Jakarta – Guna meningkatkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku menambah lembaga penyalur KUR selain Bank yakni perusahaan pembiayaan (Multifinance). Dengan begitu, multifinance dapat menyalurkan KUR kepada masyarakat.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengungkapkan, ada empat perusahaan pembiayaan yang sudah ditetapkan oleh OJK untuk menyalurkan KUR, yaitu BCA Finance, Adira Dinamikan Finance, Mega Central Finance dan Federal International Finance.
“Selain empat lembaga pembiayaan yang sedang diproses, saat ini juga masih ada beberapa lembaga pembiayaan yang mengajukan diri dan sedang diperiksa kelayakannya oleh OJK,” ujar Muliaman, di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Kamis, 11 Februari 2016.
Lebih lanjut dia manambahkan, pemerintah saat ini juga tengah menyusun sistem channeling dalam penyaluran KUR ini agar nantinya dapat mengikutsertakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Pasalnya sistem tersebut tengah dirancang oleh OJK.
Seperti diketahui, penyaluran KUR di 2016 hingga 5 Februari 2016 sebesar Rp6,4 triliun dengan total debitur KUR sebesar 298.728. Adapun dari jumlah tersebut bank-bank BUMN masih paling dominan, seperti BRI, Bank Mandiri dan BNI. (*) Rezkiana Nisaputra
Labuan Bajo – PT Askrindo sebagai anggota holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi Indonesia Financial… Read More
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pengeluaran riil rata-rata per kapita masyarakat Indonesia sebesar Rp12,34 juta… Read More
Jakarta - Bank DBS Indonesia mencatatkan penurunan laba di September 2024 (triwulan III 2024). Laba… Read More
Jakarta - Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 15 November 2024,… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, 15 November 2024, masih ditutup… Read More
Jakarta - PT Prudential Life Assurance atau Prudential Indonesia mencatat kinerja positif sepanjang kuartal III-2024.… Read More
View Comments
KUR dari finance berapa bunga nya perbulan dan berapa nilai plaponya apa jaminanya dan berapa tahun jangka waktunya apa berlaku di seluruh cabang finance di Indonesia trmksh