Jakarta – Kasus suap antar-BUMN yang menimpa mantan Direktur Utama PT Inti, Darman Mappangara masih mengundang banyak tanya. Apalagi dalam persidangan Darman menyebut nama mantan Menteri BUMN, Rini Soemarno.
Di depan hakim, Ia menceritakan awal mula bisa mendapatkan proyek pengadaan semi-baggage handling system (BHS) di PT Angkasa Pura II. Dia mengawali keterangannya dengan cerita soal rapat rutin bareng Rini Soemarno sebagai Menteri BUMN saat itu.
“Jadi awal mula kami sering dikumpulkan oleh Bu Rini. Direksi tuh sekitar 3 atau 2 bulan sekali kumpul dan diminta semua Dirut diperintah untuk melakukan sinergi BUMN,” kata Darman yang bersaksi saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis, 14 November 2019.
Pada 2017, Darman mengatakan bertemu dengan Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dengan menawarkan sinergi BUMN. Tapi Darman menolak tawaran itu karena kondisi PT Inti sedang bermasalah.
“Tahun 2017, Pak Awaluddin sudah menawarkan ayo kita sinergi, beliau bilang, ‘Man, masa gue sebagai Dirut AP II kita nggak ada sinergi? Kan Bu Rini sudah minta sinergi’, saya bilang ‘Pak, 2017 jangan dulu, karena saya masih sibuk memperbaiki kondisi PT Inti,” kata Darman saat menirukan ucapan Awaluddin.
Pada 2018, Darman mengaku kembali dikumpulkan Rini dengan para direksi BUMN. Dalam kesempatan itu, Darman ditawari lagi oleh Awaluddin untuk sinergi BUMN.
Atas saran Awaluddin, Darman bertemu dengan Andra Y Agussalam sebagai Direktur Keuangan PT AP II saat itu. Dalam pertemuan itu, Darman dan Andra bicara sinergi BUMN yang harus dikerjakan, termasuk proyek pengadaan semi-baggage handling system (BHS).
“Kita banyak ngobrol-ngobrol, nah saya bilang ‘Pak untuk sinergi BUMN ini kita harus ada local content yang dilakukan Pak’. Jadi kami tidak bisa penunjukan langsung sinergi BUMN, kalau tidak ada aktivitas yang menjadi dasar penunjukan langsung. Ada dua, pertama ada yang diproduksi barang dari PT Inti atau local content. Nah, BHS local content karena kebayang kita akan bangun bandara daripada impor,” jelas Darman.
Meski begitu, Darman menilai Andra memaksakan sinergi BUMN antara PT Inti dan PT AP II. Bahkan Darman menyebut ada pengaruh Awaluddin dalam sinergi BUMN yang dikerjakan Andra.
“Jadi di sini kita lihat Pak Andra tidak punya kapasitas untuk ngatur-ngatur, kecuali ada arahan dari Pak Awaluddin Jadi beliau bekerja karena memang sinergi BUMN, saya tidak ragu-ragu, beliau bertindak memaksakan sinergi BUMN,” ujar Darman.
Dalam surat dakwaan, Taswin didakwa membantu Darman Mappangara sebagai Direktur Utama PT Inti menyuap Andra Y Agussalam sebagai Direktur Keuangan PT AP II (saat ini sudah sebagai mantan) agar PT Inti mendapatkan proyek pengadaan semi-baggage handling system (BHS). (*)
Jakarta - Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) mendorong para pelaku fintech untuk “berguru” kepada Bank Perekonomian… Read More
Jakarta - PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) memperkuat posisinya dalam mendukung sektor… Read More
Jakarta - President Joko Widodo (Jokowi) predicts that there will be a number of countries… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperketat syarat bagi calon perusahaan yang berencana melakukan… Read More
Jakarta - Forum Improvement & Innovation Award atau IIA 2024 Pertamina Subholding Upstream Regional Jawa… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Selasa 8 Oktober 2024, ditutup… Read More