Jakarta – Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite dan juga BBM Solar Subsidi rencananya akan diatur pembeliannya oleh PT Pertamina (Persero). Kebijakan ini dibuat agar penyaluran subsidi bisa tepat sasaran.
Pembeli BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar diwajibkan untuk mendaftar ke aplikasi MyPertamina mulai 1 Juli 2022. Jika sampai waktu yang ditentukan konsumen belum mendaftar, maka konsumen tersebut tidak bisa membeli BBM Pertalite, melainkan diarahkan untuk membeli BBM jenis produk yang lain seperti Pertamax.
Patra Niaga Alfian Nasution, Direktur Utama Pertamina menyatakan, pihaknya berinovasi dalam melakukan uji coba penyaluran Pertalite dan Solar subsidi bagi pengguna yang berhak dan sudah terdaftar di dalam sistem MyPertamina dengan mencocokan data pengguna yang akan membeli BBM bersubsidi. Jika data cocok, maka pembeli dapat melakukan transaksi di SPBU dan seluruh transaksi akan tercatat secara digital.
Jika tidak memiliki aplikasinya pembeli juga bisa melakukan transaksi melalui website MyPertamina di subsiditepat.mypertamina.id/ yang akan dibuka pada 1 Juli 2022. Uji coba akan dilakukan di beberapa kota dan kabupaten yang tersebar di provinsi Sumatera Barat, Jawa Barat, Yogyakarta, Sulawesi Utara, dan Kalimantan Selatan. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More
Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More
Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More
Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More
Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More