Jakarta – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berikhtiar mematuhi protokol kesehatan meski sudah menjalani vaksinasi covid-19.
“Kita tetap doa dan tawakal kepada Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT. Semoga Allah memberikan kesehatan lahir batin, fisik dan mental bagi kita semua sebagai ikhtiar kita untuk menyehatkan umat dan bangsa kita sehingga kita terbebas dari Covid-19,” kata Amirsyah melalui diskusi virtual di Jakarta, Kamis 14 Januari 2021.
Sebelumnya kemarin (13/1) Amirsyah telah menjalani program vaksinasi perdana di Istana Kepresidenan Jakarta. Dirinya mengaku tidak mengalami efek samping usai menjalani vaksinasi covid.
“Sebelum melakukan vaksinasi dan setelah melakukan vaksinasi, saya dalam keadaan kondisi sehat walafiat. Semoga untuk selanjutnya dalam kondisi sehat walafiat bersama umat,” ucapnya.
Sebagai informasi saja, pada tahap pertama, sebanyak 1,2 juta vaksin asal Sinovac sudah didistribusikan ke berbagai provinsi di Indonesia. Beberapa daerah juga telah melakukan vaksinasi yang dimulai pertama kali oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Vaksin buatan China itu juga tercatat telah mendapatkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari BPOM dengan efikasi 65,3% serta telah mendapat sertifikat Halal dan Suci dari MUI. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Inflasi Februari 2026 capai 4,76 persen yoy, didorong kenaikan IHK dari 105,48 menjadi… Read More
Poin Penting Badan Pusat Statistik mencatat inflasi Februari 2026 sebesar 0,68 persen (mtm), dengan IHK… Read More
Poin Penting Nadiem Makarim mendirikan Gojek (2010) hingga merger dengan Tokopedia membentuk GoTo Group pada… Read More
Oleh Wilson Arafat, GRC Specialist PADA suatu hari, penulis jogging santai melintasi kawasan yang sedang… Read More
Poin Penting Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud mengembalikan mobil dinas baru senilai Rp8,49 miliar yang dibeli… Read More
Poin Penting Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun 2,65 persen ke 8.016,83; 671 saham melemah,… Read More