Multi Share Class, Terobosan Baru di Industri Reksa Dana Indonesia

Jakarta – Industri reksa dana Indonesia membuat terobosan baru dengan hadirnya reksa dana multi share class. Untuk memahami peluang dan tantangan dalam pengelolaan dan pengadministrasian reksa dana dengan multi-share class, Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) bekerja sama dengan Asosiasi Bank Kustodian Indonesia (ABKI) menyelenggarakan acara bagi para anggotanya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut hadir sebagai pembicara utama dalam acara yang digelar di Jakarta pada hari ini, Rabu, 23 Oktober 2019.

Reksa dana multiple share class adalah reksa dana terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang memiliki lebih dari satu kelas Unit Penyertaan (share class).

Seluruh share class memiliki kebijakan dan strategi investasi yang sama. Komposisi portofolio dan efek-efek di semua kelas juga sama. Yang membedakan kelas A dengan kelas lainnya pada reksa dana tersebut adalah fiturnya yang bersifat administratif, seperti besaran biayanya, pola distribusi hasil investasinya, dan/atau jenis mata uangnya.

“Praktik multi share class ini sudah merupakan satu praktik yang biasa di industri Manajer Investasi secara global. Pada prinsipnya, dalam penerapan reksa dana dengan multi share class di Indonesia, terdapat tiga hal yang harus diutamakan oleh Manajer Investasi yaitu: profesionalisme dan tidak terdapat perbedaan aset/ kebijakan investasi pada setiap kelas reksa dana, transparansi atas setiap kelas reksa dana, serta pengelolaan risiko yang memadai,” kata Sujanto, Direktur Pengelolaan Investasi OJK.

Multi share class telah diterapkan sejak lama di luar negeri. Beberapa reksa dana dengan multi-share class yang dicatatkan dan diterbitkan di Luxembourg bahkan telah didistribusikan di berbagai negara dengan denominasi yang berbeda-beda.

Di industri reksa dana Indonesia, multi share class pertama kali diterapkan pada produk reksa dana Manulife Obligasi Unggulan yang dikelola oleh PT Manulife Aset Manajemen Indonesia (MAMI) dan diadministrasikan oleh Standard Chartered Bank Indonesia (Standard Chartered) sebagai bank kustodian.

“Sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang mengembangkan Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu atau disebut juga dengan S-INVEST, KSEI telah menetapkan mekanisme dan tata cara untuk proses pendaftaran dan pengelolaan multi share class fund pada sistem tersebut. Bank kustodian dapat mendaftarkan produk multi share class fund dalam satu paket pendaftaran baik untuk fund induk maupun fund anak. KSEI akan menggunakan pengkodean khusus untuk membedakan produk _multi share class fund tersebut,” tambah Supranoto Prajogo, Direktur PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Supranoto menambahkan, berdasarkan data yang tercatat di KSEI, industri reksa dana di Indonesia berkembang sangat pesat.

Jumlah investor reksa dana per 15 Oktober 2019 telah mencapai 1.574.588 atau meningkat 355% dibandingkan pada saat S-INVEST pertama kali diterapkan pada 31 Agustus 2016.

Sedangkan total jumlah asset under management (AUM) juga meningkat 131% dari Rp 328 triliun pada pada 31 Agustus 2016, menjadi Rp 759 triliun pada 15 Oktober 2019.

“Share class membuka peluang baru bagi Manajer Investasi untuk membuat variasi produk bagi jenis-jenis investor yang berbeda,” tutur Edward P. Lubis, Ketua AMII.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan per 11 Oktober 2019, saat ini terdapat 2.190 produk reksa dana yang ditawarkan oleh 97 perusahaan manajer investasi ke masyarakat.

Selama ini satu manajer investasi dapat menerbitkan beberapa reksa dana dengan strategi yang sama, dengan pertimbangan untuk mengakomodir kepentingan investor individu dan investor institusi yang berbeda-beda. Dengan multi share class, efisiensi dapat terjadi dan menciptakan transparansi.

“Bagi perusahaan manajer investasi, reksa dana dengan multi-share class sangat bermanfaat dalam hal efisiensi waktu dan biaya. Dari segi biaya, cukup banyak komponen biaya yang dapat dihemat. Jika semula manajer investasi mengelola beberapa reksa dana dengan strategi yang sama, dengan multi share class dapat disatukan dalam satu reksa dana, sehingga cukup mengadministrasikan satu reksa dana saja,” jelas Heryadi Indrakusuma, Director & Chief Business Development and Advisory Officer, MAMI. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Pertamina Subholding Upstream Regional Jawa Dukung Peningkatan Kinerja Keselamatan

Jakarta - Demi meningkatkan kinerja keselamatan dan integritas aset, Pertamina Subholding Upstream Regional Jawa dan PT Badak… Read More

1 hour ago

Jumlah Peserta Regulatory Sandbox Menurun, OJK Beberkan Penyebabnya

Jakarta - Penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) harus melewati regulatory sandbox milik Otoritas Jasa… Read More

4 hours ago

OJK Siap Dukung Target Ekonomi 8 Persen, Begini Upayanya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bersedia mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen Presiden… Read More

8 hours ago

BPKH Ajak Pemuda Gunakan DP Haji sebagai Mahar Pernikahan

Jakarta - Saat ini, secara rata-rata masa tunggu untuk melaksanakan ibadah haji di Indonesia bisa… Read More

9 hours ago

OJK Bakal Terbitkan 3 Aturan Baru Pasar Modal di Akhir 2024, Ini Bocorannya

Labuan Bajo - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa, akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) terbaru… Read More

10 hours ago

Penjualan Trisula Textile Naik 19 Persen di Q3 2024, Ini Penopangnya

Jakarta - PT Trisula Textile Industries Tbk (BELL), emiten penyedia kain, seragam, dan fashion berhasil… Read More

10 hours ago