Mulai Oktober, Fitur PeduliLindungi Bisa Diakses Lewat Aplikasi Lain

Jakarta – Aplikasi PeduliLindungi saat ini menjadi alat screening yang penting untuk menekan penyebaran Covid-19. Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai Oktober 2021 akan manjadikan fitur pada aplikasi PeduliLindungi bisa diakses di aplikasi lain.

Adapun aplikasi-aplikasi yang bisa mengakses PeduliLindungi nantinya adalah seperti Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, Link Aja, bahkan aplikasi dari Pemerintah Jakarta yaitu Jaki. Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengungkapkan pihaknya sudah bekerja sama dengan swasta maupun pemerintah untuk memperluas jangkauan PeduliLindungi.

“Ini akan launching di bulan Oktober ini. Ada proses dimana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang. Jadi aplikasi yang paling banyak digunakan itu kan seperti ada Gojek, Grab, Tokopedia dan lain sebagainya Itu bisa digunakan untuk bisa masuk ke berbagai macam fitur yang ada di PeduliLindungi,” jelasnya pada paparan virtualnya beberapa waktu lalu.

Jika dilihat dari jumlah akses, aplikasi PeduliLindungi sendiri sudah diunduh sebagian besar masyarakat. Hingga saat ini, aplikasi yang identik dengan warna biru ini sudah diunduh sebanyak 48 juta kali dan memiliki 55 juta pengguna bulanan. Pengguna aktif yang mengakses mencapai 9 juta, padahal pada Juli lalu hanya mencapai 1 juta pengguna.

Setiaji menambahkan, bagi orang yang tidak punya ponsel pintar dan akan melakukan perjalanan udara maupun dengan kereta tetap bisa teridentifikasi status hasil tes swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksinnya. Status tersebut bisa diketahui melalui nomor NIK saat membeli tiket.

“Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan. Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket, sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen),” ucapnya. (*)

 

Editor: Rezkiana Np

Evan Yulian

Recent Posts

ICC Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant

Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More

1 hour ago

Mandiri Sekuritas Ramal Ekonomi RI Tumbuh 5,1 Persen di 2025

Jakarta - PT Mandiri Sekuritas memproyeksikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang stabil pada kisaran… Read More

11 hours ago

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

11 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

11 hours ago

Insiden Polisi Tembak Polisi, Ini Penjelasan Kapolda Sumbar

Jakarta - Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan kronologis polisi tembak polisi yang melibatkan bawahannya,… Read More

11 hours ago

Wamen ESDM Dukung Adopsi Electrifying Lifestyle di Masyarakat

Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mendukung langkah PLN… Read More

12 hours ago