Jakarta – Kementerian BUMN memberhentikan dengan hormat Hendrisman Rahim sebagai Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang masa jabatannya habis, dan menunjuk sementara Mukhammad Zamkhani sebagai Plt Direktur Utama sampai dengan diangkatnya Direktur Utama Asuransi Jiwasraya yang definitif.
Keputusan tersebut sejalan dengan penyerahan Salinan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-21/MBU/01/2018 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Jiwasraya.
Melalui SK ini pula, Menteri BUMN mengalihkan penugasan Mukhammad Zamkhani yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-226/MBU/11/2015 tanggal 11 November 2015 dari semula sebagai Direktur menjadi Direktur SDM, Umum, dan Kepatuhan PT Asuransi Jiwasraya dengan meneruskan sisa masa jabatannya sesuai dengan Keputusan Menteri BUMN tersebut.
Selain itu, dalam Rapat Umum Pemegang Saham PT Asuransi Jiwasraya, Kementerian BUMN juga mengangkat Hendroyono sebagai Direktur Keuangan, Investasi, dan Teknologi Informasi, dan mengangkat Indra Widjaja sebagai Direktur Bisnis Ritel menggantikan Hari Prasetyo Dan De Yong Adrian sebagai Direktur yang masa jabatannya habis di Januari 2018.
Bertempat di Kantor Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan No 13 Jakarta Pusat, Acara dibuka oleh Asisten Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan I Kementerian BUMN Bandung Pardede, dihadiri oleh Direksi dan Komisaris PT Asuransi Jiwasraya (Persero) serta Pejabat dan Pegawai Kementerian BUMN.
Melalui penyerahan Salinan Keputusan ini, Menteri BUMN Rini M Soemarno juga memberhentikan dengan hormat Hendrisman Rahim sebagai Direktur Utama, Hari Prasetyo sebagai Direktur dan De Yong Adrian sebagai Direktur yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri BUMN No: SK-10/MBU/2013 tanggal 15 Januari 2013.
“Terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut,” ujar Bandung Pardede. (*)
Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More
Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More
Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More
Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More