharto selaku pejabat Kementerian Dalam Negeri, divonis 7 dan 5 tahun penjara, lantaran terbukti menerima suap terkait proyek e-KTP. Irman juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sementara, Sugiharto diwajibkan membayar denda Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Dalam kasus megakorupsi yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun tersebut, sebelumnya nama Setya Novanto dan beberapa anggota DPR disebut dalam surat tuntuan jaksa. Status Setya Novanto sendiri kemudian dinaikkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (*)
Jakarta - PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) resmi menyalurkan gas bumi ke… Read More
Jakarta - PT PLN (Persero) meluncurkan program Gerakan Tertib Arsip (GEMAR) dan aplikasi New E-Arsip… Read More
Jakarta - Demi meningkatkan kinerja keselamatan dan integritas aset, Pertamina Subholding Upstream Regional Jawa dan PT Badak… Read More
Jakarta - Penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) harus melewati regulatory sandbox milik Otoritas Jasa… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bersedia mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen Presiden… Read More
Jakarta - Saat ini, secara rata-rata masa tunggu untuk melaksanakan ibadah haji di Indonesia bisa… Read More