Jakarta – Ijtima ulama menegaskan dana haji setoran jamaah haji dapat diinvestasikan untuk kepentingan kemaslahatan jamaah. Hal ini bertujuan agar dana setoran haji bisa lebih produktif dan memberikan nilai tambah kepada jamaahnya.
Ketua Komisi Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Nia’m Sholeh menungkapkan pemerintah diperbolehkan untuk berinvestasi (tasaruf) dengan pertimbangan kemaslahatan yang bersifat produktif namun dengan berlandaskan prinsip-prinsip syariah.
Ijtima ulama menegaskan boleh diinvestasikan tetapi tentu dengan persetujuan para pihak dan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Untuk kepentingan apa? untuk kepentingan mengoptimalkan kemaslahatan. jangan sampai kemudian uang yang ada tidak produktif, dan tidak memberikan nilai tambah,” ujar nya dalam Talkshow BPKH yang dilakukan secara virtual, 5 Juli 2021.
Ni’am mengingatkan investasi dana haji dapat dilakukan dengah berbagai syarat. Pertama, dana haji tidak dinvestasikan kepada hal-hal yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Kedua, aman. Untuk itu harus dipilih investasi yang resiko rendah, kemudian harus likuid, sehingga jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk pelaksanaan ibadah haji dananya tersedia.
“Calon jamaah menempatkan uangnya tadi tujuan utamanya kan untuk kepentingan pelaksanaan ibadah haji, jangan sampai kemudian bergeser tujuan utamanya untuk kepentingan investasi,” ujar Asrorun Ni’am.
Sebagai informasi, MUI melalui forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia tahun 2012 mengeluarkan ketentuan bahwa dana haji dapat diinvestasikan secara syariah untuk hal produktif. Penempatan investasinya ke perbankan syariah atau berbentuk sukuk dan pemerintah berhak mendapat imbalan yang wajar. (*) Dicky F. Maulana.
Oleh Hendra Febri, S.H., M.H, Praktisi Hukum, Banker, dan Lawyer PADA 4 Februari 2026, Pemerintah… Read More
Poin Penting Pinjol melonjak jelang Lebaran 2026, didorong kebutuhan konsumtif dan faktor psikologis seperti FOMO,… Read More
Poin Penting Pajak Januari 2026 Rp116,2 triliun, naik 30,7 persen yoy (4,9 persen dari pagu… Read More
Poin Penting APBN awal 2026 defisit Rp54,6 triliun atau 0,21 persen terhadap PDB, dinilai masih… Read More
Poin Penting IHSG sesi I (23/2) ditutup menguat 1,36% ke level 8.384,04 dengan nilai transaksi… Read More
Poin Penting OJK akan memberi notasi khusus pada emiten yang belum memenuhi ketentuan free float… Read More