Market Update

Naik Signifikan, Harga Emas Antam Tembus Rp1.104.000 per Gram

Jakarta – Setelah mengalami stagnan, harga emas produksi Antam di Pegadaian akhirnya mengalami kenaikan dibanding dengan harga yang diperdagangkan kemarin.

Menukil laman resmi Pegadaian, Kamis, 27 April 2023, harga emas Antam 24 karat dengan ukuran 0,5 gram hari ini dibanderol Rp604.000. Angka ini naik Rp4.000 dibanding harga kemarin.

Sedangkan harga emas Antam 24 karat dengan bobot 1 gram juga mengalami kenaikan yang signifikan. Di Pegadaian, harga emas Antam dengan ukuran tersebut hari ini dibanderol Rp1.104.000. Jika dibanding dengan harga jual kemarin, terlihat peningkatan harganya mencapai Rp8.000.

Selain emas Antam, Pegadaian juga menjual emas produksi Untung Bersama Sejahtera (UBS). Sama halnya dengan Antam, hari ini harga emas UBS ikut terkerek naik.

Untuk emas UBS pecahan 0,5 gram mengalami kenaikan harga sebesar Rp5.000 menjadi Rp567.000. 

Pun demikian dengan emas UBS 1 gram, harganya hari ini berada di level Rp1.063.000 per gram alias meroket Rp11.000 dari harga terakhir. 

Berikut rincian harga emas Antam dan UBS di Pegadaian hari ini:

Harga Emas Antam

Harga emas Antam 0,5 gram: Rp604.000 

Harga emas Antam 1 gram: Rp1.104.000 

Harga emas Antam 2 gram: Rp2.145.000 

Harga emas Antam 5 gram: Rp5.283.000 

Harga emas Antam 10 gram: Rp10.509.000 

Harga emas Antam 25 gram Rp26.141.000 

Harga emas Antam 50 gram: Rp52.200.000 

Harga emas Antam 100 gram: Rp104.317.000 

Harga emas Antam 250 gram: Rp260.516.000 

Harga emas Antam 500 gram: Rp520.812.000 

Harga emas Antam 1000 gram: Rp1.041.581.000

Harga Emas UBS

Harga emas UBS 0,5 gram: Rp567.000

Harga emas UBS 1 gram: Rp1.063.000

Harga emas UBS 2 gram: Rp2.110.000

Harga emas UBS 5 gram: Rp5.212.000

Harga emas UBS 10 gram: Rp10.367.000

Harga emas UBS 25 gram: Rp25.867.000

Harga emas UBS 50 gram: Rp51.627.000

Harga emas UBS 100 gram: Rp103.212.000

Harga emas UBS 250 gram: Rp257.953.000

Harga emas UBS 500 gram: Rp515.298.000

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

MK Putuskan Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara, Ini Respons KPK

Poin Penting: MK memutuskan hanya BPK yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi. KPK… Read More

1 hour ago

OJK Blokir 33.252 Rekening Judi Online, Perbankan Diminta Perketat EDD

Poin Penting OJK telah memblokir 33.252 rekening terindikasi judi online, meningkat dari sebelumnya 32.556 rekening.… Read More

1 hour ago

OJK: 53 Penawaran Umum dalam Pipeline, 15 di Antaranya Siap IPO

Poin Penting OJK mencatat 53 rencana penawaran umum hingga Maret 2026, dengan 15 perusahaan di… Read More

2 hours ago

Marak Joki Coretax di Medsos, Begini Tanggapan Menkeu Purbaya

Poin Penting Marak jasa joki Coretax di media sosial dengan tarif Rp50–100 ribu, memanfaatkan kesulitan… Read More

3 hours ago

Universal Banking di Depan Mata, OJK Soroti Tantangan Kesiapan IT Industri Perbankan

Poin Penting OJK kaji universal banking, yakni integrasi layanan keuangan (perbankan, asuransi, investasi, fintech) dalam… Read More

4 hours ago

IHSG Dibuka Rebound, Balik Lagi ke Level 7.000

Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,19 persen ke level 7.002,69 pada awal perdagangan, berbalik dari… Read More

5 hours ago