Ekonomi dan Bisnis

Naik 47%, Adhi Karya Catat Laba Bersih Rp81,2 M

Jakarta – PT Adhi Karya Persero Tbk (ADHI) melaporkan kinerja audited tahun 2022 yang menunjukan adanya peningkatan laba bersih sebesar 47% menjadi Rp81,2 miliar di tengah terjadinya peningkatan harga energi dan komoditas akibat ketidakpastian global.

Corporate Secretary ADHI, Farid Budiyanto menjelaskan, untuk pendapatan atau revenue, ADHI mencatat pertumbuhan sebesar 18% menjadi Rp13,5 triliun dari Rp11,5 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.

“Sedangkan Ekuitas ADHI bertambah dari Rp5,7 triliun di tahun 2021 menjadi Rp8,8 triliun di 2022 atau meningkat 56% dibanding tahun sebelumnya,” ucap Farid dalam keterbukaan informasi dikutip, 7 Maret 2023.

Meski begitu, ADHI mencatatkan total liabilitas yang berkurang menjadi Rp31,2 triliun di 2022 dari Rp34,2 triliun tahun sebelumnya atau menurun 9% dan berhasil melakukan profiling liabilitas jangka pendek menjadi jangka panjang atas obligasi yang dimilikinya.

Tidak hanya itu, ADHI membukukan arus kas net operasi yang positif di tahun 2022 sebesar Rp1,2 triliun yang dikontribusikan dari penerimaan cash in dari piutang-piutang yang ada termasuk dari proyek-proyek besar sepanjang tahun 2022.

“Hal ini menunjukan konsistensi ADHI dalam menjaga arus kas net operasi positif selama lima tahun terakhir,” imbuhnya.

Adapun, perbaikan kinerja Perseroan sesuai dengan guidance Perusahaan dan didukung oleh upaya-upaya yang telah dilakukan antara lain penagihan piutang-piutang yang semakin membaik.

Lalu, bersikap prudent dalam pemilihan proyek baru, disiplin dalam pengelolaan cashflow, penerapan skema project financing dan funding scheme yang sesuai pada setiap proyek, serta kedisiplinan operasional excellent yang meningkat. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

MK Putuskan Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara, Ini Respons KPK

Poin Penting: MK memutuskan hanya BPK yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi. KPK… Read More

1 hour ago

OJK Blokir 33.252 Rekening Judi Online, Perbankan Diminta Perketat EDD

Poin Penting OJK telah memblokir 33.252 rekening terindikasi judi online, meningkat dari sebelumnya 32.556 rekening.… Read More

1 hour ago

OJK: 53 Penawaran Umum dalam Pipeline, 15 di Antaranya Siap IPO

Poin Penting OJK mencatat 53 rencana penawaran umum hingga Maret 2026, dengan 15 perusahaan di… Read More

2 hours ago

Marak Joki Coretax di Medsos, Begini Tanggapan Menkeu Purbaya

Poin Penting Marak jasa joki Coretax di media sosial dengan tarif Rp50–100 ribu, memanfaatkan kesulitan… Read More

3 hours ago

Universal Banking di Depan Mata, OJK Soroti Tantangan Kesiapan IT Industri Perbankan

Poin Penting OJK kaji universal banking, yakni integrasi layanan keuangan (perbankan, asuransi, investasi, fintech) dalam… Read More

4 hours ago

IHSG Dibuka Rebound, Balik Lagi ke Level 7.000

Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,19 persen ke level 7.002,69 pada awal perdagangan, berbalik dari… Read More

4 hours ago