News Update

Musim Mudik, Adira Insurance Tawarkan Perlindungan Rumah

Jakarta–Memasuki minggu terakhir ramadhan, momen istimewa pulang ke kampung halaman menjadi acara wajib yang tidak boleh terlewati.

Momen istimewa itu membuat asset
yang dimiliki, seperti rumah harus ditinggal tanpa pengawasan seseorang.

Tentu, risiko apapun bisa saja terjadi pada rumah tinggal, seperti pencurian, kebakaran dan ledakan.

Untuk itu, penting bagi pemudik memperhatikan hal-hal sederhana demi melindungi rumah.

Hal sederhana yang dapat dilakukan ialah, mengunci seluruh pintu dan jendela, mencabut peralatan listrik dan gas, melapor kondisi rumah kosong kepada RT/RW setempat atau tetangga terdekat, memasang CCTV, dan tidak ketinggalan, yaitu mengandalkan perlindungan asuransi rumah tinggal seperti home insurance.

Adira Insurance sendiri melalui produk Home Insurance memberikan perlindungan untuk rumah dengan menjamin rumah beserta isinya bila terjadi kebakaran atau pencurian.

Selain itu pelanggan juga mendapatkan jaminan kecelakaan diri bagi anggota keluarga akibat kebakaran yang terjadi.

“Saat ini kesadaran masyarakat terhadap perlindungan risiko rumah tinggal masih relatif rendah. Untuk itu pada momentum mudik ini, kami ingin memberikan perlindungan lebih bagi para pelanggan untuk dapat melindungi rumah tinggal dengan perlindungan yang tepat,” ujar Business Development Division Head Adira Insurance, Tanny Megah Lestari, Senin, 26 Juni 2017.

Keunggulan program ini, tidak hanya melindungi rumah tinggal, tetapi juga perabotan, personal accident, menanggung biaya pengobatan akibat kebakaran, biaya regu pemadam kebakaran, pembersihan puing rumah, hingga biaya sewa rumah selama perbaikan rumah tinggal.

“Berbagai kanal distribusi sudah kami siapkan, pemudik dapat mendapatkan perlindungan terhadap rumah tinggalnya dengan cara mudah, simple, cepat dengan menghubungi Adira Care1500456, website Adira www.asuransiadira.com atau mendatangi agen-agen terdekat,” tambah Tanny.

Adira Insurance sendiri menawarkan dua paket asuransi rumah tinggal diantaranya Standart Package, memberikan penggantian atas kerugiaan atau kerusakan akibat kebakaran.

Selain itu ada Maximum Package, yakni memberikan perlindungan akibat kebakaran dan penambahan perlindungan pada
risiko kerusuhan, kehilangan harta benda saat terjadi kebakaran, medical expense, kerusakan rumah karena tertabrak kendaraan, pembersihan puing-puing rumah dari pembokaran, hingga penggantian biaya sewa rumah untuk tempat tinggal sementara. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Dwitya Putra

Recent Posts

Rijani Tirtoso Akhiri Tugas Sebagai Direktur Eksekutif LPEI, Siapa Penggantinya?

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengangkat Yon Asral sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua… Read More

14 mins ago

Kemenperin Dorong Kolaborasi Startup dan IKM untuk Transformasi Digital

Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More

8 hours ago

Ketua KPK Beberkan Proses Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan… Read More

13 hours ago

OJK Terbitkan Aturan Terkait Perdagangan Kripto, Ini Isinya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More

14 hours ago

OJK: BSI Tengah Siapkan Infrastruktur untuk Ajukan Izin Usaha Bullion Bank

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More

15 hours ago

Libur Natal dan Tahun Baru, CIMB Niaga Optimalkan Layanan Digital

Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More

15 hours ago