Jakarta – Guna meningkatkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku menambah lembaga penyalur KUR selain Bank yakni perusahaan pembiayaan (Multifinance). Dengan begitu, multifinance dapat menyalurkan KUR kepada masyarakat.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengungkapkan, ada empat perusahaan pembiayaan yang sudah ditetapkan oleh OJK untuk menyalurkan KUR, yaitu BCA Finance, Adira Dinamikan Finance, Mega Central Finance dan Federal International Finance.
“Selain empat lembaga pembiayaan yang sedang diproses, saat ini juga masih ada beberapa lembaga pembiayaan yang mengajukan diri dan sedang diperiksa kelayakannya oleh OJK,” ujar Muliaman, di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Kamis, 11 Februari 2016.
Lebih lanjut dia manambahkan, pemerintah saat ini juga tengah menyusun sistem channeling dalam penyaluran KUR ini agar nantinya dapat mengikutsertakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Pasalnya sistem tersebut tengah dirancang oleh OJK.
Seperti diketahui, penyaluran KUR di 2016 hingga 5 Februari 2016 sebesar Rp6,4 triliun dengan total debitur KUR sebesar 298.728. Adapun dari jumlah tersebut bank-bank BUMN masih paling dominan, seperti BRI, Bank Mandiri dan BNI. (*) Rezkiana Nisaputra
Poin Penting Tenant PT Ace Medical Products Indonesia di KEK Industropolis Batang mengirim 156 pekerja… Read More
Poin Penting Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan gugatan class action menyusul kembali terjadinya… Read More
Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp1,68 triliun pada Januari 2026, naik 3,45 persen yoy… Read More
Poin Penting IHSG ditutup naik ke level 8.322,22 pada 25 Februari 2026, dengan 336 saham… Read More
Poin penting PT Asuransi Tri Pakarta memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi PT Asuransi Tri Pakarta… Read More
Poin Penting Kemenkeu memastikan kesepakatan dagang dengan AS tidak mengganggu pemungutan PPN PMSE Indonesia tidak… Read More
View Comments
KUR dari finance berapa bunga nya perbulan dan berapa nilai plaponya apa jaminanya dan berapa tahun jangka waktunya apa berlaku di seluruh cabang finance di Indonesia trmksh