Mulai Oktober, Fitur PeduliLindungi Bisa Diakses Lewat Aplikasi Lain

Jakarta – Aplikasi PeduliLindungi saat ini menjadi alat screening yang penting untuk menekan penyebaran Covid-19. Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai Oktober 2021 akan manjadikan fitur pada aplikasi PeduliLindungi bisa diakses di aplikasi lain.

Adapun aplikasi-aplikasi yang bisa mengakses PeduliLindungi nantinya adalah seperti Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, Link Aja, bahkan aplikasi dari Pemerintah Jakarta yaitu Jaki. Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengungkapkan pihaknya sudah bekerja sama dengan swasta maupun pemerintah untuk memperluas jangkauan PeduliLindungi.

“Ini akan launching di bulan Oktober ini. Ada proses dimana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang. Jadi aplikasi yang paling banyak digunakan itu kan seperti ada Gojek, Grab, Tokopedia dan lain sebagainya Itu bisa digunakan untuk bisa masuk ke berbagai macam fitur yang ada di PeduliLindungi,” jelasnya pada paparan virtualnya beberapa waktu lalu.

Jika dilihat dari jumlah akses, aplikasi PeduliLindungi sendiri sudah diunduh sebagian besar masyarakat. Hingga saat ini, aplikasi yang identik dengan warna biru ini sudah diunduh sebanyak 48 juta kali dan memiliki 55 juta pengguna bulanan. Pengguna aktif yang mengakses mencapai 9 juta, padahal pada Juli lalu hanya mencapai 1 juta pengguna.

Setiaji menambahkan, bagi orang yang tidak punya ponsel pintar dan akan melakukan perjalanan udara maupun dengan kereta tetap bisa teridentifikasi status hasil tes swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksinnya. Status tersebut bisa diketahui melalui nomor NIK saat membeli tiket.

“Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan. Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket, sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen),” ucapnya. (*)

 

Editor: Rezkiana Np

Evan Yulian

Recent Posts

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

3 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

11 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

12 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

13 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

14 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

14 hours ago