Jakarta – Ijtima ulama menegaskan dana haji setoran jamaah haji dapat diinvestasikan untuk kepentingan kemaslahatan jamaah. Hal ini bertujuan agar dana setoran haji bisa lebih produktif dan memberikan nilai tambah kepada jamaahnya.
Ketua Komisi Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Nia’m Sholeh menungkapkan pemerintah diperbolehkan untuk berinvestasi (tasaruf) dengan pertimbangan kemaslahatan yang bersifat produktif namun dengan berlandaskan prinsip-prinsip syariah.
Ijtima ulama menegaskan boleh diinvestasikan tetapi tentu dengan persetujuan para pihak dan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Untuk kepentingan apa? untuk kepentingan mengoptimalkan kemaslahatan. jangan sampai kemudian uang yang ada tidak produktif, dan tidak memberikan nilai tambah,” ujar nya dalam Talkshow BPKH yang dilakukan secara virtual, 5 Juli 2021.
Ni’am mengingatkan investasi dana haji dapat dilakukan dengah berbagai syarat. Pertama, dana haji tidak dinvestasikan kepada hal-hal yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Kedua, aman. Untuk itu harus dipilih investasi yang resiko rendah, kemudian harus likuid, sehingga jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk pelaksanaan ibadah haji dananya tersedia.
“Calon jamaah menempatkan uangnya tadi tujuan utamanya kan untuk kepentingan pelaksanaan ibadah haji, jangan sampai kemudian bergeser tujuan utamanya untuk kepentingan investasi,” ujar Asrorun Ni’am.
Sebagai informasi, MUI melalui forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia tahun 2012 mengeluarkan ketentuan bahwa dana haji dapat diinvestasikan secara syariah untuk hal produktif. Penempatan investasinya ke perbankan syariah atau berbentuk sukuk dan pemerintah berhak mendapat imbalan yang wajar. (*) Dicky F. Maulana.
Poin Penting OJK akan memberi notasi khusus pada emiten yang belum memenuhi ketentuan free float… Read More
Poin Penting MA AS membatalkan sebagian kebijakan tarif Trump, namun Indonesia memastikan perjanjian dagang bilateral… Read More
Poin Penting Transaksi ziswaf melalui Muamalat DIN naik 24,75% secara tahunan hingga akhir 2025, menunjukkan… Read More
Poin Penting BEI mencatat 8 perusahaan dalam pipeline IPO 2026, terdiri dari 5 perusahaan aset… Read More
Poin Penting BI dan Kemenkeu sepakat lakukan debt switching SBN Rp173,4 triliun pada 2026, sesuai… Read More
Poin Penting Askrindo menandatangani MoU dengan 20 biro travel di Jateng untuk memperluas perlindungan asuransi… Read More