News Update

Musim Mudik, Adira Insurance Tawarkan Perlindungan Rumah

Jakarta–Memasuki minggu terakhir ramadhan, momen istimewa pulang ke kampung halaman menjadi acara wajib yang tidak boleh terlewati.

Momen istimewa itu membuat asset
yang dimiliki, seperti rumah harus ditinggal tanpa pengawasan seseorang.

Tentu, risiko apapun bisa saja terjadi pada rumah tinggal, seperti pencurian, kebakaran dan ledakan.

Untuk itu, penting bagi pemudik memperhatikan hal-hal sederhana demi melindungi rumah.

Hal sederhana yang dapat dilakukan ialah, mengunci seluruh pintu dan jendela, mencabut peralatan listrik dan gas, melapor kondisi rumah kosong kepada RT/RW setempat atau tetangga terdekat, memasang CCTV, dan tidak ketinggalan, yaitu mengandalkan perlindungan asuransi rumah tinggal seperti home insurance.

Adira Insurance sendiri melalui produk Home Insurance memberikan perlindungan untuk rumah dengan menjamin rumah beserta isinya bila terjadi kebakaran atau pencurian.

Selain itu pelanggan juga mendapatkan jaminan kecelakaan diri bagi anggota keluarga akibat kebakaran yang terjadi.

“Saat ini kesadaran masyarakat terhadap perlindungan risiko rumah tinggal masih relatif rendah. Untuk itu pada momentum mudik ini, kami ingin memberikan perlindungan lebih bagi para pelanggan untuk dapat melindungi rumah tinggal dengan perlindungan yang tepat,” ujar Business Development Division Head Adira Insurance, Tanny Megah Lestari, Senin, 26 Juni 2017.

Keunggulan program ini, tidak hanya melindungi rumah tinggal, tetapi juga perabotan, personal accident, menanggung biaya pengobatan akibat kebakaran, biaya regu pemadam kebakaran, pembersihan puing rumah, hingga biaya sewa rumah selama perbaikan rumah tinggal.

“Berbagai kanal distribusi sudah kami siapkan, pemudik dapat mendapatkan perlindungan terhadap rumah tinggalnya dengan cara mudah, simple, cepat dengan menghubungi Adira Care1500456, website Adira www.asuransiadira.com atau mendatangi agen-agen terdekat,” tambah Tanny.

Adira Insurance sendiri menawarkan dua paket asuransi rumah tinggal diantaranya Standart Package, memberikan penggantian atas kerugiaan atau kerusakan akibat kebakaran.

Selain itu ada Maximum Package, yakni memberikan perlindungan akibat kebakaran dan penambahan perlindungan pada
risiko kerusuhan, kehilangan harta benda saat terjadi kebakaran, medical expense, kerusakan rumah karena tertabrak kendaraan, pembersihan puing-puing rumah dari pembokaran, hingga penggantian biaya sewa rumah untuk tempat tinggal sementara. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Dwitya Putra

Recent Posts

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

3 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

3 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

4 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

8 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

17 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

17 hours ago