News Update

Musim Mudik, Adira Insurance Tawarkan Perlindungan Rumah

Jakarta–Memasuki minggu terakhir ramadhan, momen istimewa pulang ke kampung halaman menjadi acara wajib yang tidak boleh terlewati.

Momen istimewa itu membuat asset
yang dimiliki, seperti rumah harus ditinggal tanpa pengawasan seseorang.

Tentu, risiko apapun bisa saja terjadi pada rumah tinggal, seperti pencurian, kebakaran dan ledakan.

Untuk itu, penting bagi pemudik memperhatikan hal-hal sederhana demi melindungi rumah.

Hal sederhana yang dapat dilakukan ialah, mengunci seluruh pintu dan jendela, mencabut peralatan listrik dan gas, melapor kondisi rumah kosong kepada RT/RW setempat atau tetangga terdekat, memasang CCTV, dan tidak ketinggalan, yaitu mengandalkan perlindungan asuransi rumah tinggal seperti home insurance.

Adira Insurance sendiri melalui produk Home Insurance memberikan perlindungan untuk rumah dengan menjamin rumah beserta isinya bila terjadi kebakaran atau pencurian.

Selain itu pelanggan juga mendapatkan jaminan kecelakaan diri bagi anggota keluarga akibat kebakaran yang terjadi.

“Saat ini kesadaran masyarakat terhadap perlindungan risiko rumah tinggal masih relatif rendah. Untuk itu pada momentum mudik ini, kami ingin memberikan perlindungan lebih bagi para pelanggan untuk dapat melindungi rumah tinggal dengan perlindungan yang tepat,” ujar Business Development Division Head Adira Insurance, Tanny Megah Lestari, Senin, 26 Juni 2017.

Keunggulan program ini, tidak hanya melindungi rumah tinggal, tetapi juga perabotan, personal accident, menanggung biaya pengobatan akibat kebakaran, biaya regu pemadam kebakaran, pembersihan puing rumah, hingga biaya sewa rumah selama perbaikan rumah tinggal.

“Berbagai kanal distribusi sudah kami siapkan, pemudik dapat mendapatkan perlindungan terhadap rumah tinggalnya dengan cara mudah, simple, cepat dengan menghubungi Adira Care1500456, website Adira www.asuransiadira.com atau mendatangi agen-agen terdekat,” tambah Tanny.

Adira Insurance sendiri menawarkan dua paket asuransi rumah tinggal diantaranya Standart Package, memberikan penggantian atas kerugiaan atau kerusakan akibat kebakaran.

Selain itu ada Maximum Package, yakni memberikan perlindungan akibat kebakaran dan penambahan perlindungan pada
risiko kerusuhan, kehilangan harta benda saat terjadi kebakaran, medical expense, kerusakan rumah karena tertabrak kendaraan, pembersihan puing-puing rumah dari pembokaran, hingga penggantian biaya sewa rumah untuk tempat tinggal sementara. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Dwitya Putra

Recent Posts

Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas, BRI Telah Salurkan KUR Rp158,6 T per Oktober 2024

Jakarta - PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) telah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp158,60… Read More

2 hours ago

OJK Panggil dan Awasi Ketat KoinP2P, Ini Alasannya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas melaksanakan langkah-langkah pengawasan secara ketat terhadap PT… Read More

2 hours ago

149 Saham Hijau, IHSG Dibuka Menguat 0,48 Persen

Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (22/11) Indeks Harga Saham Gabungan… Read More

3 hours ago

Rupiah Diprediksi akan Tembus Rp16.000 per Dolar AS

Jakarta - Rupiah berpeluang masih melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) akibat ketegangan geopolitik Ukraina dan Rusia… Read More

3 hours ago

Harga Emas Antam Menggila! Sekarang Segini per Gramnya

Jakarta -  Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Jumat, 22 November… Read More

4 hours ago

IHSG Berpeluang Melemah, Simak 4 Rekomendasi Saham Berikut

Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More

4 hours ago