Pasar Modal

Mulai 1 Januari 2025 Transaksi Saham Kena PPN 12 Persen, Begini Penjelasan BEI

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebelumnya telah menyampaikan bahwa akan melakukan penyesuaian pada tarif pajak atas transaksi efek yang sejalan dengan pemberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada 2025.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menjelaskan bahwa pengenaan PPN 12 persen tidak secara langsung dari investor ke bursa, tetapi akan dilakukan penyesuaian PPN melalui Anggota Bursa (AB).

“Kalau transaksikan, nasabah transaksi melalui AB, AB ke kita (bursa) kan, kita kan nagihnya ke AB bukan ke nasabah kan nanti AB bayarin, potong fee, jadi fee-nya berapa, tambah PPN kita tagih nanti AB ya nerusin ke nasabah, karena itu kan tanggungjawabnya nasabah,” ucap Irvan kepada media dikutip, 31 Desember 2024.

Irvan telah mengumumkan bahwa, seluruh Invoice dan faktur pajak atas jasa layanan BEI yang diterbitkan per 1 Januari 2025, akan dilakukan penyesuaian atas besaran tarif PPN dari yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen.

Sementara, untuk Invoice dan Faktur Pajak atas jasa layanan BEI yang diterbitkan sebelum tanggal 1 Januari 2025, besaran tarif PPN yang dikenakan tetap mengikuti ketentuan yang lama dengan tarif pajak 11 persen.

Baca juga: Kinerja BEI 2024: Bawa 41 Perusahaan Melantai di Bursa, Masuk 10 Besar IPO Global
Baca juga: BEI ‘Tendang’ 8 Emiten Pailit, Ini Daftarnya!

Sebagai informasi, untuk ketentuan lebih lanjut atas penyesuaian besaran tarif PPN dari yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen akan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan kemudian oleh Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak.

“Kami mengimbau agar pembayaran atas tagihan yang sudah diterbitkan sebelum 1 Januari 2025 dapat segera diselesaikan, guna menghindari pengaruh dari perubahan tarif PPN yang akan berlaku pada tahun 2025,” imbuh Irvan dalam kesempatan terpisah.

BEI juga mengimbau jika terdapat pertanyaan lebih lanjut yang berkenaan dengan penyesuaian tarif PPN tersebut, dapat menghubungi Divisi Keuangan dan Akuntansi Bursa Efek Indonesia melalui email keu5@idx.co.id. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Diskon 50 Persen Token Listrik, YLKI Ingatkan Warga Tidak Panic Buying karena Hal Ini

Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan… Read More

5 hours ago

Simak! Cara Dapat Layanan Kesehatan Gratis, Termasuk Deteksi Kanker-Penyakit Kronis

Jakarta - Mulai 2025, pemerintah memberikan layanan pemeriksaan kesehatan atau medical check-up gratis untuk masyarakat… Read More

5 hours ago

Situasi Panas, KPK Korsel Gagal Tangkap Yoon Suk Yeol karena Diadang Paspampres

Jakarta – Tim penyidik dari Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) gagal menahan Presiden Korea… Read More

7 hours ago

Resmi Naik, Ini Rincian UMP 2025 di Seluruh Provinsi, dari yang Tertinggi hingga Terendah

Jakarta – Upah Minimun Provinsi (UMP) resmi diberlakukan oleh pemerintah pada 1 Januari 2025 dengan… Read More

8 hours ago

Genjot Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Pemerintah Bidik Investasi Rp13 T di 2025-2029

Jakarta - Pemerintah menargetkan investasi senilai Rp13.032 triliun pada periode 2025-2029. Target ini sebagai upaya… Read More

9 hours ago

Rapat Kerja BTN 2025

Menteri BUMN Erick Thohir yang hadir dalam rapat kerja tersebut memberikan sambutan dan arahan. Direktur… Read More

10 hours ago