Jakarta – Guna meningkatkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku menambah lembaga penyalur KUR selain Bank yakni perusahaan pembiayaan (Multifinance). Dengan begitu, multifinance dapat menyalurkan KUR kepada masyarakat.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengungkapkan, ada empat perusahaan pembiayaan yang sudah ditetapkan oleh OJK untuk menyalurkan KUR, yaitu BCA Finance, Adira Dinamikan Finance, Mega Central Finance dan Federal International Finance.
“Selain empat lembaga pembiayaan yang sedang diproses, saat ini juga masih ada beberapa lembaga pembiayaan yang mengajukan diri dan sedang diperiksa kelayakannya oleh OJK,” ujar Muliaman, di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Kamis, 11 Februari 2016.
Lebih lanjut dia manambahkan, pemerintah saat ini juga tengah menyusun sistem channeling dalam penyaluran KUR ini agar nantinya dapat mengikutsertakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Pasalnya sistem tersebut tengah dirancang oleh OJK.
Seperti diketahui, penyaluran KUR di 2016 hingga 5 Februari 2016 sebesar Rp6,4 triliun dengan total debitur KUR sebesar 298.728. Adapun dari jumlah tersebut bank-bank BUMN masih paling dominan, seperti BRI, Bank Mandiri dan BNI. (*) Rezkiana Nisaputra
Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group LIBUR Lebaran tahun ini mungkin terasa… Read More
Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More
Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More
Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More
Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More
Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More
View Comments
KUR dari finance berapa bunga nya perbulan dan berapa nilai plaponya apa jaminanya dan berapa tahun jangka waktunya apa berlaku di seluruh cabang finance di Indonesia trmksh