Jakarta – Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite dan juga BBM Solar Subsidi rencananya akan diatur pembeliannya oleh PT Pertamina (Persero). Kebijakan ini dibuat agar penyaluran subsidi bisa tepat sasaran.
Pembeli BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar diwajibkan untuk mendaftar ke aplikasi MyPertamina mulai 1 Juli 2022. Jika sampai waktu yang ditentukan konsumen belum mendaftar, maka konsumen tersebut tidak bisa membeli BBM Pertalite, melainkan diarahkan untuk membeli BBM jenis produk yang lain seperti Pertamax.
Patra Niaga Alfian Nasution, Direktur Utama Pertamina menyatakan, pihaknya berinovasi dalam melakukan uji coba penyaluran Pertalite dan Solar subsidi bagi pengguna yang berhak dan sudah terdaftar di dalam sistem MyPertamina dengan mencocokan data pengguna yang akan membeli BBM bersubsidi. Jika data cocok, maka pembeli dapat melakukan transaksi di SPBU dan seluruh transaksi akan tercatat secara digital.
Jika tidak memiliki aplikasinya pembeli juga bisa melakukan transaksi melalui website MyPertamina di subsiditepat.mypertamina.id/ yang akan dibuka pada 1 Juli 2022. Uji coba akan dilakukan di beberapa kota dan kabupaten yang tersebar di provinsi Sumatera Barat, Jawa Barat, Yogyakarta, Sulawesi Utara, dan Kalimantan Selatan. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group EKONOMI politik perbankan Indonesia sedang sakit.… Read More
Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More
Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More
Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More
Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More