Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari ini (25/3) secara resmi telah menerapkan implementasi perdagangan efek bersifat ekuitas pada papan pemantauan khusus tahap II, dengan periode full call auction.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI, Irvan Susandy, mengatakan salah satu tujuan dari implementasi papan pemantauan khusus tahap II tersebut adalah untuk melindungi investor.
“Karena tujuan kami adalah untuk perlindungan investor dan justru untuk meningkatkan likuiditas dari saham yang tadinya tidak likuid atau misalnya dalam kriteria delisting yang tidak dapat diperdagangkan secara continuous auction, sekarang bisa diperdagangan secara call auction, saya berharap bahwa apa yang saya lakukan ini dapat meningkatkan pemahaman kepada para investor,” ucap Irvan dalam Konferensi Pers di Jakarta, 25 Maret 2024.
Baca juga: Tanggapan Dirut BEI: Soal Papan Pemantauan Khusus
Irvan menambahkan, dengan periode full call auction akan menyediakan lima sesi perdagangan atau perjumpaan harga yang dilakukan pada Senin-Kamis. Sedangkan empat sesi berlangsung di hari Jumat.
“Harga minimumnya tetap di Rp1 auto rejection-nya Rp1-10 adalah Rp1 dan rentang harga di atas Rp10 auto rejection 10 persen, selain itu notasi khusus tetap disematkan kepada saham-saham yang dalam pemantauan khusus yaitu untuk notasi X,” jelasnya.
Adapun, pada penerapan papan pemantauan khusus tahap I, sebelumnya dilakukan secara hybrid, di mana terdapat dua periode papan pemantauan khusus antara lain adalah continuous auction dan call auction.
Baca juga: Gara-gara Ini, BEI Bakal Perketat Seleksi Perusahaan IPO
Sebagai informasi, papan pemantauan khusus full call auction dilatarbelakangi oleh, Peraturan I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Pemantauan Khusus dan Peraturan II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More