Pasar Modal

Mulai 1 Januari 2025 Transaksi Saham Kena PPN 12 Persen, Begini Penjelasan BEI

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebelumnya telah menyampaikan bahwa akan melakukan penyesuaian pada tarif pajak atas transaksi efek yang sejalan dengan pemberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada 2025.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menjelaskan bahwa pengenaan PPN 12 persen tidak secara langsung dari investor ke bursa, tetapi akan dilakukan penyesuaian PPN melalui Anggota Bursa (AB).

“Kalau transaksikan, nasabah transaksi melalui AB, AB ke kita (bursa) kan, kita kan nagihnya ke AB bukan ke nasabah kan nanti AB bayarin, potong fee, jadi fee-nya berapa, tambah PPN kita tagih nanti AB ya nerusin ke nasabah, karena itu kan tanggungjawabnya nasabah,” ucap Irvan kepada media dikutip, 31 Desember 2024.

Irvan telah mengumumkan bahwa, seluruh Invoice dan faktur pajak atas jasa layanan BEI yang diterbitkan per 1 Januari 2025, akan dilakukan penyesuaian atas besaran tarif PPN dari yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen.

Sementara, untuk Invoice dan Faktur Pajak atas jasa layanan BEI yang diterbitkan sebelum tanggal 1 Januari 2025, besaran tarif PPN yang dikenakan tetap mengikuti ketentuan yang lama dengan tarif pajak 11 persen.

Baca juga: Kinerja BEI 2024: Bawa 41 Perusahaan Melantai di Bursa, Masuk 10 Besar IPO Global
Baca juga: BEI ‘Tendang’ 8 Emiten Pailit, Ini Daftarnya!

Sebagai informasi, untuk ketentuan lebih lanjut atas penyesuaian besaran tarif PPN dari yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen akan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan kemudian oleh Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak.

“Kami mengimbau agar pembayaran atas tagihan yang sudah diterbitkan sebelum 1 Januari 2025 dapat segera diselesaikan, guna menghindari pengaruh dari perubahan tarif PPN yang akan berlaku pada tahun 2025,” imbuh Irvan dalam kesempatan terpisah.

BEI juga mengimbau jika terdapat pertanyaan lebih lanjut yang berkenaan dengan penyesuaian tarif PPN tersebut, dapat menghubungi Divisi Keuangan dan Akuntansi Bursa Efek Indonesia melalui email keu5@idx.co.id. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

554 Saham Merah, IHSG Ditutup Bertahan Melemah ke Level 6.223

Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini, Selasa, 18 Maret 2025, kembali… Read More

2 hours ago

IHSG Longsor, Samuel Sekuritas Sarankan Hindari Sektor Ini

Jakarta – Menutup kuartal pertama tahun ini, pasar keuangan Indonesia semakin tertekan. Terbaru, Indeks Harga… Read More

2 hours ago

IHSG Anjlok, Dasco Pastikan Sri Mulyani Tidak Mundur dari Kabinet Merah Putih

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini (18/3) ditutup… Read More

4 hours ago

Tak Perlu Repot, Bayar Zakat Sekarang Bisa Lewat blu by BCA Digital, Begini Caranya

Jakarta – Pengguna layanan PT Bank Digital BCA (BCA Digital) kini dapat menunaikan kewajiban membayar zakat,… Read More

4 hours ago

IHSG Turun Drastis, Sekretaris Bidang Ekonomi Golkar: Otoritas Harus Tenangkan Publik

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam hingga 6 persen, bahkan setelah… Read More

4 hours ago

Penurunan Rating Goldman Sachs Picu IHSG Jeblok Hampir 7 Persen?

Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok hampir 7 persen pada Selasa, 18 Maret… Read More

4 hours ago