News Update

Nadiem Makarim Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Alasannya

Poin Penting

  • Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 23 September 2025.
  • Kuasa hukum Nadiem menilai penetapan tersangka oleh Kejagung tidak sah karena dinilai tanpa bukti permulaan yang cukup
  • Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka pada 5 September 2025.

Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 23 September 2025.

Nadiem sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.

“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Makarim. Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan,” kata kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, seperti dikutip Antara, Selasa, 23 September 2025.

Baca juga : Sidang Putusan Praperadilan Eks Dirut Allo Bank Indra Utoyo Digelar Hari Ini

Menurut Hana, langkah pengajuan praperadilan dilakukan karena pihaknya menilai penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sah.

Sebab, kata dia, tidak adanya bukti permulaan yang cukup. Salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang.

“Instansi yang berwenang (mengaudit) itu kan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), dan penahanannya juga otomatis, kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanannya juga tidak sah,” jelasnya.

Baca juga : Mengintip Penurunan Harta Nadiem Makarim usai Tak Lagi Jadi Menteri Jokowi

Diketahui, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022 pada 5 September 2025.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, Nadiem pada 2020 merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek, meski saat itu proses pengadaan belum dimulai.

Eks menteri era Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Tembus 7 Juta Pengguna, Ajaib Perkuat Keamanan dan Transparansi

Poin Penting Ajaib telah melampaui 7 juta pengguna dan mayoritas merupakan investor ritel berusia 25–40… Read More

13 mins ago

Catat! Ini Jadwal Operasional CIMB Niaga Selama Libur Nyepi dan Lebaran 2026

Poin Penting PT Bank CIMB Niaga Tbk menutup operasional kantor cabang 18–22 Maret 2026 saat… Read More

20 mins ago

BSI dan KAI Ajak Pengunjung Stasiun Tugu Yogyakarta Berburu Hadiah Tabungan Emas

Poin Penting Bank Syariah Indonesia bersama PT Kereta Api Indonesia menghadirkan instalasi tematik bernuansa Timur… Read More

27 mins ago

Marak Penipuan Online Bermodus Call Center Palsu, Bank-bank Perlu Edukasi Nasabah

Poin Penting Indonesia Anti-Scam Centre mencatat 432.637 aduan penipuan online dengan kerugian Rp9,1 triliun, sementara… Read More

44 mins ago

OJK: Outlook Negatif Himbara Dipicu Faktor Eksternal, Bukan Fundamental

Poin Penting Outlook bank jumbo termasuk Himbara jadi negatif akibat faktor eksternal dan perubahan outlook… Read More

1 hour ago

OJK Buka-bukaan Soal Dampak Konflik Timur Tengah ke Perbankan RI

Poin Penting OJK menilai konflik Timur Tengah berpotensi menekan ekonomi Indonesia melalui kenaikan harga energi,… Read More

1 hour ago