Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatatkan angka Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada Januari 2020 tumbuh melambat dimana posisi ULN Indonesia pada akhir Januari 2020 tercatat sebesar US$410,8 miliar yang terdiri dari ULN sektor publik (pemerintah dan bank sentral) sebesar US$207,8 miliar dan ULN sektor swasta (termasuk BUMN) sebesar US$203,0 miliar.
“ULN Indonesia tersebut tumbuh 7,5% (yoy), melambat dibandingkan dengan pertumbuhan pada bulan sebelumnya sebesar 7,7% (yoy). Perkembangan tersebut terutama disebabkan oleh perlambatan ULN swasta,” jelas Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko melalui keterangan resminya di Jakarta, Senin 16 Maret 2020.
Lebih rinci lagi pada Januari 2020, ULN swasta tumbuh 5,8% (yoy), menurun dibandingkan dengan pertumbuhan pada bulan sebelumnya sebesar 6,5% (yoy), hal tersebut dipengaruhi oleh perlambatan ULN lembaga keuangan. Secara sektoral, ULN swasta didominasi oleh sektor jasa keuangan & asuransi, sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas & udara (LGA), sektor pertambangan & penggalian, dan sektor industri pengolahan. Pangsa ULN pada keempat sektor tersebut terhadap total ULN swasta mencapai 77,3%.
Sementara itu, ULN pemerintah juga tercatat tumbuh sedikit meningkat dibandingkan bulan sebelumnya. Posisi ULN pemerintah pada akhir Januari 2020 tercatat sebesar US$204,9 miliar atau tumbuh 9,5% (yoy). Perkembangan ULN pemerintah didominasi oleh arus dana investor nonresiden di pasar Surat Berharga Nasional (SBN), termasuk dari penerbitan obligasi global dalam mata uang USD dan Euro.
“Penerbitan obligasi global merupakan bagian dari strategi pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan memanfaatkan kondisi pasar keuangan yang relatif stabil dan persepsi positif yang kuat dari investor pada awal tahun,” jelas Onny.
Sedangkan posisi obligasi global pada bulan Januari 2020 juga meningkat sebesar US$2,7 miliar atau tumbuh 8,1% (yoy). Sementara itu, posisi SBN domestik meningkat sebesar 2,4 miliar dolar AS atau tumbuh 21,9% (yoy).
Onny menyebut pengelolaan ULN pemerintah diprioritaskan untuk membiayai pembangunan pada beberapa sektor produktif yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, yaitu sektor jasa kesehatan dan kegiatan sosial (23,5% dari total ULN pemerintah), sektor jasa pendidikan (16,3%), sektor konstruksi (16,2%), sektor jasa keuangan dan asuransi (12,9%), serta sektor administrasi pemerintah, pertahanan, dan jaminan sosial wajib (11,6%).
Meskipun begitu BI memandang struktur ULN Indonesia tetap sehat didukung dengan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya. Kondisi tersebut tercermin antara lain dari rasio ULN Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada Januari 2020 sebesar 36,0%, menurun dibandingkan dengan rasio pada bulan sebelumnya.
Di samping itu, struktur ULN Indonesia tetap didominasi oleh ULN berjangka panjang dengan pangsa 89,3% dari total ULN. Dalam rangka menjaga agar struktur ULN tetap sehat, Bank Indonesia dan Pemerintah terus meningkatkan koordinasi dalam memantau perkembangan ULN, didukung dengan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya. Peran ULN juga akan terus dioptimalkan dalam menyokong pembiayaan pembangunan, dengan meminimalisasi risiko yang dapat memengaruhi stabilitas perekonomian. (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More
Jakarta - PT Mandiri Sekuritas memproyeksikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang stabil pada kisaran… Read More
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Jakarta - Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan kronologis polisi tembak polisi yang melibatkan bawahannya,… Read More
Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mendukung langkah PLN… Read More