Jakarta – Guna meningkatkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku menambah lembaga penyalur KUR selain Bank yakni perusahaan pembiayaan (Multifinance). Dengan begitu, multifinance dapat menyalurkan KUR kepada masyarakat.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengungkapkan, ada empat perusahaan pembiayaan yang sudah ditetapkan oleh OJK untuk menyalurkan KUR, yaitu BCA Finance, Adira Dinamikan Finance, Mega Central Finance dan Federal International Finance.
“Selain empat lembaga pembiayaan yang sedang diproses, saat ini juga masih ada beberapa lembaga pembiayaan yang mengajukan diri dan sedang diperiksa kelayakannya oleh OJK,” ujar Muliaman, di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Kamis, 11 Februari 2016.
Lebih lanjut dia manambahkan, pemerintah saat ini juga tengah menyusun sistem channeling dalam penyaluran KUR ini agar nantinya dapat mengikutsertakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Pasalnya sistem tersebut tengah dirancang oleh OJK.
Seperti diketahui, penyaluran KUR di 2016 hingga 5 Februari 2016 sebesar Rp6,4 triliun dengan total debitur KUR sebesar 298.728. Adapun dari jumlah tersebut bank-bank BUMN masih paling dominan, seperti BRI, Bank Mandiri dan BNI. (*) Rezkiana Nisaputra
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More
View Comments
KUR dari finance berapa bunga nya perbulan dan berapa nilai plaponya apa jaminanya dan berapa tahun jangka waktunya apa berlaku di seluruh cabang finance di Indonesia trmksh