Sebelumnya pansel telah menyaring 834 lamaran yang masuk hanya menjadi 107 nama saja. “Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat,” tegas Sri Mulyani di Jakarta, Sabtu, 25 Februari 2017.
Baca juga: Seleksi DK OJK, Pansel Jangan Salah Pilih
seluruh Calon Anggota DK OJK yang lulus Seleksi Tahap II akan mengikuti Seleksi Tahap III, yakni Assessment Center dan Pemeriksaan Kesehatan. Seleksi Tahap III dilaksanakan pada tanggal 27 Februari 2017 dan 1 Maret 2017.
Hasil Seleksi Tahap III (Assessment Center dan Pemeriksaan Kesehatan) akan diumumkan pada tanggal 6 Maret 2017 melalui laman seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, www.kemenkeu.go.id, dan www.bi.go.id. (*)
Page: 1 2
Poin Penting OJK berencana menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15 persen dari saat… Read More
Poin Penting KBMI 1 mencakup 59 bank atau 56 persen bank umum nasional. Meski aset… Read More
Poin Penting BSI resmi berstatus Persero sejak 23 Januari 2026 dan menegaskan fokus penguatan bisnis… Read More
Poin Penting CFX pangkas biaya transaksi hingga 50% untuk meningkatkan daya saing kripto nasional. Biaya… Read More
Poin Penting OJK berencana menaikkan ketentuan free float menjadi 15 persen dari sebelumnya 7,5 persen… Read More
Poin Penting OJK menegaskan pelaksanaan demutualisasi bursa efek baru dapat dilakukan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan… Read More