Jakarta – Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite dan juga BBM Solar Subsidi rencananya akan diatur pembeliannya oleh PT Pertamina (Persero). Kebijakan ini dibuat agar penyaluran subsidi bisa tepat sasaran.
Pembeli BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar diwajibkan untuk mendaftar ke aplikasi MyPertamina mulai 1 Juli 2022. Jika sampai waktu yang ditentukan konsumen belum mendaftar, maka konsumen tersebut tidak bisa membeli BBM Pertalite, melainkan diarahkan untuk membeli BBM jenis produk yang lain seperti Pertamax.
Patra Niaga Alfian Nasution, Direktur Utama Pertamina menyatakan, pihaknya berinovasi dalam melakukan uji coba penyaluran Pertalite dan Solar subsidi bagi pengguna yang berhak dan sudah terdaftar di dalam sistem MyPertamina dengan mencocokan data pengguna yang akan membeli BBM bersubsidi. Jika data cocok, maka pembeli dapat melakukan transaksi di SPBU dan seluruh transaksi akan tercatat secara digital.
Jika tidak memiliki aplikasinya pembeli juga bisa melakukan transaksi melalui website MyPertamina di subsiditepat.mypertamina.id/ yang akan dibuka pada 1 Juli 2022. Uji coba akan dilakukan di beberapa kota dan kabupaten yang tersebar di provinsi Sumatera Barat, Jawa Barat, Yogyakarta, Sulawesi Utara, dan Kalimantan Selatan. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting Allo Bank membukukan laba bersih Rp574 miliar pada 2025, naik 23 persen yoy,… Read More
Poin Penting Isu pengunduran diri pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencuat, namun Aditya Jayaantara dipastikan… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa soroti NPL KUR 10% dan pertimbangkan pengambilalihan PNM dari… Read More
Poin Penting Sebanyak 44 penerima beasiswa LPDP dijatuhi sanksi, 8 di antaranya wajib mengembalikan dana… Read More
Poin Penting IHSG sesi I 24 Februari 2026 ditutup melemah 0,26% ke posisi 8.374,66, dari… Read More
Poin Penting Utang luar negeri (ULN) perbankan nasional pada Desember 2025 tercatat USD31,75 miliar, turun… Read More