Mulai 4 Juni 2025, Ini Ketentuan Baru BEI soal Papan Pemantauan Khusus

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi telah menerbitkan Surat Keputusan Direksi Nomor: Kep-00035/BEI/06-2025 tanggal 3 Juni 2025 perihal Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang akan diberlakukan mulai 4 Juni 2025. 

Penerbitan keputusan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Peraturan I-X yang telah berlaku efektif sejak 21 Juni 2024. Adapun penyesuaian tersebut hanya mencakup aspek pemberlakuan, tanpa mengubah substansi ketentuan dalam Peraturan I-X itu sendiri.

BEI mempertegas bahwa dividen tunai sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.3., IV.1.3., dan IV.1.5. pada Peraturan I-X juga mencakup dividen interim.

Ketentuan ini berlaku tidak hanya untuk dividen yang akan dibagikan ke depan, tetapi juga atas pembagian dividen tunai maupun interim yang telah diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam jangka waktu satu tahun sebelum keputusan ini ditetapkan.

Baca juga: BEI dan Tuntun Sekuritas Kolaborasi Tingkatkan Literasi Finansial

Terkait hal ini, Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menegaskan bahwa pelaksanaan pembagian dividen harus tetap mengikuti seluruh ketentuan dan regulasi yang berlaku.

“BEI juga dapat mempertimbangkan pengenaan tindakan tertentu apabila terjadi pelanggaran oleh Perusahaan Tercatat terkait pembagian dividen tersebut,” kata Kautsar dalam keterangan resmi dikutip, Jumat, 6 Juni 2025.

Delisting Dapat Hapus dari Papan Pemantauan Khusus

Surat Keputusan Direksi juga menegaskan bahwa Perusahaan Tercatat yang telah mengajukan permohonan pembatalan pencatatan (delisting) dapat dikeluarkan dari Papan Pemantauan Khusus sebagaimana diatur dalam ketentuan IV.1.4.1. pada Peraturan I-X.

Hal tersebut berlaku apabila permohonan tersebut telah disetujui oleh Pemegang Saham Independen dalam RUPS sesuai Pasal 16 ayat (1) huruf a Peraturan OJK Nomor 45 Tahun 2024.

Baca juga: BEI Catat Investor Saham Tembus 7 Juta Per Akhir Mei 2025

Perpanjangan Waktu untuk Laporan Keuangan Interim

BEI juga menetapkan perpanjangan waktu untuk pengecualian pengenaan suspensi khusus terhadap efek perusahaan yang hanya memenuhi kriteria ekuitas negatif, sebagaimana diatur dalam ketentuan III.1.5. pada Peraturan I-X. Perpanjangan ini berlaku hingga 30 Juni 2026.

Perpanjangan ini diberikan guna memastikan ketersediaan waktu yang memadai bagi Perusahaan Tercatat dalam menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2026 yang telah melalui proses audit oleh Akuntan Publik.

Baca juga: Tebar Keberkahan Idul Adha, BTN Sumbangkan 587 Hewan Kurban

Keputusan Sebelumnya Dicabut

Seiring berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Direksi PT BEI Nomor: Kep-00076/BEI/06-2024 tertanggal 20 Juni 2024 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-X dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Melalui pembaruan Surat Keputusan Direksi ini, BEI berharap implementasi Peraturan I-X dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi Perusahaan Tercatat, serta memperkuat pelindungan investor melalui penerapan prinsip keterbukaan dan pengawasan berkelanjutan. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

5 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

5 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

6 hours ago

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

16 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

17 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

20 hours ago