Naik 25 bps, Suku Bunga BI Picu Pasar Saham Lesu di Akhir Tahun

Jakarta – Bank Indonesia (BI) telah memutuskan untuk menaikkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 basis points (bps) menjadi 5,50%. Hal tersebut, justru memicu pasar saham cenderung lesu menuju akhir tahun 2022.

“Kenaikan suku bunga yg hanya 25 bps membuat pasar saham cenderung lesu di akhir 2022. Dengan hanya 25 bps dan masih adanya risiko inflasi, peak (puncak) dari kenaikan suku bunga acuan BI masih belum terlihat jelas,” ucap Head of Research SF Sekuritas, Raphon Prima, saat dihubungi infobanknews di Jakarta, 26 Desember 2022.

Melihat hal itu, Raphon menambahkan bahwa, dengan belum agresifnya BI menaikkan suku bunga, indeks harga saham gabungan (IHSG) diperkirakan hingga akhir tahun akan flat di level 6700-6900.

“Untuk akhir 2022, sulit untuk IHSG ke 7200-7300 karena BI hanya menaikkan suku bunga 25 bps saja di Desember. Kemungkinan IHSG hanya akan flat di kisaran 6700-6900,” imbuhnya.

Pasalnya, kenaikan suku bunga BI tersebut tidak sesuai dengan ekspektasi pasar yang menginginkan suku bunga naik lebih agresif ke level 6% untuk mengatasi risiko inflasi.

“Karena saat ini inflasi masih di kisaran 5,5%. Penting untuk suku bunga berlari mendahului inflasi,” imbuhnya.

Adapun, untuk tahun depan IHSG berpotensi akan rebound dengan sentimen dari global, maupun domestik. Dari global, inflasi Amerika Serikat yang akan terus menurun dapat memicu The Fed mulai menurunkan suku bunga acuan.

“Sedangkan, dari domestik, dengan melambatnya ekonomi maka inflasi Indonesia juga akan turun dan membuat aliran modal asing deras ke Indonesia,” tutup Raphon. (*) Khoirifa Argisa Putri

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

5 Strategi Penting Perusahaan Asuransi Syariah Pasca Spin Off

Poin penting PT Asuransi Tri Pakarta memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi PT Asuransi Tri Pakarta… Read More

4 mins ago

Kemenkeu Klaim Kesepakatan Pajak Digital dengan AS Tak Ganggu PPN PSME

Poin Penting Kemenkeu memastikan kesepakatan dagang dengan AS tidak mengganggu pemungutan PPN PMSE Indonesia tidak… Read More

40 mins ago

Mendes Minta Setop Izin Baru Alfamart-Indomaret di Desa, Ini Alasannya

Poin Penting Mendes mengusulkan penghentian izin baru minimarket di desa untuk melindungi usaha rakyat dan… Read More

49 mins ago

Pengiriman 8.000 TNI ke Gaza Dinilai Berisiko Bebani APBN, Celios Rekomendasikan Hal Ini

Poin Penting Celios menilai rencana pengiriman 8.000 pasukan RI ke Gaza berisiko mempersempit ruang fiskal… Read More

59 mins ago

Dorong Ekonomi Sirkular, ALVAboard dan Rekosistem Kerja Sama Kelola Sampah Kemasan

Poin Penting ALVAboard dan Rekosistem bekerja sama membangun sistem pengelolaan sampah kemasan terintegrasi untuk mendukung… Read More

1 hour ago

Bank BJB Tawarkan Obligasi Keberlanjutan Tahap II 2026, Kupon hingga 6,30 Persen

Poin Penting Bank BJB menerbitkan Obligasi Keberlanjutan Tahap II 2026 dengan kupon hingga 6,30% dan… Read More

2 hours ago