Moneter dan Fiskal

Mulai 2027, Perusahaan Wajib Sampaikan Laporan Keuangan ke Purbaya

Poin Penting

  • PP 43/2025 mewajibkan perusahaan menyampaikan laporan keuangan ke Kemenkeu mulai 2027, sebagai bagian dari implementasi UU P2SK.
  • Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK/FRSW) akan menjadi pusat integrasi data, menyederhanakan proses pelaporan bagi pelaku usaha.
  • Implementasi dilakukan bertahap dan proporsional, dengan batas waktu 2027 untuk sektor pasar modal serta penyesuaian bagi sektor lain dan UMKM agar tidak terbebani secara biaya maupun administratif.

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan perusahaan, termasuk perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menyampaikan laporan keuangannya di Platform Bersama Laporan Keuangan (PBPK) paling lambat mulai 2027.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan. Langkah ini penting dalam membangun sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi, efisien, dan kredibel lintas sektor, sejalan dengan amanat Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

“PP 43 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, sehingga laporan keuangan yang dihasilkan dapat menjadi rujukan yang andal bagi pengambilan keputusan di tingkat korporasi maupun kebijakan publik,” ujar Masyita Crystallin, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) dalam keterangannya, dikutip, Selasa, 25 November 2025.

Baca juga: Purbaya Minta Pembaruan Alat Ukur Likuiditas Bank, Begini Respons OJK

Melalui aturan baru ini, kata Masyita, menetapkan mekanisme penyusunan, penyampaian, dan pemanfaatan laporan keuangan yang berlaku lintas sektor, baik sektor jasa keuangan, sektor riil, maupun entitas yang memiliki keterkaitan bisnis dengan sektor keuangan.

“Kami menginginkan laporan keuangan dari sisi pelapor dipadukan dengan penyederhanaan proses pelaporan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau Financial Reporting Single Window (FRSW),” jelasnya.

Dukung Kebijakan Fiskal dan Ekonomi

Regulasi ini diharapkan dapat mendukung penyusunan kebijakan fiskal dan ekonomi yang berbasis data aktual dan dapat diverifikasi lintas sektor, dengan tetap menjaga keamanan dan keandalan sistem pelaporan yang digunakan.

Platform Bersama Pelaporan Keuangan akan menjadi simpul utama integrasi data, sehingga proses pelaporan lebih sederhana bagi pelaku usaha namun pada saat yang sama memperkaya basis data pemerintah untuk perumusan kebijakan yang tepat sasaran,” lanjut Masyita.

Masyita menyatakan, reformasi sistem pelaporan keuangan memerlukan waktu dan kesiapan seluruh pemangku kepentingan. Oleh karena itu, implementasi PP ini akan dilakukan secara bertahap dan proporsional agar dapat berjalan efektif tanpa mengganggu stabilitas operasional pelaku usaha.

Baca juga: Purbaya Berhasil Kantongi Rp11,48 Triliun dari Pengemplang Pajak Jumbo

Sedangkan untuk sektor pasar modal, penyampaian laporan keuangan melalui PBPK wajib dilakukan paling lambat 2027, sementara sektor lain akan menyesuaikan tahapan implementasi sesuai kesiapan dan hasil koordinasi antara Kementerian Keuangan dengan kementerian/lembaga serta otoritas terkait.

Lebih lanjut, pendekatan transisi ini juga mempertimbangkan kapasitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar tetap dapat memenuhi kewajiban pelaporan tanpa terbebani secara biaya maupun administratif.

“Transformasi pelaporan keuangan ini kami desain secara bertahap dan inklusif, agar pelaku usaha dari berbagai skala, termasuk UMKM, dapat beradaptasi dengan realistis tanpa mengurangi kualitas pelaporan,” imbuh Masyita. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Bank Mandiri Hadirkan Program Berbagi Takjil di Menara Mandiri Sudirman

Poin Penting Bank Mandiri sediakan berbuka puasa di Menara Mandiri lewat Livin’ by Mandiri. Program… Read More

20 mins ago

Bank OCBC NISP Mau Buyback Saham Rp1 Miliar, Ini Tujuannya

Poin Penting Bank OCBC NISP rencanakan buyback saham Rp1 miliar untuk remunerasi variabel manajemen dan… Read More

35 mins ago

BGN Janji Tindaklanjuti Menu MBG Ramadan yang Melenceng dari Anggaran

Poin Penting BGN siap menindaklanjuti laporan masyarakat terkait polemik menu MBG Ramadan. Anggaran bahan baku MBG ditetapkan Rp8.000–Rp10.000 per… Read More

38 mins ago

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Januari 2026 Anjlok 14 Persen

Poin Penting Penerimaan kepabeanan dan cukai Januari 2026 tercatat Rp22,6 triliun (6,7 persen pagu APBN),… Read More

50 mins ago

KSPN Kritik Rencana Impor 105 Ribu Mobil Pikap dari India untuk Kopdes Merah Putih

Poin Penting Presiden KSPN Ristadi meminta Presiden Prabowo membatalkan rencana impor 105 ribu kendaraan untuk… Read More

1 hour ago

Insentif Ramadan-Lebaran Rp12,8 Triliun, DPR: Jangan Sekadar Stimulus Musiman

Poin Penting Pemerintah gelontorkan insentif Ramadan–Lebaran Rp12,8 triliun untuk jaga daya beli dan dorong konsumsi.… Read More

1 hour ago