News Update

Musim Mudik, Adira Insurance Tawarkan Perlindungan Rumah

Jakarta–Memasuki minggu terakhir ramadhan, momen istimewa pulang ke kampung halaman menjadi acara wajib yang tidak boleh terlewati.

Momen istimewa itu membuat asset
yang dimiliki, seperti rumah harus ditinggal tanpa pengawasan seseorang.

Tentu, risiko apapun bisa saja terjadi pada rumah tinggal, seperti pencurian, kebakaran dan ledakan.

Untuk itu, penting bagi pemudik memperhatikan hal-hal sederhana demi melindungi rumah.

Hal sederhana yang dapat dilakukan ialah, mengunci seluruh pintu dan jendela, mencabut peralatan listrik dan gas, melapor kondisi rumah kosong kepada RT/RW setempat atau tetangga terdekat, memasang CCTV, dan tidak ketinggalan, yaitu mengandalkan perlindungan asuransi rumah tinggal seperti home insurance.

Adira Insurance sendiri melalui produk Home Insurance memberikan perlindungan untuk rumah dengan menjamin rumah beserta isinya bila terjadi kebakaran atau pencurian.

Selain itu pelanggan juga mendapatkan jaminan kecelakaan diri bagi anggota keluarga akibat kebakaran yang terjadi.

“Saat ini kesadaran masyarakat terhadap perlindungan risiko rumah tinggal masih relatif rendah. Untuk itu pada momentum mudik ini, kami ingin memberikan perlindungan lebih bagi para pelanggan untuk dapat melindungi rumah tinggal dengan perlindungan yang tepat,” ujar Business Development Division Head Adira Insurance, Tanny Megah Lestari, Senin, 26 Juni 2017.

Keunggulan program ini, tidak hanya melindungi rumah tinggal, tetapi juga perabotan, personal accident, menanggung biaya pengobatan akibat kebakaran, biaya regu pemadam kebakaran, pembersihan puing rumah, hingga biaya sewa rumah selama perbaikan rumah tinggal.

“Berbagai kanal distribusi sudah kami siapkan, pemudik dapat mendapatkan perlindungan terhadap rumah tinggalnya dengan cara mudah, simple, cepat dengan menghubungi Adira Care1500456, website Adira www.asuransiadira.com atau mendatangi agen-agen terdekat,” tambah Tanny.

Adira Insurance sendiri menawarkan dua paket asuransi rumah tinggal diantaranya Standart Package, memberikan penggantian atas kerugiaan atau kerusakan akibat kebakaran.

Selain itu ada Maximum Package, yakni memberikan perlindungan akibat kebakaran dan penambahan perlindungan pada
risiko kerusuhan, kehilangan harta benda saat terjadi kebakaran, medical expense, kerusakan rumah karena tertabrak kendaraan, pembersihan puing-puing rumah dari pembokaran, hingga penggantian biaya sewa rumah untuk tempat tinggal sementara. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Dwitya Putra

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

8 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

8 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

10 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

11 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

11 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

12 hours ago