Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengalihkan fungsi pengaturan, pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi Perkreditan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Pengalihan fungsi dimaksud ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) pengalihan fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawab pengaturan, pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi Perkreditan oleh Deputi Gubernur BI, Erwin Rijanto dan Anggota Dewan Komisioner Pengawasan Perbankan OJK, Riswinandi.
Pengalihan fungsi pengaturan, pengembangan dan pengelolaan sistem informasi perkreditan telah melalui masa transisi sejak 31 Desember 2013, dengan berjalannya pelaporan Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola BI dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola OJK secara paralel selama periode April-Desember 2017.
“Selama masa transisi tersebut, BI dan OJK telah melakukan koordinasi yang sangat baik, khususnya dalam penyempurnaan ketentuan dan pengelolaan SID serta penyusunan pengaturan dan pengembangan SLIK OJK,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman, dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat, 29 Desember 2017.
Dengan pengalihan fungsi tersebut, kata dia, BI menghentikan operasional dan layanan SID kepada seluruh Pelapor SID dan masyarakat sejak 31 Desember 2017. Selanjutnya, pengelolaan sistem informasi perkreditan hanya dilaksanakan oleh OJK melalui SLIK yang akan diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2018.
SLIK merupakan salah satu infrastruktur yang sangat penting di sektor jasa keuangan yang dapat digunakan oleh pelaku industri untuk mitigasi risiko, khususnya risiko kredit sehingga dapat membantu menurunkan tingkat risiko kredit bermasalah. Selain itu, keberadaan SLIK juga mampu mendukung perluasan akses kredit/pembiayaan. Masyarakat yang bermaksud memperoleh Informasi Debitur Individual (IDI) di SLIK dapat mengunjungi kantor-kantor OJK baik di pusat maupun daerah.
Pengelolaan informasi perkreditan oleh BI (Public Credit Registry) yang dilakukan sejak 1969 telah membantu masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan mendorong akses pendanaan yang lebih inklusif, murah, dan mudah. Selain itu, penyedia dana pun dapat menyalurkan dana dengan menerapkan prinsip kehati-hatian.
Langkah-langkah yang telah dilakukan baik dari sisi pengelolaan, pengembangan, dan peningkatan cakupan data serta peningkatan produk telah berkontribusi dalam peningkatan peringkat Ease of Doing Business Indonesia yang diterbitkan Bank Dunia, khususnya pada aspek Getting Credit.
“Pengalihan fungsi pengelolaan Sistem Informasi Kredit kepada OJK ini tidak akan mengurangi pelayanan yang selama ini telah dilakukan sebelumnya oleh BI,” ucapnya.
Menurutnya, nasabah dan masyarakat serta pemilik dana tetap akan mendapatkan akses informasi pendanaan yang inklusif, murah dan mudah serta memperhatikan prinsip kehati-hatian, termasuk untuk mendukung kebijakan dan pengambilan keputusan lembaga negara dan pemerintahan lainnya. (*)
Jakarta - Zurich Topas Life terus memperkuat posisinya di industri asuransi dengan beragam inovasi digital… Read More
Jakarta - PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (Allianz Syariah) terus berupaya meningkatkan literasi masyarakat tentang… Read More
Jakarta – Pesatnya perkembangan teknologi di era modern tidak hanya membawa kemudahan, tetapi juga meningkatkan… Read More
Jakarta - Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) terus menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan para nasabahnya,… Read More
Jakarta – Rencana aksi korporasi BTN untuk mengakuisisi bank syariah lain masih belum menemukan titik terang. Otoritas… Read More
Suasana saat penandatanganan strategis antara Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT AXA Mandiri Financial Services (DPLK… Read More