Jakarta – Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite dan juga BBM Solar Subsidi rencananya akan diatur pembeliannya oleh PT Pertamina (Persero). Kebijakan ini dibuat agar penyaluran subsidi bisa tepat sasaran.
Pembeli BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar diwajibkan untuk mendaftar ke aplikasi MyPertamina mulai 1 Juli 2022. Jika sampai waktu yang ditentukan konsumen belum mendaftar, maka konsumen tersebut tidak bisa membeli BBM Pertalite, melainkan diarahkan untuk membeli BBM jenis produk yang lain seperti Pertamax.
Patra Niaga Alfian Nasution, Direktur Utama Pertamina menyatakan, pihaknya berinovasi dalam melakukan uji coba penyaluran Pertalite dan Solar subsidi bagi pengguna yang berhak dan sudah terdaftar di dalam sistem MyPertamina dengan mencocokan data pengguna yang akan membeli BBM bersubsidi. Jika data cocok, maka pembeli dapat melakukan transaksi di SPBU dan seluruh transaksi akan tercatat secara digital.
Jika tidak memiliki aplikasinya pembeli juga bisa melakukan transaksi melalui website MyPertamina di subsiditepat.mypertamina.id/ yang akan dibuka pada 1 Juli 2022. Uji coba akan dilakukan di beberapa kota dan kabupaten yang tersebar di provinsi Sumatera Barat, Jawa Barat, Yogyakarta, Sulawesi Utara, dan Kalimantan Selatan. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Jakarta – Ekonom Senior Core Indonesia Hendri Saparini mengatakan masih terdapat gap yang tinggi antara kebutuhan pendanaan… Read More
Suasana saat penantanganan kerja sama Bank Mandiri dengan PT Delta Mitra Sejahtera dengan membangun 1.012… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut kinerja pasar modal Indonesia masih akan mengalami… Read More
Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyesuaikan jadwal operasional kantor cabang sepanjang periode… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (19/12) kembali ditutup merah ke… Read More
Jakarta - Senior Ekonom INDEF Tauhid Ahmad menilai, perlambatan ekonomi dua negara adidaya, yakni Amerika… Read More