Keuangan

MUI Haramkan Hasil Investasi Dana Haji untuk Jemaah Lain, Begini Tanggapan BPKH

Jakarta – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) buka suara soal keputusan atau fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) calon jemaah untuk membiayai jemaah lain.

Fatwa ini tertuang dalam Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima’Ulama/VIII/2024 tentang Hukum Memanfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Jamaah Haji untuk Membiayai Penyelenggaraan Haji Jamaah Lain.

Seperti diketahui, saat ini pengelolaan dana haji dijalankan oleh BPKH. Adapun untuk pengaturan proporsi pembiayaan jemaah berangkat dan tunggu ditetapkan pemerintah bersama DPR.

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, mengungkapkan BPKH selama ini menjalankan pengelolaan dana haji berlandaskan prinsip syariah sesuai peraturan perundangan Pasal 2 UU No. 34 Tahun 2014.

“Kami tidak punya nyali atau keberanian untuk melanggar prinsip syariah. Kalau ada instrument investasi baru pun kami pasti konsultasi ke MUI,” kata Amri, dihadapan wartawan, di Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2024.

Selain itu, BPKH melaksanakan pengelolaan keuangan haji berdasarkan Akad Wakalah, sebagai landasan prinsip syariah dari jemaah yang memercayakan pengelolaan keuangan haji kepada BPKH.

Baca juga: Haji Sumbang Devisa Rp114 Triliun, Airlangga Minta Arab Saudi Investasi Lebih Besar ke RI

“Kemudian, ada juga prinsip dasar atau hukum asal dari Muamalah, artinya boleh dilakukan kecuali ada larangan. Sedangkan, selama 2023-2024 tidak ada larangan (penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji), sehingga diperbolehkan,” tambahnya.

“Fatwa haram ini, tidak diterapkan untuk ke belakang (tahun-tahun sebelumnya), tapi untuk ke depan. Sekarang kami sedang menunggu, bagaimana skema penyelesaiannya,” lanjutnya.

Amri menyebut implementasi fatwa MUI ini akan dibahas bersama Pemerintah dan DPR, untuk merumuskan skema penentuan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang selaras dengan fatwa MUl, dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas serta tidak memberatkan jemaah yang akan berangkat pada tahun 2025 dan selanjutnya.

“Kementerian Agama (Kemenag) akan mengadakan Mukernas, mengundang DPR dan MUI untuk membicarakan formulasi yang tepat terkait dengan BPIH 2025,” ujarnya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2018, Pasal 37 Ayat 5, pembagian proporsi penggunaan nilai manfaat atau hasil investasi setoran awal harus mendapatkan persetujuan DPR.

“BPKH tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual, dan memberikan prosentase nilai manfaat yang lebih besar kepada jemaah tunggu agar tercapai skema Self Financing,” kata Amri.

Baca juga: BPKH Limited Jalin Kolaborasi dengan Pelaku Industri Haji dan Umroh

Sementara itu, dalam fatwanya, MUI telah merekomendasikan BPKH melakukan perbaikan tata kelola keuangan haji dengan menjadikan keputusan tersebut sebagai panduan.

MUI juga meminta presiden dan DPR untuk melakukan perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin dan melindungi hak-hak calon jemaah haji yang telah membayar setoran dana haji.

“Menjamin keamanan dana milik jemaah, menjamin rasa keadilan jemaah serta menghindarkan diri dari tindakan kezaliman, baik karena malpraktek pengelolaan maupun karena regulasi yang tidak tepat,” bunyi rekomendasi MUI, seperti dikutip, Kamis, 1 Agustus 2024. (*) Ayu Utami

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

5 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

6 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

9 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

12 hours ago

ICEx Resmi Meluncur, Bangun Infrastruktur Bursa Kripto RI Berstandar Global

Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More

17 hours ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

17 hours ago