News Update

Nadiem Makarim Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Alasannya

Poin Penting

  • Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 23 September 2025.
  • Kuasa hukum Nadiem menilai penetapan tersangka oleh Kejagung tidak sah karena dinilai tanpa bukti permulaan yang cukup
  • Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka pada 5 September 2025.

Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 23 September 2025.

Nadiem sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.

“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Makarim. Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan,” kata kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, seperti dikutip Antara, Selasa, 23 September 2025.

Baca juga : Sidang Putusan Praperadilan Eks Dirut Allo Bank Indra Utoyo Digelar Hari Ini

Menurut Hana, langkah pengajuan praperadilan dilakukan karena pihaknya menilai penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sah.

Sebab, kata dia, tidak adanya bukti permulaan yang cukup. Salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang.

“Instansi yang berwenang (mengaudit) itu kan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), dan penahanannya juga otomatis, kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanannya juga tidak sah,” jelasnya.

Baca juga : Mengintip Penurunan Harta Nadiem Makarim usai Tak Lagi Jadi Menteri Jokowi

Diketahui, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022 pada 5 September 2025.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, Nadiem pada 2020 merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek, meski saat itu proses pengadaan belum dimulai.

Eks menteri era Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

KB Bank (BBKP) Balik Laba Rp66,59 Miliar di 2025, Ini Penopangnya

Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More

2 hours ago

Bank Mandiri Terbitkan Global Bond Pertama di Asia Tenggara Senilai USD750 Juta

Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More

3 hours ago

Rancangan Reformasi Pasar Modal Rampung, OJK Segera Temui Pimpinan MSCI

Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More

4 hours ago

RI Raup Rp575 Triliun dari Jepang dan Korea Selatan, Ini Hasil Kunjungan Prabowo

Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More

4 hours ago

AAUI: Implementasi PSAK 117 Masih jadi PR Industri Asuransi Umum

Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More

4 hours ago

OJK Denda 233 Pelaku Pasar Modal di Kuartal I 2026, Capai Rp96 Miliar

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More

4 hours ago