Mulai 4 Juni 2025, Ini Ketentuan Baru BEI soal Papan Pemantauan Khusus

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi telah menerbitkan Surat Keputusan Direksi Nomor: Kep-00035/BEI/06-2025 tanggal 3 Juni 2025 perihal Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang akan diberlakukan mulai 4 Juni 2025. 

Penerbitan keputusan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Peraturan I-X yang telah berlaku efektif sejak 21 Juni 2024. Adapun penyesuaian tersebut hanya mencakup aspek pemberlakuan, tanpa mengubah substansi ketentuan dalam Peraturan I-X itu sendiri.

BEI mempertegas bahwa dividen tunai sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.3., IV.1.3., dan IV.1.5. pada Peraturan I-X juga mencakup dividen interim.

Ketentuan ini berlaku tidak hanya untuk dividen yang akan dibagikan ke depan, tetapi juga atas pembagian dividen tunai maupun interim yang telah diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam jangka waktu satu tahun sebelum keputusan ini ditetapkan.

Baca juga: BEI dan Tuntun Sekuritas Kolaborasi Tingkatkan Literasi Finansial

Terkait hal ini, Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menegaskan bahwa pelaksanaan pembagian dividen harus tetap mengikuti seluruh ketentuan dan regulasi yang berlaku.

“BEI juga dapat mempertimbangkan pengenaan tindakan tertentu apabila terjadi pelanggaran oleh Perusahaan Tercatat terkait pembagian dividen tersebut,” kata Kautsar dalam keterangan resmi dikutip, Jumat, 6 Juni 2025.

Delisting Dapat Hapus dari Papan Pemantauan Khusus

Surat Keputusan Direksi juga menegaskan bahwa Perusahaan Tercatat yang telah mengajukan permohonan pembatalan pencatatan (delisting) dapat dikeluarkan dari Papan Pemantauan Khusus sebagaimana diatur dalam ketentuan IV.1.4.1. pada Peraturan I-X.

Hal tersebut berlaku apabila permohonan tersebut telah disetujui oleh Pemegang Saham Independen dalam RUPS sesuai Pasal 16 ayat (1) huruf a Peraturan OJK Nomor 45 Tahun 2024.

Baca juga: BEI Catat Investor Saham Tembus 7 Juta Per Akhir Mei 2025

Perpanjangan Waktu untuk Laporan Keuangan Interim

BEI juga menetapkan perpanjangan waktu untuk pengecualian pengenaan suspensi khusus terhadap efek perusahaan yang hanya memenuhi kriteria ekuitas negatif, sebagaimana diatur dalam ketentuan III.1.5. pada Peraturan I-X. Perpanjangan ini berlaku hingga 30 Juni 2026.

Perpanjangan ini diberikan guna memastikan ketersediaan waktu yang memadai bagi Perusahaan Tercatat dalam menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2026 yang telah melalui proses audit oleh Akuntan Publik.

Baca juga: Tebar Keberkahan Idul Adha, BTN Sumbangkan 587 Hewan Kurban

Keputusan Sebelumnya Dicabut

Seiring berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Direksi PT BEI Nomor: Kep-00076/BEI/06-2024 tertanggal 20 Juni 2024 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-X dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Melalui pembaruan Surat Keputusan Direksi ini, BEI berharap implementasi Peraturan I-X dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi Perusahaan Tercatat, serta memperkuat pelindungan investor melalui penerapan prinsip keterbukaan dan pengawasan berkelanjutan. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

2 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

2 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

3 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

4 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

5 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

5 hours ago