Ilustrasi: Mata uang dolar AS. (Foto: istimewa)
Jakarta – Bank Indonesia (BI) semakin berkomitmen untuk meninggalkan dolar Amerika Serikat (AS). Hal ini dibuktikan dengan semakin gencarnya BI mendorong penggunaan mata uang lokal di kawasan Asia.
Terbaru, Bank of Korea (BOK), dan Kementerian Keuangan Korea menyepakati kerangka kerja sama Local Currency Transaction (LCT) dalam mendorong penggunaan mata uang lokal Rupiah-Won untuk transaksi perdagangan antara Indonesia dan Korea Selatan.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani pada Mei 2023 dan kesepakatan kerangka operasionalnya pada Juni 2024. Kerangka LCT Indonesia-Korea Selatan akan diimplementasikan secara efektif mulai 30 September 2024.
Baca juga: Bye-Bye Dolar AS! BI Catat Transaksi LCT per Agustus 2023 Tembus USD4,3 Miliar
“Implementasi kerangka LCT antara Indonesia dan Korea Selatan ini merupakan capaian penting dalam kerja sama keuangan bilateral kedua negara,” tulis keterangan resmi BI, jumat 30 Agustus 2024.
Adapun kerangka LCT akan memperkuat interkoneksi bank Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) dalam memfasilitasi transaksi berjalan antar negara dengan menggunakan mata uang lokal.
Kerja sama ini juga mendorong kuotasi nilai tukar secara langsung (direct quotation) antara IDR terhadap KRW serta relaksasi ketentuan yang diperlukan untuk mendorong pemanfaatan LCT.
Baca juga: BI dan Bank Sentral Uni Emirat Arab Sepakat “Buang Dolar”
“Ke depan, implementasi kerangka LCT akan mendorong peningkatan transaksi perdagangan bilateral, mengurangi eksposur risiko nilai tukar, dan meningkatkan efisiensi transaksi,” tulis BI.
BI dan BOK menetapkan bank-bank berikut sebagai bank ACCD di Indonesia dan Korea Selatan yang akan memfasilitasi operasionalisasi kerangka LCT Rupiah-Won.
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More
Poin Penting Ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% (yoy) pada kuartal IV 2025, tertinggi dalam empat kuartal… Read More
Poin Penting Pemerintah resmi menghentikan subsidi motor listrik pada 2026, melanjutkan kebijakan tanpa insentif sejak… Read More
Poin Penting OJK mencatat jumlah polis asuransi kesehatan mencapai sekitar 21 juta, sebagai bagian dari… Read More
Poin Penting OJK menyoroti indikasi proyek fiktif di fintech lending dan menegaskan praktik fraud akan… Read More
Poin Penting Risiko banjir dan bencana meningkat, mendorong pentingnya proteksi aset sejak dini melalui asuransi… Read More