Naik 179,2 Persen, Transaksi Surat Utang di SPPA Tembus Rp124,4 Triliun hingga Juli 2024

Jakarta – Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) sebagai penyelenggara sistem perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) di pasar sekunder mencatat total nilai transaksi surat utang yang diperdagangkan melalui SPPA mencapai Rp124,4 triliun hingga Juli 2024.

Angka tersebut meningkat sebanyak 179,2 persen dibandingkan periode transaksi pada tahun sebelumnya, dengan nilai transaksi dikontribusikan oleh transaksi bilateral melalui mekanisme Request for Order (RFO) 76,7 persen dan mekanisme Order Book, dan Request For Quotation (RFQ) sebesar 23,3 persen.

Di sisi lain, pada bulan Juli 2024, total nilai transaksi bulanan di SPPA mencapai all time high (ATH) yaitu sebesar Rp34,4 triliun per bulan, di mana rekor tertinggi sebelumnya pernah dicatatkan pada November 2023 yaitu sebesar Rp30,63 triliun per bulan.

Baca juga : MAMI: Ekonomi Global Solid di Tengah Koreksi Pasar Saham dan Surat Utang

Sampai dengan Juli 2024, Market Share SPPA sudah mencapai 13,7 persen jika dibandingkan total seluruh nilai transaksi Surat Utang Interdealer Domestik oleh Pengguna Jasa SPPA. Market Share ini meningkat hampir dua kali lipat jika dibandingkan dari periode yang sama pada tahun sebelumnya Juli 2023.

Lalu pada periode yang sama, pengguna jasa SPPA juga mengalami peningkatan sebanyak empat pengguna jasa baru SPPA, sehingga saat ini terdapat 37 pengguna jasa SPPA yang terdiri dari Bank, Perusahaan Sekuritas, dan Pialang Pasar Uang, jumlah ini akan terus meningkat seiring dengan value added yang ditawarkan SPPA dalam transaksi EBUS.

Baca juga : BEI Targetkan Transaksi Surat Utang di SPPA Capai Rp140 Triliun, Begini Strateginya

Adapun, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik menuturkan, peningkatan transaksi tersebut sejalan dengan penyempurnaan yang dilakukan pada SPPA, antara lain peningkatan batasan nilai minimum trading limit, risk management terkait acuan harga perdagangan, koreksi, dan pembatalan transaksi yang dilakukan langsung melalui SPPA, sekaligus penyempurnaan laporan aktivitas perdagangan yang dapat terintegrasi dengan sistem dealer pengguna jasa SPPA dan Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE).

“SPPA dirancang sedemikian rupa untuk menjawab kebutuhan pelaku pasar EBUS di Indonesia, sehingga seluruh penyempurnaan yang dilakukan berorientasi kepada kemudahan dan kenyamanan Pengguna Jasa SPPA. Kami berharap agar SPPA dapat berperan lebih baik dan lebih cepat lagi dalam peningkatan likuiditas dan efisiensi perdagangan EBUS Indonesia,” ucap Jeffrey dalam keterangan resmi di Jakarta, 9 Agustus 2024.

Ia juga menambahkan, pada tahun 2024 ini BEI juga telah mengadakan forum yang dapat meningkatkan komunikasi, koordinasi, dan sinergi antara Pengguna Jasa SPPA, seperti Focus Group Discussion, Dealer Gathering serta One on One Discusssion.

“Kegiatan ini dilakukan agar Pelaku Pasar Surat Utang di Indonesia dapat melakukan transaksi Surat Utang dengan lebih efisien, efektif dan straight through processing (STP) dengan menggunakan SPPA,” imbuhnya. (*)

Editor : Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

7 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

7 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

12 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

12 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

16 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

18 hours ago