Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa penggunaan pinjaman online (pinjol) saat ini tidak hanya digunakan untuk hal-hal yang produktif dan konsumtif, tetapi juga hal yang spekulatif seperti bermain judi online (judol).
Melihat hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa saat ini, OJK akan berfokus untuk memberantas pinjol ilegal dan juga judi online.
Baca juga: Tegas! OJK Blokir 1.700 Rekening Terkait Transaksi Judi Online
“Pinjol dan judol itu kita tengarai sih banyak sekali kasus-kasus yang kemudian ternyata pinjol itu digunakan nggak cuma bukan produktif, ngga cuma yang konsumtif, tapi juga yang spekulatif ini memang harus kita berantas,” ucap Kiki sapaan akrab Friderica Widyasari Dewi usai acara SICANTIKS di Jakarta, 10 Oktober 2023.
Kiki juga menyebutkan bahwa, OJK bersama dengan 14 anggota satgas pemberantasan aktivitas keuangan ilegal (PAKI) telah melakukan pertemuan tingkat tinggi untuk membahas terkait kasus pinjol ilegal dan judol.
“Kemarin kita melakukan high level meeting dengan 14 Kementerian dan lembaga yang anggota Satgas pemberantasan aktivitas keuangan ilegal ini yang termasuk menjadi fokus kita memberantas judi online memberantas pinjol ilegal,” imbuhnya.
Baca juga: Lingkaran ‘Setan’ Praktik Judi Online dan Pinjol
Meski begitu, sebelumnya Kiki menjelaskan bahwa, belum terdapat studi khusus yang dilakukan satgas terkait hubungan pinjol ilegal dan judi online itu. Namun, OJK bersama satgas telah melakukan penguatan dari sisi penanganan penindakan berdasarkan pengaduan dan hasil verifikasi yang terjadi.
“Kementerian lembaga dan anggota Satgas, melakukan beberapa upaya seperti pemblokiran rekening bank, kemudian nomer telfon, nomor whatsapp, kemudian sejalan dengan pemblokiran aplikasi dan link terus dilakukan bekerja sama dengan tim Cyber Patrol Kominfo dan tim cyber Bareskrim,” ujar Kiki. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting DPK Perbankan Tumbuh 8,5% yoy: Total dana pihak ketiga tercatat Rp9.217,9 triliun, didorong… Read More
Poin Penting OJK minta multifinance perkuat keamanan siber sesuai POJK 4/2021. Clipan Finance terbaru terdampak… Read More
Poin Penting OJK menyebut minat modal ventura ke fintech makin selektif, dipengaruhi risiko, prospek pertumbuhan,… Read More
Poin Penting Penyaluran dana LPDB ditargetkan tembus Rp1,6 triliun hingga akhir 2025. Mayoritas pembiayaan (≥80%)… Read More
Poin Penting BI menegaskan rupiah wajib diterima sebagai alat pembayaran di Indonesia, kecuali ada keraguan… Read More
Poin Penting IHSG kembali melemah 0,71% dan ditutup di level 8.584,78, dengan mayoritas saham dan… Read More